Peserta Komisi Bahtsul Masail Maudhuiyyah Usul I'adatun Nazhar Tidak Hanya Dibatasi untuk Pengurus Syuriyah PBNU

3 jam yang lalu 2

Kediri, NU Online

Salah satu isu yang dibahas dalam Komisi Bahtsul Masail (BM) Maudhuiyyah pada Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama 2026 adalah peninjauan ulang (i'adatun nazhar) terhadap keputusan-keputusan fiqih yang telah ditetapkan dalam Munas, Konbes, maupun Muktamar NU sebelumnya.


Pembahasan tersebut berlangsung di Pondok Pesantren Queen Al-Falah Ploso, Mojo, Kediri, Jawa Timur, dan dihadiri antara lain oleh Rais Syuriyah PBNU KH Afifuddin Muhajir, KH Subhan Makmun, serta KH Kafabihi Mahrus.


Dalam forum tersebut, sejumlah peserta menyampaikan usulan terkait ketentuan dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 7 Tahun 2024. Pada Pasal 3 huruf f disebutkan bahwa pihak yang berhak mengajukan i'adatun nazhar atas keputusan Munas atau Muktamar sebelumnya adalah Pengurus Besar Syuriyah Nahdlatul Ulama.


Perwakilan PWNU Jawa Timur mengusulkan agar kewenangan mengajukan i'adatun nazhar tidak dibatasi hanya kepada Pengurus Syuriyah PBNU. 


Menurutnya, yang seharusnya memiliki hak tersebut adalah ahlun nazhar, yakni orang-orang yang memiliki kemampuan melakukan kajian dan penalaran hukum secara memadai.


"Usulan dari kami, yang berhak mengajukan i'adatun nazhar adalah ahlun nazhar, orang yang memiliki kemampuan memahami dan mengkaji persoalan hukum. Tidak harus dibatasi pada Pengurus Syuriyah PBNU," ujarnya.


Ia menambahkan bahwa tidak semua anggota Pengurus Syuriyah PBNU otomatis memiliki kapasitas sebagai ahlun nazhar. "Karena tidak semua Pengurus Syuriyah PBNU adalah ahlun nazhar," lanjutnya.


Sementara itu, Idrus, peserta dari Kalimantan Utara, mengusulkan agar ketentuan tersebut diperluas hingga mencakup pengurus wilayah atau lembaga Bahtsul Masail di tingkat wilayah. "Tidak hanya Syuriyah saja," katanya.


Peserta lain juga mengusulkan agar pihak yang berhak mengajukan i'adatun nazhar adalah pengurus harian Syuriyah PBNU yang memiliki kemampuan dalam memahami dalil-dalil syariat, ushul fiqih, dan metodologi istinbath hukum.


Ketua Komisi BM Maudhu'iyyah KH M Cholil Nafis menjelaskan bahwa pembahasan mengenai konsep i'adatun nazhar dalam Munas kali ini dilatarbelakangi oleh dua alasan utama. Pertama, adanya kemungkinan kekeliruan dalam memahami referensi yang dapat berujung pada kesimpulan hukum yang kurang tepat. 


Kedua, adanya perubahan realitas sosial yang berbeda antara masa lalu dan masa kini. "Pertama, bisa saja kita salah memahami referensi dan kedua, karena waqi' (realitas) yang terjadi sekarang berbeda dengan masa sebelumnya," ujarnya.


Dalam kesempatan yang sama, Rais Syuriyah PBNU KH Afifuddin Muhajir menegaskan bahwa forum Bahtsul Masail yang diselenggarakan PBNU termasuk dalam kategori nazhar sehingga memiliki legitimasi untuk melakukan i'adatun nazhar.


Menurutnya, Forum Bahtsul Masail yang diadakan PBNU  bisa dikatakan nazhar? Jika bisa, artinya juga bisa melakukan i'adatun nazhar.


"Kalau menurut saya, Bahtsul Masail PBNU sudah bisa dikatakan sebagai forum nazhar," jelasnya.


Hal ini merujuk salah satu kaidah dalam ushul fiqih mengenai definisi dalil bahwa dalil adalah sesuatu yang dapat mengantarkan kepada suatu pengetahuan yang bersifat informatif melalui penalaran yang benar.


"Berdasarkan kaidah tersebut, maka proses kajian yang dilakukan dalam forum Bahtsul Masail PBNU telah memenuhi unsur nazhar, sehingga memiliki dasar yang kuat untuk melakukan peninjauan ulang terhadap keputusan-keputusan hukum yang telah ditetapkan," pungkasnya.

Baca Artikel Selengkapnya