Siapakah Lebih Utama Menyembelih Hewan Kurban? Ini Urutannya

3 minggu yang lalu 22

Di tengah-tengah masyarakat, proses penyembelihan hewan kurban lazimnya dilakukan oleh jagal atau panitia kurban yang dianggap memiliki pengalaman dan keterampilan dalam menyembelih hewan. 

Namun, di sebagian tempat juga berkembang anggapan bahwa penyembelih hewan kurban sebaiknya dilakukan oleh tokoh agama, seperti halnya ustaz, kiai, atau orang yang telah berhaji, sebab dinilai lebih utama.

Di sisi lain, pengurus masjid atau panitia kurban sering kali turut bertanggung jawab dalam pelaksanaan penyembelihan hewan kurban agar prosesnya berjalan tertib dan sesuai syariat. Lalu, siapakah sebenarnya yang paling utama menyembelih hewan kurban?

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik RA disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW menyembelih hewan kurbannya sendiri:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُضَحِّيْ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صَفْحَتِهِمَا وَيَذْبَحُهُمَا بِيَدِهِ

Artinya, “Sesungguhnya Nabi SAW berkurban dengan dua ekor kambing kibas berwarna putih bercampur hitam dan bertanduk. Beliau meletakkan kakinya pada sisi tubuh keduanya lalu menyembelihnya dengan tangan beliau sendiri.” (HR. Imam Bukhari)

Hadis di atas menunjukkan bahwa orang yang berkurban disunnahkan menyembelih hewan kurbannya sendiri apabila mampu melakukannya dengan baik. Sebab, penyembelihan kurban termasuk bagian dari ibadah. 

Sementara, dalam pelaksanaan ibadah seseorang lebih utama mengerjakannya secara langsung dengan dirinya sendiri daripada mewakilkannya kepada orang lain. Syekh Muhammad Habibullah Asy-Syinqithi Al-Maliki (wafat 1363 H) dalam kitab Zadul Muslim Fima Ittafaqa ‘Alaihi Bukhari wa Muslim menjelaskan:

وَفِي هَذَا الْحَدِيثِ اسْتِحْبَابُ ذَبْحِ الْأُضْحِيَةِ بِيَدِ الْمُضَحِّي إِذَا كَانَ يُحْسِنُ الذَّبْحَ؛ لِأَنَّ الذَّبْحَ عِبَادَةٌ وَالْعِبَادَةُ أَفْضَلُهَا أَنْ يُبَاشِرَهَا بِيَدِهِ

Artinya, “Dalam hadis ini terdapat anjuran agar orang yang berkurban menyembelih hewan kurbannya dengan tangannya sendiri apabila ia mampu menyembelih dengan baik, karena penyembelihan adalah ibadah, dan ibadah yang paling utama adalah yang dikerjakan langsung dengan tangannya sendiri.” (Muhammad Habibullah Asy-Syinqithi Al-Maliki, Zadul Muslim Fima Ittafaqa ‘Alaihi Bukhari wa Muslim, [Beirut: Dar al-Fikr], jilid V, halaman 575)

Kendati demikian, tidak semua orang memiliki kemampuan atau keberanian untuk menyembelih hewan kurban. Oleh karena itu, dalam literatur fiqih juga dijelasan mengenai runtutan orang yang paling utama untuk melakukan penyembelihan.

Syekh Abu Bakr bin Muhammad Syatha Ad-Dimyathi (wafat 1310 H) dalam  kitab Hasyiyah I’anatut Thalibin, menerangkan urutan orang yang paling utama menyembelih hewan kurban sebagai berikut:
     
1. Laki-laki Muslim yang berakal.

2. Perempuan Muslimah yang berakal.

3. Anak kecil Muslim yang sudah mumayyiz (mampu membedakan mana yang baik dan buruk).

4. Laki-laki Ahli Kitab.

5. Perempuan Ahli Kitab.

6. Orang gila dan orang mabuk.

7. Anak kecil yang belum mumayyiz.

Menurut Syekh Abu Bakr Syatha, sembelihan mereka pada dasarnya tetap halal karena masih dianggap memiliki kehendak dan maksud tatkala menyembelih. Akan tetapi, hukumnya makruh lantaran dikhawatirkan tidak memenuhi tata cara penyembelihan yang sesuai syariat:

وَالْحَاصِلُ أَوْلَى النَّاسِ بِالذَّبْحِ الرَّجُلُ الْعَاقِلُ الْمُسْلِمُ، ثُمَّ الْمَرْأَةُ الْعَاقِلَةُ الْمُسْلِمَةُ، ثُمَّ الصَّبِيُّ الْمُسْلِمُ الْمُمَيِّزُ، ثُمَّ الْكِتَابِيُّ، ثُمَّ الْكِتَابِيَّةُ، ثُمَّ الْمَجْنُونُ وَالسَّكْرَانُ، وَفِي مَعْنَاهُمَا الصَّبِيُّ غَيْرُ الْمُمَيِّزِ. وَحَلَّتْ ذَبِيحَةُ هَؤُلَاءِ؛ لِأَنَّ لَهُمْ قَصْدًا وَإِرَادَةً فِي الْجُمْلَةِ لَكِنْ مَعَ الْكَرَاهَةِ، كَمَا نَصَّ عَلَيْهِ فِي الْأُمِّ خَوْفًا مِنْ عُدُولِهِمْ عَنْ مَحَلِّ الذَّبْحِ

Artinya, “Kesimpulannya, orang yang paling utama melakukan penyembelihan adalah seorang laki-laki Muslim yang berakal, kemudian perempuan Muslimah yang berakal, lalu anak kecil Muslim yang sudah mumayyiz, kemudian laki-laki Ahli Kitab, lalu perempuan Ahli Kitab, kemudian orang gila dan orang mabuk, dan yang semakna dengan keduanya ialah anak kecil yang belum mumayyiz. 

Sembelihan mereka tetap halal sebab pada dasarnya mereka masih memiliki maksud dan kehendak. Akan tetapi hukumnya makruh, sebagaimana ditegaskan dalam Kitab Al-Umm. Karena dikhawatirkan mereka tidak memenuhi tata cara penyembelihan yang sesuai syariat.” (Abu Bakr bin Muhammad Syatha Ad-Dimyathi, Hasyiyah I’anatut Thalibin, [Beirut: Dar al-Fikr], jilid 2, halaman 393)

Senada dengan pendapat tersebut, Syekh Khatib Asy-Syirbini (wafat 977 H) dalam kitabnya menegaskan bahwa laki-laki disunnahkan menyembelih sendiri hewan kurbannya apabila mampu melakukannya dengan baik. Adapun bagi perempuan, yang lebih dianjurkan ialah mewakilkan proses penyembelihannya kepada orang lain:

وَيُسَنُّ أَنْ يَذْبَحَ الْأُضْحِيَةَ الرَّجُلُ بِنَفْسِهِ إِنْ أَحْسَنَ الذَّبْحَ؛ لِلِاتِّبَاعِ. أَمَّا الْمَرْأَةُ فَالسُّنَّةُ لَهَا أَنْ تُوَكِّلَ كَمَا فِي الْمَجْمُوعِ

Artinya, “Disunnahkan bagi seorang laki-laki menyembelih hewan kurbannya sendiri apabila ia mampu melakukannya dengan baik, sebagai bentuk mengikuti sunnah Nabi SAW. Adapun bagi perempuan, yang disunnahkan baginya adalah mewakilkan penyembelihannya kepada orang lain sebagaimana disebutkan dalam Kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzab.” (Khatib Asy-Syirbini, Al-Iqna’ Fi Halli Alfadz Abi Syuja’, [Beirut: Dar al-Fikr], jilid 2, halaman 588)

Karena itu, apabila seseorang tidak mampu menyembelih sendiri baik karena sakit, tidak memiliki keterampilan, merasa takut, atau faktor lainnya maka ia diperbolehkan mewakilkan penyembelihan kepada orang lain.

Meski begitu, para ulama tetap memberikan anjuran mengenai siapa yang sebaiknya dipilih sebagai wakil penyembelihan hewan kurban. Syekh Sulaiman bin Muhammad bin Umar Al-Bujairami (wafat 1221 H) dalam catatannya menuturkan bahwa orang yang paling utama dijadikan wakil ialah seorang Muslim yang mumpuni dalam bidang ilmu fiqih:

وَالْأَوْلَى فِيْ الْوَكِيْلِ كَوْنُهُ فَقِيْهًا مُسْلِمًا

Artinya, “Dan yang lebih utama, orang yang dijadikan wakil hendaknya seorang Muslim yang faqih.” (Sulaiman bin Muhammad bin Umar Al-Bujairami, Tuhfatul Habib Ala Syarhil Khatib, [Beirut: Dar al-Fikr], jilid 4, halaman 331)

Lebih lanjut, Syekh Ali bin Ahmad Al-‘Adawi Al-Maliki (wafat 1189 H) menyatakan bahwa apabila penyembelihan diwakilkan, maka disunnahkan memilih orang yang memiliki keutamaan dan dikenal sebagai pribadi saleh. 

Anjuran ini bertujuan agar ibadah kurban dilaksanakan oleh orang-orang yang menjaga betul terhadap etika penyembelihan sekaligus memahami ketentuan syariat dengan baik:

قَوْلُهُ: (بِيَدِهِ) عَلَى جِهَةِ الِاسْتِحْبَابِ إنْ أَمْكَنَهُ ذَلِكَ اقْتِدَاءً بِرَسُولِ اللَّهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِنْ لَمْ يُمْكِنْهُ ذَلِكَ لِعُذْرٍ مِنْ مَرَضٍ أَوْ ضَعْفٍ أَوْ نَحْوِ ذَلِكَ وَكَّلَ مُسْلِمًا وَيُسْتَحَبُّ أَنْ يَكُونَ مِنْ أَهْلِ الْفَضْلِ وَالصَّلَاحِ

Artinya, “Maksud hadis: dengan tangannya sendiri, merupakan sebuah anjuran apabila seseorang mampu melakukannya sebagai bentuk meneladani Rasulullah SAW. Jika ia tidak mampu melakukannya akibat ada uzur, seperti sakit, lemah, atau semisalnya maka hendaknya ia mewakilkan kepada seorang Muslim. Disunnahkan pula agar wakil tersebut termasuk orang yang memiliki sifat keutamaan dan kesalehan.” (Ali bin Ahmad Al-‘Adawi Al-Maliki, Hasyiyah Al-‘Adawi Ala Syarh Kifayatut Thalib, [Beirut: Dar al-Fikr], jilid I, halaman 571)

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pihak yang paling utama melaksanakan penyembelihan hewan kurban adalah laki-laki Muslim yang berakal, terlebih apabila ia merupakan pemilik hewan kurban itu sendiri serta mampu melakukan penyembelihan sesuai tuntunan syariat.

Setelah itu, keutamaan diberikan kepada perempuan Muslimah , kemudian anak Muslim yang telah mumayyiz. Apabila pemilik kurban tidak mampu menyembelih sendiri, maka ia diperbolehkan mewakilkan penyembelihan tersebut kepada seorang Muslim yang memiliki kompetensi dalam bidang fikih dan tata cara penyembelihan syar’i. Bahkan, lebih utama apabila wakil tersebut dikenal sebagai pribadi yang saleh dan amanah.

Lebih jauh, apabila penyembelihan dipercayakan kepada seorang tukang jagal yang berpengalaman,  terutama di daerah perkotaan, khususnya dalam menangani hewan sapi, maka hal tersebut diperbolehkan selama ia memahami dan melaksanakan tata cara penyembelihan sesuai syariat Islam. Wallāhu a‘lam biṣ-ṣawāb.

--------
A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari, Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma’had Aly Lirboyo.

Baca Artikel Selengkapnya