Emas 100 Gram Dinazarkan untuk Wakaf, Apakah Tetap Wajib Zakat?

1 jam yang lalu 3

Pertanyaan

Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh. Saya memiliki emas seberat 100 gram yang telah saya nazarkan untuk diwakafkan. Saat ini emas tersebut telah mencapai haul (dimiliki selama satu tahun). Yang menjadi pertanyaan, apakah emas tersebut tetap wajib dizakati?

Jika wajib zakat, bagaimana cara menunaikannya agar nazar wakaf saya tetap terlaksana?

1. Emas dijual, kemudian hasilnya dipotong zakat terlebih dahulu dan sisanya diwakafkan.

2. Emas langsung diwakafkan, sedangkan zakatnya saya keluarkan dari uang pribadi.

3. Emas langsung diwakafkan tanpa mengeluarkan zakat.

4. Atau ada cara lain yang lebih tepat?

Terima kasih.


Jawaban


Wa’alaikumussalam wr. wb. Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan kepada NU Online. Nazar untuk mewakafkan harta merupakan amal yang sangat mulia. Selain bernilai ibadah, wakaf juga menjadi amal jariyah yang pahalanya terus mengalir selama manfaatnya masih dirasakan. Semoga Allah SWT menerima niat baik tersebut dan menjadikannya pemberat timbangan kebaikan di akhirat kelak.

Namun muncul pertanyaan yang cukup menarik. Ketika seseorang telah bernazar mewakafkan emas, lalu emas itu mencapai haul sebelum benar-benar diwakafkan, manakah yang harus didahulukan: wakaf atau zakat?

Jawaban persoalan ini sebenarnya bergantung pada satu hal penting: kapan nazar itu diucapkan?

Jika nazar dilakukan sebelum haul, maka emas tersebut tidak lagi sepenuhnya berada dalam penguasaan pemiliknya. Sejak saat itu, harta tersebut telah terikat dengan tujuan yang diwajibkan melalui nazar. Karena itu, kewajiban zakat menjadi gugur, meskipun wakafnya belum sempat dilaksanakan.

Sebaliknya, jika nazar dilakukan setelah haul atau setelah zakat menjadi wajib, maka kewajiban zakat tetap ada. Dalam kondisi ini, emas yang dinazarkan tetap harus diwakafkan seluruhnya sesuai nazar, sedangkan zakatnya dikeluarkan dari harta lain yang dimiliki.


 
Nazar Sebelum Haul Menggugurkan Kewajiban Zakat

Syekh Abu Zakariya Al-Anshari menjelaskan bahwa salah satu syarat wajib zakat adalah harta tersebut dimiliki secara penuh selama satu tahun (haul).

Karena itu, jika sebelum genap satu tahun seseorang sudah bernazar untuk menyedekahkan, mewakafkan, atau menjadikan hartanya sebagai kurban, maka harta tersebut tidak lagi dianggap sebagai milik penuh yang bebas digunakan sesuka hati. Harta itu sudah terikat dengan nazar dan harus disalurkan sesuai tujuan yang telah ditetapkan.

Akibatnya, syarat wajib zakat berupa kepemilikan penuh selama satu tahun menjadi tidak terpenuhi. Oleh sebab itu, kewajiban zakat atas harta tersebut gugur.

Sebagai contoh, seseorang memiliki emas 100 gram yang baru dimiliki selama 8 bulan. Kemudian ia bernazar bahwa emas tersebut akan diwakafkan. Empat bulan kemudian, genaplah satu tahun kepemilikan emas tersebut. Dalam kondisi ini, emas tersebut tidak lagi wajib dizakati karena sebelum haul sudah terikat dengan nazar wakaf.

Simak penjelasan Syekh Abu Zakariya Al-Anshari berikut;

( فَرْعٌ : لَوْ ( مَلَكَ نِصَابًا فَنَذَرَ التَّصَدُّقَ بِهِ أَوْ بِشَيْءٍ مِنْهُ أَوْ جَعَلَهُ صَدَقَةً أَوْ أُضْحِيَّةً ) قَبْلَ وُجُوبِ الزَّكَاةِ فِيهِ ( فَلَا زَكَاةَ فِيهِ ) لِعَدِمِ مِلْكِ النِّصَابِ

Artinya; “Cabangan: Jika seseorang memiliki harta satu nishab, lalu ia bernazar untuk menyedekahkan seluruh harta tersebut atau sebagian darinya, atau ia menjadikannya sebagai sedekah, atau sebagai hewan kurban, (yang mana hal itu dilakukan) sebelum masuknya waktu wajib zakat pada harta tersebut, maka tidak ada kewajiban zakat di dalamnya, karena hilangnya kepemilikan penuh atas nishab tersebut.” (Asnal Mathalib Syarh Raudh ath-Thalib, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2013] Juz IV, Halaman 473) 

Imam Ibnu Hajar al-Haitami juga menegaskan hal yang sama. Menurutnya dalam kitab Al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyyah, nazar yang dilakukan sebelum haul dapat menggugurkan kewajiban zakat, meskipun harta yang dinazari itu belum sempat dialokasikan untuk tujuan nazarnya.

ثُمَّ فَرَّعُوا على ذلك نَذْرَ التَّصَدُّقِ بِعَيْنِ النِّصَابِ النَّقْدِ أو الْحَيَوَانِ أو غَيْرِهِمَا أو قال جَعَلْته صَدَقَةً أو هَدْيًا أو ضَحِيَّةً فَتَمَّ الْحَوْلُ قبل صَرْفِهِ لِجِهَةِ النَّذْرِ فَلَا زَكَاةَ فيه لِزَوَالِ مِلْكِهِ عنه بِالنَّذْرِ أو الْجَعْلِ هذا ما جَزَمَ بِهِ الشَّيْخَانِ وَنَقَلَاهُ عن الْأَصْحَابِ

Artinya; “Kemudian, berdasarkan kesimpulan tersebut, para ulama membuat cabang masalah; mengenai seseorang yang bernazar untuk menyedekahkan wujud benda dari satu nishab harta, baik berupa uang, hewan ternak, atau selain keduanya, atau ia berkata, ‘Aku jadikan harta ini sebagai sedekah, hewan hadyu, atau kurban,’ lalu haul (genap satu tahun) telah sempurna sebelum harta tersebut diserahkan ke peruntukan nazarnya. 

Maka, tidak ada kewajiban zakat pada harta itu, karena kepemilikannya atas harta tersebut telah hilang akibat adanya nazar atau pengkhususan tadi. Inilah pendapat yang ditegaskan oleh Asy-Syaikhani (Imam An-Nawawi dan Imam Ar-Rafi'i) dan keduanya menukil hal tersebut dari para ashab.” (Al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyyah, [Mesir: Mushtafa Al-Babil Halabi, 1890] Juz III, Halaman 14) 

Zakat Dapat Dikeluarkan Dari Harta Lain


Nah, berbeda kalau nazar itu baru dilakukan setelah emas dimiliki genap satu tahun. Dalam kondisi ini, nazarnya tetap sah dan harus ditunaikan. Emas 100 gram itu harus diwakafkan seluruhnya sesuai nazar.

Lalu zakatnya bagaimana? Zakatnya diambil dari harta lain yang dimiliki, bukan dari emas yang sudah dinazarkan untuk wakaf.

Ini selaras dengan penjelasan ulama Syafi’iyyah bahwa zakat memang terkait dengan wujud harta itu sendiri, tetapi boleh dibayarkan dari harta lain.

Shihabuddin Abu al-'Abbas Ahmad ibn an-Naqib al-Misri menulis:

[الأمْوَالُ الَّتِي تَجِبُ فِيهَا الزَّكَاةُ] وَلَا تَجِبُ الزَّكَاةُ إِلَّا فِي الْـمَوَاشِي وَالنَّبَاتِ وَالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَعُرُوضِ التِّجَارَةِ وَمَا يُوجَدُ مِنَ الْـمَعْدِنِ وَالرِّكَازِ وَتَجِبُ الزَّكَاةُ فِي عَيْنِ الْـمَالِ لَكِنْ لَوْ أَخْرَجَ مِنْ غَيْرِهِ جَازَ فَبِـمُجَرَّدِ حَوَلَانِ الْـحَوْلِ يَمْلِكُ الْفُقَرَاءُ مِنَ الْـمَالِ قَدْرَ الْفَرْضِ

Artinya; “​Harta-Harta yang Wajib Dizakati: Dan tidak wajib zakat kecuali pada hewan ternak (unta, sapi, kambing), tumbuh-tumbuhan (makanan pokok dan buah-buahan tertentu), emas dan perak, barang dagangan, serta apa saja yang ditemukan dari barang tambang dan harta karun.

Dan zakat itu wajib (terikat) pada wujud fisik harta tersebut (‘ainul mal). Akan tetapi, jika seseorang mengeluarkan zakat dari harta lainnya, maka hukumnya boleh. Maka, dengan sekadar berlalunya satu tahun, kaum fakir secara otomatis memiliki sebagian dari harta tersebut seukuran kadar yang diwajibkan.” (Umdatus Salik wa ‘Uddatun Nasik Hamisy Anwarul Masalik, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2012] halaman 135).


Sebagai penutup, yang perlu diperhatikan dalam kasus ini adalah waktu pelaksanaan nazar.

1. Jika nazar wakaf diucapkan sebelum emas mencapai haul (genap satu tahun kepemilikan), maka emas tersebut tidak lagi wajib dizakati, meskipun wakafnya belum segera dilaksanakan.

2. Sebaliknya, jika nazar diucapkan setelah emas mencapai haul, maka kewajiban zakat sudah lebih dahulu melekat pada harta tersebut. Dalam kondisi ini, emas tetap harus diwakafkan sesuai nazar, sedangkan zakatnya dapat dibayarkan dari harta lain yang dimiliki.

Dengan demikian, kunci jawabannya bukan terletak pada sudah atau belum diwakafkannya emas, melainkan pada kapan nazar itu dilakukan.

Semoga penjelasan ini membantu dan semakin memantapkan niat baik Anda untuk menunaikan wakaf sekaligus memenuhi kewajiban zakat dengan benar. Wallahu a'lam.

--------
Muhammad Zainul Millah, wakil Katib PCNU Kab. Blitar dan pengajar pesantren Fathul Ulum Wonodadi.

Baca Artikel Selengkapnya