Fenomena Fast Fashion: Tren Modis yang Memperburuk Kerusakan Lingkungan

1 jam yang lalu 4

Setiap tahun pada tanggal 5 Juni sejak tahun 1973 kita memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia. Pada tahun 2026 ini, baru beberapa hari yang lalu kita memperingati bersama. Pada momentum tersebut, diskusi tentang pentingnya menjaga dan merawat bumi dari kerusakan dilaksanakan oleh beberapa lembaga atau kelompok terkait, baik dari pihak swasta atau dari pemerintah.


Dari berbagai macam tema atau topik yang didiskusikan biasanya bermuara di ruang diskusi tentang pentingnya merawat bumi, menjaga ekosistem alam, atau ketahanan iklim. Sebaliknya, temuan-temuan aktivitas manusia modern saat ini yang menyebabkan kerusakan lingkungan alam tidak luput dari pembicaraan.


Di antara temuan yang kerap dibicarakan adalah fenomena fast fashion. Walaupun istilah ini sejatinya bukan istilah baru di dunia industri tekstil, tapi sejak lahirnya hingga era modern, fast fashion tetap menjadi diskusi menarik perhatian para aktivis lingkungan alam. 


Sejauh penelusuran penulis, istilah fast fashion sudah digunakan oleh New York Times sejak tahun 1990-an. Secara sederhana, istilah ini merujuk pada model bisnis tekstil yang berbasis pada produksi massal pakaian murah dan trendy untuk mengikuti tren baru secara cepat yang disukai oleh konsumen. Merek-merek seperti Primark, Mango, Zara, H&M, Fashion Nova, Boohoo, SHEIN, atau Asos, bisa memproduksi pakaian dalam angka fantastis dalam sehari saja. 


Di Indonesia sendiri, tren ini cukup masif. Hal ini dilatarbelakangi oleh beberapa faktor, seperti kemudahan berbelanja online, industri ritel modern, budaya konsumtif yang semakin kental, dan faktor pendukung lainnya.


Ironisnya, meskipun sebenarnya dampak negatif dari tren ini sudah banyak diketahui banyak kalangan, termasuk oleh perusahaan tekstil yang ada di Indonesia, tapi masih banyak perusahaan yang masih tidak memedulikan dampaknya tersebut dan hingga sekarang tetap menjalankan bisnis model ini. 


Iya, benar. Alasan sederhana, karena di sana ada profit besar yang menanti. Tidak ada yang keliru dari tujuan meraup profit besar. Tapi dampak jangka panjangnya wajib juga diperhatikan. Jika kita membaca beberapa artikel yang mengkaji tentang dampak negatif dari fast fashion ini, ternyata sangat mengerikan. 


Dampaknya tidak hanya terhadap peningkatan budaya konsumtif masyarakat yang semakin parah, potensi mempekerjakan karyawan secara tidak manusiawi karena terus dikejar deadline atau permintaan konsumen yang menumpuk, tapi juga dapat memperparah kerusakan lingkungan alam.

Dalam konteks dampak memperparah kerusakan lingkungan alam, Al-Qur'an telah mengingatkan kepada kita bahwa dilarang untuk melakukan aktivitas yang dapat merusak bumi. Allah SWT berfirman dalam Surat Al-A'raf ayat 56:

وَلَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ بَعْدَ اِصْلَاحِهَا وَادْعُوْهُ خَوْفًا وَّطَمَعًاۗ اِنَّ رَحْمَتَ اللّٰهِ قَرِيْبٌ مِّنَ الْمُحْسِنِيْنَ

Artinya, "Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat dengan orang-orang yang berbuat baik." (QS. Al-A'raf [7]: 56).

Ayat ini secara tegas melarang setiap aktivitas yang dapat merusak bumi. Merusak lingkungan alam atau ekosistem alam. Seperti pencemaran udara, air, atau pencemaran tanah. Dan mirisnya, tren fas fashion ini menyebabkan semua pencemaran tersebut.

Versi data yang tercatat di buku Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN 2024), bahwa persentase limbah tekstil di Indonesia menyumbang sekitar 2,63% dari total seluruh sampah. Sisa potongang kain, baju bekas, dan limbah cair dari proses pewarnaan merupakan contoh nyata bahwa tren ini dapat memperburuk kondisi udara, air, dan tanah di Indonesia. 

Limbah cairan umumnya akan dialirkan atau dibuang ke laut atau sungai, hal ini akan mencemari air. Pakaian bekas atau sisa potongan kain tak terpakai, cara paling mudah memusnahkan adalah dibakar, dan pembakaran pakaian melepaskan gas berbahaya seperti CO2, CO, NOx, SOx, dan partikel halus yang bisa membahayakan manusia dan lingkungan. Tidak hanya itu, sisa cairan pewarna yang dibuang sembarangan akan menyebabkan kesuburan tanah bermasalah.


Padahal, ayat di atas secara tegas melarang setiap aktivitas yang dapat merusak bumi, termasuk aktivitas seperti tren fast fashion ini yang berdampak nyata pada pencemaran air, udara, dan tanah. Imam Qurthubi menukil perkataan Imam ad-Dahhak, seorang ulama dari kalangan tabi’in, mengungkap contoh dari kerusakan bumi yang dilarang. Ia menuturkan:

وقال الضحاك: معناه لا تعوروا الْمَاءَ الْمَعِينَ، وَلَا تَقْطَعُوا الشَّجَرَ الْمُثْمِرَ ضِرَارًا
 


Artinya, “Imam ad-Dahhak berkata, maknanya adalah janganlah kalian mengotori air yang jernih dan janganlah menebang pohon yang berbuah dengan cara yang menimbulkan bahaya.” (Imam Qurthubi, Tafsir al-Jami' li Ahkami Al-Qur'an, [Kairo: Dar al-Kitab al-Mishriyyah, 1963 M], jilid VII, hlm. 226).


Di samping itu, larangan pencemaran lingkungan alam juga tersirat dari sabda Rasulullah SAW: 

اتَّقُوا الْمَلَاعِنَ الثَّلَاثَةَ الْبَرَازَ فِي الْمَوَارِدِ وَقَارِعَةِ الطَّرِيقِ وَالظِّلِّ

Artinya, “Takutlah kalian terhadap tiga hal yang terlaknat; buang air besar di sumber air, tengah jalanan, dan tempat berteduh.” (HR. Imam Abu Dawud).

Jangan sampai menunggu kerusakan lingkungan alam semakin memburuk akibat dari ulah tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab. Akibatnya, nanti kita semua, termasuk yang tidak tahu-menahu dan anak cucu kita, akan merasakan akibat dari kerusakan tersebut.

Allah SWT berfirman dalam Surat Ar-Rum ayat 41: 

ظَهَرَ الْفَسادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِما كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ

Artinya: "Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia. (Melalui hal itu) Allah membuat mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar)." (QS. Ar-Rum [30]: 41).

Daripada merasakan akibat dari kerusakan alam, sebagaimana tersirat dalam ayat ini, lebih baik kita menjaga ekosistem alam agar tetap stabil. Dan hanya manusialah yang bisa menjalankan tugas tersebut, menjaga bumi. Dan memang hal tersebut merupakan salah satu tugas manusia sebagai khalifah di muka bumi ini. 

Berkaitan dengan hal ini, menarik untuk kita renungkan uraian yang disampaikan oleh Syekh Ali Jum'ah berikut:


اِسْتِخْلَافُ الْإِنْسَانِ فِي الْأَرْضِ هُوَ أَمْرٌ مِنَ اللهِ تَعَالَى بِالْمُحَافَظَةِ عَلَيْهَا وَرِعَايَتِهَا، وَتَوْكِيلٌ مِنْهُ سُبْحَانَهُ لِلْإِنْسَانِ بِإِعْمَارِهَا وَإِصْلَاحِ مَا يَطْرَأُ عَلَيْهَا مِنَ الْفَسَادِ

Artinya: “Pengangkatan manusia sebagai khalifah di bumi sejatinya merupakan perintah dari Allah swt untuk menjaga dan merawat bumi, sekaligus penyerahan mandat dari Allah kepada mereka untuk memakmurkan bumi dan memperbaiki kerusakan yang terjadi di dalamnya.” (Syekh Ali Jum’ah, Al-Bi’ah wal Hifadh 'alaiha fi Mandhuril Islami, [Mesir: Syarikatul Wabil as-Shayyib, 2009], hlm. 49).

Sudah saatnya industri tekstil di Indonesia mengubah paradigma. Dari yang hanya bertujuan meraup keuntungan besar tanpa memperhatikan dampak buruknya menuju ke paradigma baru, yaitu dengan memanfaatkan teknologi modern untuk menciptakan industri yang ramah lingkungan. 

Seperti pemotongan dengan pola digital yang dapat meminimalisir potongan yang tidak terpakai, memanfaatkan kembali limbah tekstil menjadi tas atau aksesoris lainnya, atau memperbaiki manajemen produksi yang berasaskan ramah lingkungan. 


Inilah beberapa upaya yang dapat diimplementasikan oleh perusahaan-perusahaan tekstil dalam menekan volume limbah yang berkontribusi terhadap kerusakan alam. Apabila tidak ada upaya untuk mengubah paradigma, tetap bertujuan meraup keuntungan besar tanpa memperhatikan kerusakan alam, maka lambat laun kita atau mungkin anak-cucu kita yang akan merasa akibat dari kerusakan alam ini. Wallahu a'lam!

------------
Syifaul Qulub Amin, alumnus PP Nurul Cholil Bangkalan dan Pengajar di PP Putri Al-Masyhuriyah Kebonan Bangkalan.

Baca Artikel Selengkapnya