Purbaya tetap ikuti arahan Presiden soal masuk bursa calon Gubernur BI

2 jam yang lalu 5

Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan tetap mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait isu namanya masuk dalam bursa calon Gubernur Bank Indonesia (BI).

“Kami ikuti perintah Bapak Presiden,” kata Purbaya saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Selasa.

Dia mengaku belum mengetahui detail nama-nama kandidat calon Gubernur BI usai Perry Warjiyo mengundurkan diri pada Senin (27/7).

Ia juga menyebut belum menerima arahan dari Presiden Prabowo terkait kelanjutan posisi kepala bank sentral.

“Belum, belum ada perintah,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto belum menetapkan sosok yang akan menggantikan Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia usai menerima pengunduran dirinya.

Prasetyo menjelaskan Presiden Prabowo baru menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo pada Minggu (26/7), sehingga belum ada pembahasan mengenai calon Gubernur BI yang definitif.

"Belum. Dalam waktu satu hari ini dia (Presiden Prabowo) langsung mau mengajukan calon definitif, kan belum. Dan kebetulan Undang-Undang BI mengatur bahwa kekosongan jabatan itu bisa langsung secara otomatis dijalankan oleh pejabat gubernur sementara," kata Prasetyo dalam konferensi pers di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Senin.

Prasetyo mengatakan jabatan Gubernur BI untuk sementara akan dijalankan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

"Untuk selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai pejabat gubernur sementara. Di dalam catatan yang dimaksud dengan Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti," ujar Prasetyo.

Ia menegaskan ketentuan dalam UU BI telah mengatur bahwa apabila terjadi kekosongan jabatan Gubernur BI, tugas dan kewenangannya langsung dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior sebagai pejabat gubernur sementara hingga ditetapkan gubernur definitif.

Baca juga: Apindo: Arah kebijakan moneter penting dalam transisi kepemimpinan BI

Baca juga: BEI pastikan stabilitas pasar saham di tengah transisi kepemimpinan BI

Baca juga: Rupiah melemah seiring sikap hati-hati terhadap arah kebijakan BI

Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya