Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bakal menyeleksi usulan tambahan anggaran kementerian/lembaga (K/L) yang mencapai Rp984 triliun untuk tahun anggaran 2027.
Purbaya menjelaskan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, bahwa kemungkinan besar tak semua usulan tersebut akan dipenuhi untuk menjaga defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap berada dalam rentang target yang ditetapkan.
Sebagai catatan, pemerintah dan DPR menyepakati rentang target defisit 1,80–2,40 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) dalam pembahasan awal Rancangan APBN (RAPBN) 2027.
“Kami lihat, nggak akan semuanya dipenuhi,” kata Purbaya.
Purbaya menyebut Kementerian Keuangan akan mengevaluasi kebutuhan anggaran K/L dan menentukan skala prioritas untuk mengabulkan usulan tambahan anggaran.
Usulan akan dipenuhi selama belum melampaui target defisit yang ditetapkan.
“Yang jelas, kita kan ada target defisitnya berapa. Selama defisit dipenuhi, ya sudah. Tapi, rasanya sih itu (permintaan Rp984 triliun) di atas defisit yang ada,” ujarnya.
Usulan tambahan pagu anggaran K/L sebelumnya disampaikan oleh Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah.
Dalam rapat kerja pemerintah dan Banggar DPR, Senin (29/6), Said menyebut pihaknya telah merampungkan kompilasi usulan dari K/L sesuai mitra komisi masing-masing.
“Akan kami serahkan usulan dari berbagai pembahasan yang sudah disepakati antara komisi dengan mitra masing-masing. Pagunya Rp1.389,84 triliun. Usulan tambahannya Rp984 triliun,” ujar Said.
Bila usulan dipenuhi, total belanja K/L akan mencapai Rp2.373,94 triliun.
Said mengatakan usulan tersebut akan disampaikan secara resmi kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk dipertimbangkan dalam penyusunan RAPBN 2027 yang akan disampaikan pemerintah saat pembacaan Nota Keuangan bersama RAPBN 2027 pada 16 Agustus 2026.
Baca juga: Purbaya sebut posisi SAL 2025 kuat menjadi penyangga fiskal
Baca juga: Menkeu kaji ulang kebijakan pajak jaminan hari tua
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·