Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyusun peta jalan (roadmap) bidang inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto (IAKD) periode 2026-2031 guna mengembangkan industri yang visioner, adaptif, dan mendukung perekonomian nasional.
“Kita berkomitmen untuk mewujudkan ekosistem inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto Indonesia yang berdaulat, berintegritas, adaptif, dan terjangkau untuk memperkuat daya saing nasional, menstimulus pendalaman pasar keuangan, serta memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat dan perekonomian nasional,” kata Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK Adi Budiarso dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis.
Adi mengatakan bahwa roadmap tersebut disusun dengan berlandaskan empat prinsip utama sebagai fondasi pengembangan ekosistem IAKD Indonesia ke depan.
Keempat prinsip tersebut mencakup affordability (keterjangkauan), integrity (integritas), agility (kelincahan), dan sovereignty (kedaulatan). Kebijakan yang visioner diharapkan dapat menciptakan pasar yang visioner.
Adapun pada Kamis (2/7), OJK bersama Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) menggelar Simposium Nasional dan Forum Konsultasi Stakeholder Pengembangan dan Penguatan IAKD.
Melalui simposium dan forum konsultasi tersebut, OJK bersama regulator, pembentuk kebijakan, pelaku industri, akademisi, praktisi, serta berbagai pemangku kepentingan menghimpun masukan dalam penyusunan Roadmap IAKD OJK 2026-2031.
Hal itu termasuk terkait pengembangan tokenisasi aset dan stablecoin, perpajakan aset keuangan digital, penguatan keamanan siber, transaksi over-the-counter (OTC), serta pengembangan single investor identifier (SID).
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengingatkan bahwa perkembangan teknologi yang pesat, mulai dari artificial intelligence hingga tokenisasi aset, membuka peluang besar bagi pengembangan sektor keuangan.
“Tentu saja di tengah pesatnya teknologi saat ini, mulai dari kecerdasan artifisial hingga tokenisasi aset, kita dihadapkan dengan berbagai tantangan untuk memastikan bahwa inovasi harus terus berkembang, tapi harus terus dan selalu menjaga integritas pasar, pelindungan konsumen dan masyarakat, serta tentu saja menjaga stabilitas sistem keuangan kita,” kata Friderica.
Perkembangan inovasi teknologi sektor keuangan ini, lanjut Friderica, juga menghadirkan tantangan baru yang memerlukan kerangka regulasi yang adaptif, tata kelola yang baik, pelindungan konsumen yang kuat, serta kolaborasi yang erat antara regulator, industri, akademisi, media, dan seluruh pemangku kepentingan.
Menurutnya, penyempurnaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 menunjukkan komitmen negara untuk memastikan kerangka regulasi sektor keuangan mampu mengikuti perkembangan teknologi dan dinamika model bisnis yang terus berkembang.
Penyempurnaan tersebut sekaligus memperkuat tata kelola, pelindungan konsumen, integritas pasar, serta kolaborasi seluruh ekosistem IAKD.
Friderica juga menegaskan bahwa pengembangan keuangan digital yang aman dan berintegritas merupakan salah satu dari delapan program strategis OJK.
Program diarahkan untuk mendukung pendalaman pasar keuangan, memperkuat pembiayaan pembangunan nasional, pengembangan UMKM, ekonomi hijau, serta peningkatan literasi, inklusi keuangan, pelindungan konsumen, dan penegakan integritas di sektor jasa keuangan.
Pada bidang IAKD, OJK mencatat saat ini terdapat delapan penyelenggara pemeringkat kredit alternatif (PKA) dan 17 penyelenggara agregasi jasa keuangan (PAJK) yang terdaftar.
Jumlah pengguna PAJK mencapai 18,29 juta, sementara total hit konsumen pada platform PKA mencapai 130,78 juta.
Selain itu, kemitraan antara penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) dengan lembaga jasa keuangan juga terus meningkat menjadi 1.346 kemitraan.
Di sektor aset keuangan digital dan aset kripto, OJK telah memberikan perizinan kepada 26 pedagang aset keuangan digital, dua bursa aset keuangan digital, dua lembaga kliring dan penjaminan, serta dua pengelola tempat penyimpanan.
Menurut OJK, jumlah konsumen aset keuangan digital dan aset kripto juga terus meningkat hingga mencapai 22,4 juta.
Baca juga: OJK: Kemenkeu, BI, Danantara pihak utama berpeluang miliki saham BEI
Baca juga: Rapat paripurna DPR setujui anggota baru Badan Supervisi OJK 2023-2028
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·