Baru-baru ini, MK kembali melakukan persidangan untuk melakukan uji materi terkait Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang menyoroti skema layanan internet berbasis kuota dan masa aktif. Kasus ini berawal dari gugatan sepasang suami istri beberapa waktu lalu yang mempermasalahkan sistem kuota yang akan hangus dalam jangka waktu tertentu meskipun paket datanya masih tersisa banyak.
Dalam sidang tersebut, pihak MK mempertanyakan ke mana sisa kuota yang tidak habis terpakai oleh pengguna setelah masa berlakunya sudah habis. Menurutnya, perlu ada kejelasan terkait hal tersebut karena skema kuota seperti ini dinilai merugikan masyarakat sebagai pengguna layanan.
Hakim konstitusi, Guntur Hamzah, mencontohkan paket data yang dibeli seharga 25.000 dengan jumlah 10 GB. Namun, baru terpakai 9 GB kuota tersebut sudah tidak bisa diakses karena adanya mekanisme masa aktif.
Menurutnya, terdapat perbedaan sudut pandang antara masyarakat dengan penyedia jasa terkait eksistensi kuota internet tersebut. Sebagai pengguna, masyarakat memandang kuota tersebut sebagai pembelian barang yang sepenuhnya menjadi hak milik mereka setelah transaksi. Sedangkan operator menganggapnya sebagai jasa. Dan kedua-duanya memiliki dasar yang sama-sama kuat di ranah hukum.
Dalam tulisan ini, penulis tidak akan membahas mengenai tuntutan dan segala aspek hukum positifnya yang mengitarinya. Namun, di balik perkara tersebut, ada satu hal yang menarik untuk dibahas, yaitu mengenai bagaimana pandangan fiqih terkait transaksi kuota atau paket data yang akan hangus dalam jangka waktu yang sudah ditetapkan.
Sudah jamak diketahui bahwa salah satu rukun jual beli adalah adanya barang yang diperjualbelikan (komoditas) yang menjadi objek transaksi.
Dalam kasus transaksi pembelian kuota, objek transaksinya adalah manfaat berupa akses ke jaringan tertentu yang memungkinkan pembeli menjelajahi internet sesuai dengan ambang batas yang dibeli, misalnya 100 GB. Pemakaian kuota 100 GB tersebut juga biasanya dibatasi waktu: ada yang satu minggu, sepuluh hari, atau satu bulan. Tergantung jenis paket yang dibeli.
Jual Beli Barang Abstrak
Dalam kajian fiqih muamalah, objek transaksi bukan hanya melulu soal barang, tetapi manfaat barang dan/atau jasa juga dapat dijadikan sebagai komoditas. Sebagaimana disebutkan dalam Kitab I’anatut Thalibin mengenai definisi jual beli sebagai berikut:
هو عقد معاوضة محضة يقتضي ملك عين أو منفعة على الدوام، لا على وجه القربة
Artinya: "Jual beli adalah akad tukar menukar yang berimplikasi kepada kepemilikan barang atau manfaat secara permanen, dan tidak dilakukan dalam rangka tolong-menolong (Cuma-cuma)." (Sayyid Bakri bin Muhammad Syatha ad-Dimyathi, I’anatuth Thalibin, [Surabaya: Al-Haramain, 2007], juz III, hal. 2)
Dari keterangan di atas, kita memahami bahwa objek jual beli bukan hanya sekadar barang, melainkan manfaat barang juga dapat diperjualbelikan. Sebab sejatinya, yang menjadi tujuan dari pembelian suatu benda adalah keinginan atau kebutuhan untuk memanfaatkan benda tersebut. Karena itulah para ulama menjadikan manfaat barang sebagai harta. Sebagaimana dijelaskan dalam Kitab Mughnil Muhtaj:
الأموال تنقسم إلى أعيان ومنافع
Artinya, "Harta itu terbagi menjadi dua, yaitu benda-benda (konkret) dan manfaat-manfaat (dari suatu benda)." (Muhammad bin Khatib Asy-Syirbini, Mugnil Muhtaj [Beirut: Darul Kutub al-‘Ilmiyah, 1994], juz II, hal. 322).
Dari keterangan tersebut, dapat dikatakan bahwa secara umum jual beli paket internet dilegalkan secara syariat karena unsur-unsur jual beli di dalamnya sudah terpenuhi. Dalam hal ini, objek yang diperjualbelikan adalah kuota internet yang dapat diistilahkan sebagai komoditas abstrak (maal i'tibari).
Namun, jual beli paket internet berbasis masa aktif menyimpan problem konseptual yang dapat menghalangi keabsahan akadnya. Batasan waktu penggunaan melahirkan sistem kuota hangus, di mana sisa kuota akan hilang begitu masa aktif berakhir. Ini menjadi masalah karena jual beli secara prinsip melahirkan kepemilikan yang bersifat permanen.
Sementara itu, sistem hangus secara tidak langsung membatasi kepemilikan pembeli atas kuota yang telah dibelinya. Hal ini bertentangan dengan ketentuan akad jual beli yang semestinya memberikan hak penuh kepada pembeli. Dalam Kitab Fathul Wahhab, dijelaskan:
وعدم تأقيت وهما من زيادتي فلو قال إن مات أبي فقد بعتك هذا بكذا أو بعته بكذا شهرا لم يصح
Artinya: "Dan (di antara syarat shigat jual beli) tidak temporal. Dua syarat ini (tidak ada ta’liq dan ta’qit) merupakan tambahan ku. Sehingga jika seseorang berkata 'jika ayahku meninggal maka aku akan menjual barang ini kepadamu dengan harga sekian', atau (berkata) “aku jual barang ini kepadamu selama satu bulan,' maka akadnya tidak sah."
Dengan adanya syarat di atas, jual beli kuota dengan sistem kuota hangus ketika sudah mencapai batas waktu tertentu dinilai tidak memenuhi syarat. Pasalnya, hal tersebut bertentangan dengan konsep jual beli yang menghendaki adanya perpindahan kepemilikan secara sempurna tanpa dibatasi oleh waktu.
Transaksi Jual Beli Kuota sebagai Ijarah
Opsi lain yang mungkin berlaku untuk mengidentifikasi bentuk transaksi kuota internet adalah ijarah atau sewa menyewa. Konsep ini akan sejalan dengan sudut pandang operator yang menganggap layanan kuota internet sebagai jual beli jasa.
Ketika transaksi paket data ini diasumsikan sebagai ijarah, yang menjadi ma’qud ‘alaih atau objek transaksinya adalah manfaat berupa akses ke jaringan internet. Sebagaimana sudah maklum, dalam definisi ijarah, yang menjadi komoditas dalam akad tersebut adalah manfaat.
عقد علي منفعة مقصودة معلومة، قابلة للبذل والإباحة، بعوض معلوم
Artinya: "Kontrak atau transaksi terhadap komoditi berupa manfaat (value) tertentu, bisa diserahkan dan legal secara syariat, serta dibayar dengan kompensasi yang sudah diketahui." (Muhammad bin Khatib Al-Shirbini, Mugnil Muhtaj, juz III, hal. 438).
K.H. Afifuddin Muhajir di dalam kitabnya memberi komentar perihal akad ijarah. Beliau menerangkan bahwa akad ijarah pada hakikatnya merupakan jual beli. Yang membedakannya dengan jual beli pada umumnya adalah komoditas dan adanya limit waktu.
Jika komoditas dalam jual beli pada umumnya berupa benda berwujud dan perpindahan kepemilikan bersifat permanen, komoditas dalam ijarah berupa manfaat dan kepemilikan atas manfaat setelah perpindahan kepemilikan bersifat sementara, baik berupa manfaat dari benda ataupun jasa. (Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibul Qarib (Situbondo: Ibrahimy Press, 2015), hal. 87).
Dalam mekanisme akad ijarah, manfaat sebagai komoditas harus diberikan batasan atau standarisasi. Setidaknya ada dua metode yang dapat dijadikan patokan untuk membatasi kepemilikan manfaat pihak penyewa, yaitu dengan dibatasi waktu atau dibatasi hasil kerja.
ثم تارة تقدر بزمان كدار سنة وتارة بعمل كدابة إلى مكة وكخياطة ذا الثوب
Artinya: Kemudian, adakalanya manfaat itu dibatasi dengan waktu, seperti (menyewa) rumah selama setahun, adakalanya dibatasi dengan amal, seperti (menyewa) kendaraan untuk ke mekkah atau (menyewa orang) untuk menjahit baju. (Abu Zakariya Yahya bin Syarf an-Nawawi, Minhajut Thalibin, [Damaskus: Darul Fikr, t.th.], hal. 160)
Dua model standarisasi manfaat ini bersifat saling eksklusif. Artinya, ia tidak bisa digunakan secara bersamaan sebagai acuan untuk membatasi masa berakhirnya akad ijarah. Misalnya, saya tidak boleh menyewa tukang jahit selama satu hari (24 jam) untuk menjahit baju tertentu. Hal ini karena adanya standar ganda seperti itu berimplikasi menimbulkan spekulasi (gharar), sebab tidak ada jaminan pekerjaan bisa selesai bertepatan dengan selesainya limit waktu yang ditentukan.
Dalam contoh di atas, misalnya, jika penjahit menyelesaikan pekerjaannya hanya setengah hari, maka waktu yang tersisa akan terbuang percuma. Sebaliknya, jika dalam jangka waktu sehari baju tersebut belum selesai dijahit, maka penjahit bisa saja beralibi untuk menghentikan pekerjaannya dengan alasan sudah lewat satu hari. Hal inilah yang menimbulkan kerancuan dan spekulasi.
Dalam Kitab Al-Majmu dijelaskan,
ومتى تقدرت المدة لم يجز تقدير العمل، وبهذا قال أبو حنيفة والشافعي وأحمد، لان الجمع بينهما يزيدها غررا، لانه قد يفرغ من العمل قبل انقضاء المدة، فإن استعمل في بقية المدة فقد زاد على ما تعاقدا عليه وإن لم يعمل كان تاركا للعمل في بعض المدة، وقد لا يفرغ من العمل في المدة، فإن أتمه عمل في غير المدة، وهذا غرر أمكن التحرز منه، ولم يوجد مثله في محل الوفاق فلم يجز العقد معه
Artinya: "Ketika sudah dibatasi waktu, maka tidak boleh menentukan hasil pekerjaan (sebagai acuan akad ijarah). Pendapat ini dikemukakan oleh Imam Abu Hanifah, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad.
Hal itu karena menggabungkan keduanya (penentuan waktu dan penentuan pekerjaan) akan menambah unsur gharar (ketidakjelasan).
Sebab, bisa jadi pekerjaan selesai sebelum masa berakhir. Jika ia tetap digunakan pada sisa masa tersebut, berarti ia menambah pemanfaatan di luar kesepakatan akad. Namun, jika tidak digunakan, berarti ia tidak melakukan pekerjaan (sebagai kewajibannya) selama sebagian masa.
(Sebaliknya) Adakalanya pekerjaan tidak selesai dalam masa yang ditentukan. Jika kemudian ia menyempurnakannya, maka ia bekerja di luar masa akad, dan ini merupakan gharar yang sebenarnya masih dapat dihindari.
Karena unsur gharar semacam ini tidak ditemukan dalam kasus yang disepakati kebolehannya, maka akad yang menggabungkan keduanya (limitasi waktu dan hasil pekerjaan) tidak diperbolehkan." (Abu Zakariya Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Al-Majmu Syarh al-Muhadzzab, [Damaskus: Darul Fikr, t.th.], juz XV, hal. 10)
Meski demikian, terdapat satu pendapat yang mengatakan bahwa standardisasi manfaat dengan limit waktu dan hasil pekerjaan dalam akad ijarah dibolehkan asalkan yang menjadi patokan utama adalah hasil pekerjaan.
Artinya, yang menjadi standardisasi manfaat pada hakikatnya adalah hasil karya, sedangkan penyebutan limit waktu bertujuan untuk memberikan penekanan agar pekerjaan tersebut dilakukan dengan segera. Sebagaimana keterangan dalam Kitab Tuhfatul Muhtaj,
نَعَمْ إنْ قَصَدَ التَّقْدِيرَ بِالْعَمَلِ فَقَطْ وَإِنَّ ذِكْرَ الزَّمَنِ إنَّمَا هُوَ لِلْحَمْلِ عَلَى التَّعْجِيلِ صَحَّ عَلَى الْأَوْجَهِ
Artinya: "Namun, jika pembatasan hanya menggunakan hasil pekerjaan saja sedangkan penyebutan waktu hanya untuk menyegerakan perbuatan, maka (akadnya) sah menurut pendapat yang paling kuat." (Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj, [Mesir: Maktabah at-Tijariyah, 1983], juz VI, hal. 144).
Dari keterangan di atas, jual beli paket data internet dengan sistem kuota hangus jika telah mencapai limit waktunya tidak sah, diasumsikan sebagai akad ijarah. Jumlah kuota yang diberikan, misalnya 100 GB, merupakan batasan manfaat akses dengan amal. Jika jumlah penggunaan tersebut kemudian dibatasi juga dengan waktu, misalnya satu bulan, maka akan terjadi pembatasan dengan amal dan waktu yang dilarang dalam akad ijarah.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa transaksi paket internet dengan sistem tersebut masih bermasalah secara fiqih. Karenanya, perlu dilakukan perbaikan dan bahkan rekonstruksi terkait mekanisme paket internet yang disediakan oleh layanan operator.
Diperlukan jalan keluar yang dapat mengakomodasi semua pihak untuk menemukan solusi terbaik. Hal ini penting dilakukan agar dapat meminimalisasi kerugian yang dirasakan terutama oleh konsumen yang kuotanya hangus karena masa berlakunya habis. Wallahu a’lam.
Muhammad Zainul Mujahid, Pengajar di Ponpes Manhalul Ma'arif Lombok Tengah.

3 jam yang lalu
1





English (US) ·
Indonesian (ID) ·