Ketua DPR RI Akui Mulai Dikejar Waktu dalam Pembahasan RUU Pemilu

2 jam yang lalu 2

Jakarta, NU Online 

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) Puan Maharani mengakui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu mulai dibayangi keterbatasan waktu menjelang pelaksanaan Pemilu 2029. Meski demikian, DPR bersama partai politik disebut telah membuka komunikasi terkait arah revisi aturan pemilu, baik melalui forum resmi maupun pertemuan informal.


"Dari masa sidang yang lalu-lalu terkait RUU Pemilu, kami semua partai sudah melakukan pembicaraan, baik informal maupun formal dengan para ketua umum partai," kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (12/5/2026).


Puan mengatakan DPR tidak ingin revisi aturan Pemilu justru memunculkan persoalan baru yang berdampak pada masyarakat. Menurutnya, penyusunan beleid tersebut harus diarahkan untuk memperbaiki kualitas demokrasi dan memastikan pelaksanaan pemilu berjalan adil.


"Yang terpenting pemilu ke depan bisa jurdil, tidak merugikan rakyat, dan bermanfaat bagi bangsa dan negara," ujarnya.


Ia juga mengakui pembahasan RUU Pemilu kini berada dalam situasi yang tidak longgar dari sisi waktu. Namun, Puan menilai proses penyusunan regulasi tetap tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa hanya demi mengejar target politik.


"Kalau dikatakan sudah mendekati waktunya, betul. Tapi yang terbaik untuk rakyat tetap jadi prioritas," tambahnya.


Menurut Puan, komunikasi antarpartai dan pemangku kepentingan politik akan terus dilakukan untuk mencari titik temu terkait substansi revisi undang-undang tersebut.


Sebelumnya, desakan agar DPR segera memulai pembahasan formal terus bermunculan dari kelompok masyarakat sipil. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi RUU Pemilu menilai hingga kini belum ada langkah konkret DPR untuk memulai pembahasan revisi secara resmi.


Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Kahfi Adlan Hafiz menyebut belum bergeraknya pembahasan formal menunjukkan lemahnya respons terhadap kebutuhan pembaruan regulasi pemilu.


"Masih absennya pembahasan formal revisi undang-undang pemilu mencerminkan pendekatan yang cenderung mengabaikan dimensi urgensi dalam pembentukan regulasi yang berkaitan langsung dengan siklus demokrasi elektoral," ujarnya Senin (5/5/2026).


Kahfi mengatakan evaluasi pelaksanaan Pemilu 2024 seharusnya menjadi dasar percepatan revisi aturan pemilu karena masih ditemukan berbagai persoalan dalam sistem kepemiluan yang berlaku saat ini.


"Dalam konteks teori legislasi, keterlambatan merespons kebutuhan hukum dapat berdampak pada ketidaksiapan sistem dalam menghadapi tahapan-tahapan krusial pemilu," jelasnya.


Ia menilai kebutuhan revisi semakin mendesak lantaran tahapan seleksi penyelenggara pemilu akan segera berlangsung. Tanpa perubahan regulasi, mekanisme lama dikhawatirkan kembali dipakai meski dinilai masih menyisakan persoalan.


"Tanpa kerangka hukum yang diperbarui, proses seleksi berpotensi tetap menggunakan mekanisme lama yang terbukti menyisakan berbagai persoalan," katanya.


Meski revisi RUU Pemilu telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025, Kahfi menilai DPR belum memperlihatkan langkah lanjutan yang signifikan, termasuk pembentukan panitia kerja untuk mulai membahas rancangan tersebut.


"DPR terus menunda pembahasan revisi undang-undang pemilu," tegasnya.

Baca Artikel Selengkapnya