PHK dan resign, apa bedanya? Ini perbedaan hak pesangonnya

20 jam yang lalu 19

Jakarta (ANTARA) - Pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pekerja yang mengundurkan diri sama-sama mengakhiri hubungan kerja, tetapi hak finansial yang diterima keduanya berbeda. Ketentuannya diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021.

Dalam aturan ketenagakerjaan, kompensasi setelah hubungan kerja berakhir tidak selalu disebut sebagai pesangon. Ada beberapa bentuk hak yang dapat diterima pekerja, yakni uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), uang penggantian hak (UPH), dan dalam kondisi tertentu uang pisah.

Perbedaan penyebab berakhirnya hubungan kerja menjadi salah satu faktor yang menentukan hak pekerja.

Baca juga: Pemerintah kawal pemenuhan hak pekerja terdampak PHK di Cimahi

Jika terkena PHK

Pekerja yang terkena PHK dapat memperoleh uang pesangon dan/atau UPMK serta UPH sesuai alasan PHK dan ketentuan yang berlaku.

Besaran uang pesangon pada dasarnya dihitung berdasarkan masa kerja. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 40 PP Nomor 35 Tahun 2021, yang mengatur besaran uang pesangon mulai dari satu bulan upah untuk masa kerja kurang dari satu tahun hingga maksimal sembilan bulan upah untuk masa kerja delapan tahun atau lebih.

Namun, jumlah yang diterima pekerja tidak selalu sama dengan angka dasar tersebut. Besaran kompensasi dapat berbeda tergantung alasan PHK karena PP Nomor 35 Tahun 2021 menetapkan ketentuan berbeda untuk berbagai alasan pemutusan hubungan kerja.

Selain pesangon, pekerja yang memenuhi ketentuan juga dapat memperoleh UPMK. Besarannya dihitung berdasarkan masa kerja, mulai dari dua bulan upah untuk masa kerja tiga tahun atau lebih tetapi kurang dari enam tahun hingga maksimal 10 bulan upah untuk masa kerja 24 tahun atau lebih.

Pekerja juga dapat memperoleh UPH yang mencakup hak-hak tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika mengundurkan diri

Berbeda dengan pekerja yang terkena PHK, pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri tidak otomatis mendapatkan uang pesangon dan UPMK.

Pasal 50 PP Nomor 35 Tahun 2021 menyebut pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi persyaratan berhak memperoleh UPH serta uang pisah. Besaran uang pisah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Artinya, pekerja yang memilih resign perlu melihat kembali dokumen hubungan kerja yang berlaku di perusahaan untuk mengetahui apakah terdapat ketentuan mengenai uang pisah dan berapa besarannya.

Baca juga: Apple pangkas 200 karyawan dari tim Vision Pro dan Siri

Syarat mengundurkan diri

Pengunduran diri juga memiliki ketentuan yang perlu dipenuhi. Pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri harus mengajukan permohonan secara tertulis paling lambat 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri, tidak terikat dalam ikatan dinas, serta tetap menjalankan kewajibannya sampai tanggal pengunduran diri.

Karena itu, resign tidak sama dengan PHK dari sisi hak kompensasi. Pekerja yang mengundurkan diri secara sukarela pada umumnya tidak memperoleh uang pesangon, tetapi dapat memperoleh UPH dan uang pisah apabila memenuhi ketentuan.

Perbedaan PHK dan resign

Secara sederhana, perbedaan keduanya terletak pada pihak yang mengakhiri hubungan kerja dan jenis hak yang diterima.

Pekerja yang terkena PHK dapat memperoleh pesangon, UPMK, dan UPH sesuai alasan PHK dan ketentuan yang berlaku. Sementara pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri berhak atas UPH dan uang pisah sesuai ketentuan perusahaan.

Kementerian Ketenagakerjaan juga menyediakan simulasi kompensasi pengakhiran hubungan kerja yang dapat digunakan untuk memperkirakan hak pekerja berdasarkan masa kerja dan upah.

Perlu diperhatikan bahwa perhitungan hak akhir hubungan kerja tidak cukup hanya melihat lama bekerja. Alasan PHK, jenis hubungan kerja, komponen upah, serta perjanjian kerja atau peraturan perusahaan dapat memengaruhi besaran kompensasi.

Dengan demikian, pekerja sebaiknya memeriksa dokumen kerja dan dasar hukum yang berlaku sebelum menandatangani dokumen PHK maupun mengajukan pengunduran diri.

Baca juga: Pemerintah perkuat kompetensi "fresh graduate" hingga korban PHK

Baca juga: Uber PHK 10 persen karyawan untuk efisiensi perusahaan

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya