Jakarta, NU Online
Salah Satu Kuasa Hukum dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) Muhammad Isnur menegaskan bahwa pihaknya menolak seluruh rangkaian Peradilan Militer II-08 Jakarta yang tengah mengadili kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Apalagi, katanya, Oditur Militer II-07 dalam Perkara Nomor 70-K/PM.II-08/AL/IV/2026 hanya membacakan tuntutan kepada empat orang terdakwa dengan hukuman pidana penjara dua tahun enam bulan.
"Itulah sebabnya kami sedari awal mendukung penuh sikap Andrie Yunus yang sudah tegas menolak yurisdiksi peradilan militer dalam mengadili kasus serangan terhadap dirinya," katanya kepada NU Online pada Kamis (4/6/2026).
"Apalagi kan dalam perkara ini, baik terdakwa, oditur militer, dan majelis hakim berada dalam institusi yang sama, yaitu TNI," sambungnya.
Isnur menegaskan bahwa TAUD telah memperkirakan sejak awal adanya kemungkinan tuntutan maupun vonis ringan terhadap empat terdakwa dalam kasus serangan air keras terhadap Andrie Yunus.
Menurutnya, tuntutan pidana terhadap para terdakwa tidak sebanding dengan beratnya tindak pidana yang dilakukan. Ia menegaskan, serangan tersebut mengancam nyawa korban dan menyebabkan luka permanen.
"Tuntutan ini masih jauh dari rasa keadilan bagi korban dan aroma impunitasnya terasa kuat dan sayangnya stigma ini yang terus melekat dalam yurisdiksi peradilan militer dalam mengadili anggotanya sendiri yang terlibat kejahatan serius terhadap warga sipil," katanya.
Lebih lanjut, Isnur mengatakan bahwa publik berulang kali menyaksikan pola tuntutan dan vonis ringan terhadap prajurit TNI dalam berbagai perkara yang disidangkan di peradilan militer.
Ia mencontohkan putusan terhadap anggota TNI, Sertu Riza Pahlevi, yang tetap dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dalam kasus penganiayaan terhadap seorang pelajar SMP berusia 15 tahun hingga meninggal dunia atas putusan Pengadilan Militer 1-02 Medan pada 20 Oktober 2025.
"Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa peradilan militer lebih berfungsi sebagai mekanisme perlindungan terhadap prajurit TNI daripada sebagai instrumen penegakan hukum yang independen, akuntabel dan imparsial," katanya.
Selain itu, Isnur menilai kondisi tersebut bertentangan dengan pernyataan Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, yang menyebut bahwa peradilan militer memiliki standar penegakan hukum yang tinggi.
"Apabila peradilan militer benar-benar mencerminkan hal tersebut, maka yang terlihat seharusnya adalah proses yang independen, transparan dan menghasilkan tuntutan yang proporsional terhadap tindak pidana yang dilakukan bukan justru memperkuat keraguan publik terhadap komitmen penegakan hukum di lingkungan militer," jelasnya.
Diketahui, Oditur Militer menuntut empat prajurit TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dengan hukuman penjara. Oditur menyatakan keempat terdakwa terbukti melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (3/6/2026).
Empat terdakwa dalam perkara ini yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Mereka dikenakan Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

4 jam yang lalu
5






English (US) ·
Indonesian (ID) ·