Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan seluruh perusahaan asuransi kesehatan menerapkan Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) pada akhir 2026 untuk memperkuat ekosistem asuransi kesehatan di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, mengatakan implementasi KAPJ dilakukan melalui pembentukan Satuan Tugas KAPJ sebagai tindak lanjut Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Sektor Kesehatan (KKSK).
Satuan Tugas KAPJ diketuai OJK dan didukung Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, asosiasi rumah sakit, serta asosiasi perusahaan asuransi.
Menurut Ogi, satuan tugas tersebut bertugas mendorong koordinasi dan penyelarasan antarpemangku kepentingan, termasuk integrasi dan standardisasi proses serta data untuk memperkuat penyelenggaraan jaminan kesehatan.
Sebagai bagian dari implementasi KAPJ, lima perusahaan asuransi telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan tujuh jaringan atau fasilitas rumah sakit di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, pada 3 September 2026.
Lima perusahaan asuransi tersebut yakni AIA Financial, BRI Life, Manulife Indonesia, Manulife Indonesia Syariah, dan Asuransi Jiwa BCA.
Sementara itu, tujuh jaringan atau fasilitas rumah sakit yang terlibat yakni Primaya Hospital Group, Hermina Hospital Group, Siloam Hospital Group, Rumah Sakit Kasih Grup, Rumah Sakit Sentra Medika Group, Rumah Sakit Azra Bogor, dan Rumah Sakit Dinda Tangerang.
Baca juga: Kemenkes-OJK dorong ekosistem asuransi kesehatan lewat PKS asuransi-RS
Baca juga: OJK: KPR tenor 40 tahun peluang bagi pengembangan bisnis asuransi jiwa
Ogi mengatakan kerja sama tersebut diharapkan dapat mendorong standardisasi sistem, mempercepat proses administrasi, serta mengoptimalkan pelaksanaan manfaat jaminan kesehatan bagi peserta.
“Hal ini penting mengingat health protection masih menjadi salah satu protection gap di Indonesia. Dengan ekosistem yang lebih terintegrasi dan efisien, diharapkan akses masyarakat terhadap perlindungan kesehatan dapat semakin luas dan berkualitas,” kata Ogi.
Ke depan, Ogi mengatakan Satuan Tugas KAPJ akan terus mendorong kolaborasi dan memperluas implementasinya dengan target seluruh perusahaan asuransi menerapkan koordinasi tersebut pada akhir 2026.
Upaya tersebut juga menjadi bagian dari komitmen OJK dalam memperkuat ekosistem asuransi kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025.
Di sisi lain, Ogi menyampaikan prospek industri asuransi kesehatan masih positif seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat.
Berdasarkan data posisi Juli 2026, total premi pada industri asuransi mencapai Rp31,49 triliun atau tumbuh 9,99 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Premi tersebut terdiri atas premi asuransi jiwa sebesar Rp24,10 triliun dan asuransi umum sebesar Rp7,39 triliun.
Sementara itu, total klaim produk asuransi kesehatan mencapai Rp19,37 triliun, terdiri atas klaim industri asuransi jiwa sebesar Rp15,24 triliun dan asuransi umum sebesar Rp4,13 triliun.
Baca juga: OJK: Kinerja asuransi kesehatan tunjukkan pertumbuhan positif per Juni
Baca juga: OJK: Asuransi belum sehat tak langsung masuk program penjaminan polis
Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.







English (US) ·
Indonesian (ID) ·