OJK beri denda Rp104,63 miliar ke 113 pihak bidang PMDK hingga Agustus

1 hari yang lalu 25

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus bidang pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon (PMDK) termasuk denda sebesar Rp104,63 miliar kepada 113 pihak sejak awal tahun hingga 31 Agustus 2026.

Selain itu, pada periode yang sama, OJK juga memberikan dua sanksi pencabutan izin, satu sanksi pembatalan surat tanda terdaftar (STTD), enam sanksi pembekuan izin, 13 sanksi peringatan tertulis, serta lima perintah tertulis.

“OJK terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang pasar modal guna menjaga integritas, meningkatkan kepatuhan, dan juga menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2026 di Jakarta, Senin.

Secara umum, Hasan melaporkan bahwa pasar saham domestik melanjutkan arah penguatan pada Agustus 2026.

Baca juga: OJK bubarkan 58 dana pensiun sejak 2020

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup pada level 6.525,48 per akhir Agustus, meningkat 4,64 persen secara bulanan (month to month/mtm).

Di pasar obligasi, Indonesia Composite Bond Index (ICBI) pada Agustus 2026 ditutup pada level 440,04 atau naik 2,23 persen month to month.

Sementara kinerja industri pengelolaan investasi juga tetap terjaga baik pada bulan laporan. Nilai aktiva bersih (NAB) reksa dana tercatat sebesar Rp652,88 triliun per 31 Agustus 2026 atau meningkat 0,05 persen month to month.

Pada kesempatan tersebut, dalam bidang pasar modal, Hasan turut melaporkan perkembangan penyusunan Rancangan POJK Pemegang Saham Bursa Efek atau Demutualisasi Bursa Efek.

Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya