Ekonom: Perlu pengawasan berlapis agar "price discovery" BMKS objektif

1 jam yang lalu 4
Hal ini mencegah satu atau dua pemain besar mendominasi sisi penawaran atau permintaan untuk mendikte harga pasar

Jakarta (ANTARA) - Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (Unair) Rahma Gafmi memandang arsitektur regulasi dan pengawasan berlapis diperlukan agar pembentukan harga (price discovery) bursa mineral dan komoditas strategis (BMKS) berjalan objektif, mencerminkan supply-demand, serta kebal dari manipulasi pelaku besar.

Dalam hal ini, menurutnya, regulator dan bursa wajib menetapkan batasan maksimal jumlah kontrak atau volume fisik yang dapat dikuasai satu entitas atau kelompok usaha terkait pada waktu bersamaan.

“Hal ini mencegah satu atau dua pemain besar mendominasi sisi penawaran atau permintaan untuk mendikte harga pasar,” kata Rahma saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Selasa.

Ia menambahkan setiap pelaku pasar harus melalui proses verifikasi identitas yang ketat. Selain itu, wajib diterapkan pemisahan yang jelas antara dana atau posisi milik perantara (broker) dan klien, serta pelaporan posisi terbuka secara real-time kepada otoritas pengawas untuk mendeteksi anomali atau konsentrasi kekuatan pasar secara dini.

Bursa juga harus memiliki aturan otomatis untuk menghentikan atau menjeda perdagangan (trading halt) apabila terjadi lonjakan atau penurunan harga yang tidak wajar di luar batas deviasi normal.

Langkah ini, ujar Rahma, memberikan waktu bagi regulator untuk menginvestigasi apakah pergerakan tersebut didorong oleh faktor fundamental ekonomi atau mengindikasikan manipulasi seperti wash trading dan spoofing.

Rahma menjelaskan integritas price discovery sangat bergantung pada keragaman pelaku pasar. Menurutnya, ekosistem bursa harus memastikan keikutsertaan yang seimbang dari berbagai pihak, mulai dari produsen independen, BUMN dan korporasi besar, konsumen hilir, hingga investor institusional dan spekulan sehat yang menyediakan likuiditas.

“Semakin banyak pihak independen yang bertransaksi, semakin sulit bagi pemain dominan untuk merekayasa harga,” kata dia.

Baca juga: OJK revisi RKA 2027 jadi Rp10,58 triliun seiring kehadiran BMKS

Baca juga: OJK masih tunggu Perpres untuk jenis mineral dan komoditas di BMKS

Selain itu, bursa dan otoritas pengawas perlu mengimplementasikan sistem pengawasan berbasis kecerdasan buatan (AI-driven surveillance) yang mampu memindai pola transaksi mencurigakan secara otomatis.

Sistem tersebut dapat mendeteksi transaksi silang (cross-trades) antarafiliasi yang bertujuan mengelabui pasar maupun rekayasa harga pada detik-detik penutupan sesi atau marking the close.

Rahma mengatakan sanksi administratif hingga pidana yang berat harus diberlakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu terhadap praktik perdagangan curang, manipulasi, atau penyalahgunaan posisi dominan. Penegakan hukum yang konsisten diperlukan untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga kepercayaan pasar.

Ia memandang, Indonesia memiliki peluang untuk beralih dari price-taker menjadi price-maker untuk komoditas tertentu mengingat negara ini memiliki pangsa pasar global yang besar, khususnya nikel dan timah, serta berpotensi pada tembaga dan produk hilirisasi mineral kritis lainnya.

Namun, hal ini mensyaratkan seluruh volume ekspor fisik ditarik dan dikonsolidasikan melalui bursa domestik yang transparan, sehingga pembentukan harga domestik dapat menjadi salah satu acuan bagi pembeli internasional (offshore buyers).

Menurutnya, target tersebut realistis dalam jangka panjang, tetapi tetap ambisius dan penuh tantangan dalam jangka pendek hingga menengah.

Ia menambahkan bahwa realisasinya juga tidak akan terjadi secara otomatis hanya karena Indonesia memiliki cadangan komoditas yang besar, melainkan sangat bergantung pada konsistensi kebijakan hilirisasi dan regulasi ekspor yang mewajibkan transaksi melalui bursa.

“Selama pemerintah konsisten mewajibkan seluruh transaksi ekspor komoditas strategis wajib melalui BMKS yaitu mirip skema DMO atau kewajiban devisa hasil ekspor, pembeli asing dipaksa untuk masuk ke ekosistem bursa domestik, yang seketika mendongkrak likuiditas dan membentuk benchmark,” kata Rahma.

Namun, ia mengingatkan bahwa pasar global tidak serta-merta meninggalkan bursa mapan seperti London Metal Exchange (LME) atau Shanghai Futures Exchange (SHFE). Pelaku industri global telah terbiasa menggunakan instrumen lindung nilai (hedging) yang dalam dan fleksibel di bursa-bursa tersebut.

“Jika BMKS tidak menyediakan instrumen keuangan derivatif yang setara dan likuid, pembeli global akan tetap menggunakan harga LME ditambah premi/diskon tertentu, sehingga Indonesia tetap terperangkap sebagai price-taker,” jelas Rahma.

Menurutnya, investor global juga sangat sensitif terhadap risiko perubahan regulasi yang mendadak, seperti larangan ekspor atau perubahan royalti.

Jika tata kelola BMKS belum sepenuhnya independen dan transparan, Rahma juga mengingatkan bahwa pasar internasional dapat menganggap harga yang terbentuk di bursa tersebut tidak murni mencerminkan kekuatan pasar (market forces), melainkan dipengaruhi intervensi birokrasi. Kondisi tersebut dipandang dapat menghambat BMKS menjadi acuan harga global.

Baca juga: OJK pastikan organisasi dan regulasi BMKS sudah disiapkan

Baca juga: Ekonom sarankan bursa mineral dimulai dari 1-2 komoditas

Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya