OJK: Dana kelolaan tujuh produk ETF emas capai Rp90,39 M per Agustus

43 menit yang lalu 3
Sejak diluncurkannya ETF emas pada 10 Agustus 2026 hingga akhir Agustus, terdapat tujuh produk ETF emas yang diterbitkan oleh tujuh manajer investasi dengan dana kelolaan sebesar Rp90,39 miliar

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat dana kelolaan pada tujuh produk exchange traded fund (ETF) emas yang diterbitkan oleh tujuh manajer investasi mencapai Rp90,39 miliar sejak 10 Agustus hingga akhir Agustus 2026.

Sebagai informasi, ETF emas merupakan instrumen investasi berbentuk reksa dana yang diperdagangkan di bursa efek dengan acuan aset dasar berupa emas. Melalui produk ini, investor dapat memperoleh eksposur terhadap pergerakan harga emas tanpa perlu membeli maupun menyimpan emas fisik secara langsung.

“Sejak diluncurkannya exchange traded fund (ETF) emas pada 10 Agustus 2026 lalu hingga akhir Agustus, terdapat tujuh produk ETF emas yang diterbitkan oleh tujuh manajer investasi dengan dana kelolaan sebesar Rp90,39 miliar,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi dalam konferensi pers hasil RDKB Agustus 2026 di Jakarta, Senin.

Secara umum, Hasan melaporkan bahwa kinerja industri pengelolaan investasi tetap terjaga baik pada bulan laporan.

Nilai aktiva bersih (NAB) reksa dana tercatat sebesar Rp652,88 triliun per 31 Agustus 2026 atau meningkat 0,05 persen secara bulanan (month to month/mtm). Sementara investor reksa dana membukukan net redemption sebesar Rp8,5 triliun secara month to month.

Baca juga: OJK: ETF Emas dapat menjadi nilai lindung mitigasi dampak di saham

Baca juga: PPh final dinilai dapat sederhanakan pelaporan pajak ETF emas

Menurut OJK, jumlah investor di pasar modal terus melanjutkan tren peningkatan sejalan dengan inisiatif pendalaman pasar dan penguatan ekosistem digital di industri pasar modal.

Penambahan investor tercatat sebanyak 1,07 juta pada Agustus 2026 secara month to month sehingga total jumlah investor telah mencapai 31,14 juta atau telah tumbuh sebanyak 52,9 persen secara year to date (ytd) atau tahun kalender berjalan.

Sebelumnya dalam momen peluncuran ETF emas pada 10 Agustus 2026, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan ETF emas telah mendapatkan kesesuaian prinsip syariah berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI).

ETF emas memiliki landasan regulasi melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 2 Tahun 2026 mengenai ETF berbentuk kontrak investasi kolektif dengan aset dasar emas. Regulasi itu diterbitkan untuk mendukung pendalaman pasar modal sekaligus pengembangan ekosistem usaha bulion nasional.

Dari sisi infrastruktur, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menyediakan sistem C-BEST untuk pencatatan dan penyelesaian Electronic Gold Receipt (EGR), sedangkan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) menjalankan fungsi kliring dan penjaminan transaksi ETF emas.

PT Pegadaian telah menjadi pemegang rekening KSEI setelah memperoleh persetujuan OJK pada 27 April 2026. Kerja sama tersebut memungkinkan Pegadaian mencatatkan EGR secara langsung ke dalam sistem C-BEST KSEI.

Selain itu, Pegadaian juga berperan sebagai institusi penyedia dan penyimpan emas yang telah memperoleh izin OJK sebagai penyelenggara kegiatan usaha bulion.

Baca juga: Mirae Asset: Arbitrase bantu kurangi selisih harga ETF emas dan NAB

Baca juga: Pegadaian siapkan mekanisme konversi ETF emas ke fisik

Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya