Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa repatriasi laba beberapa kantor cabang bank luar negeri (KCBLN) merupakan hal yang umum (business as usual) dan sepenuhnya bersumber dari akumulasi hasil kinerja laba yang positif pada tahun-tahun sebelumnya.
Dengan demikian, menurut OJK, hal ini membuktikan bahwa iklim usaha dan bisnis perbankan di Indonesia berjalan dengan cukup baik dan memberikan keuntungan bagi bank.
“Sehubungan dengan pemberitaan terkait repatriasi laba beberapa KCBLN, dapat kami sampaikan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengembalian hasil investasi kepada Kantor Pusat sebagai pemegang investasi, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan penanaman modal,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam jawaban tertulis di Jakarta, Kamis.
Lebih lanjut, Dian menjelaskan bahwa dari perspektif Kantor Pusat, kemampuan KCBLN (kantor cabang bank yang berkedudukan di luar negeri) untuk melakukan repatriasi laba mencerminkan bahwa kegiatan usaha di Indonesia menghasilkan kinerja yang sehat, profitable, dan berkelanjutan, sehingga dapat memperkuat tingkat kepercayaan Kantor Pusat terhadap prospek operasional di Indonesia.
Sebagai fungsi pengawasan regulator terhadap KCBLN, OJK mewajibkan rencana penarikan laba oleh kantor pusatnya tercantum dalam rencana bisnis bank (RBB) untuk dievaluasi oleh OJK.
KCBLN yang akan melakukan repatriasi laba juga diminta untuk mengomunikasikan rencana tersebut dengan Bank Indonesia (BI) untuk memastikan proses konversi pengiriman dana tidak berdampak negatif pada stabilitas nilai tukar rupiah.
Dian menegaskan bahwa OJK senantiasa menghimbau bank bahwa pelaksanaan repatriasi laba dilakukan secara bertahap dan terencana
Repatriasi laba juga harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian serta kecukupan permodalan dan likuiditas masing-masing bank.
Yang tak kalah penting, repatriasi laba juga harus memperhatikan kondisi likuiditas dan fluktuasi valuta asing (valas) di pasar domestik guna mencegah potensi tekanan yang dapat mempengaruhi nilai tukar rupiah.
Baca juga: BI: Modal asing masuk triwulan II 2026 capai 8,5 miliar dolar AS
Baca juga: BI: Kenaikan BI-Rate picu inflow SBN-SRBI Rp105 triliun pada Juni-Juli
Baca juga: Samuel Sekuritas ungkap tantangan pasar keuangan di semester II-2026
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·