OJK pastikan inovasi keuangan tumbuh secara aman dan bertanggung jawab

20 jam yang lalu 17

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan inovasi sektor keuangan dapat terus bertumbuh dalam koridor yang aman dan bertanggung jawab guna memitigasi risiko bagi konsumen serta menjaga stabilitas sektor keuangan.

“Oleh karena itu, pengembangan inovasi di sektor jasa keuangan perlu seiring dengan penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan integritas pasar. Dan tentunya untuk tujuan perlindungan konsumen,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso di Jakarta, Senin.

Dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2026, Adi mengatakan prinsip yang digunakan OJK juga mengacu pada prinsip yang telah diterima secara global, yakni same activities, same risk, dan same regulation di sektor keuangan.

“Ini artinya ketika satu inovasi sudah menjalankan aktivitas dan memiliki risiko yang sebanding dengan kegiatan sektor keuangan lainnya, maka standar kehati-hatian dan perlindungan konsumen juga perlu diterapkan secara setara,” kata dia.

Baca juga: OJK dan CFX dorong inovasi-regulasi adaptif industri kripto nasional

Adi mencontohkan bahwa dalam proses regulatory sandbox, OJK aktif melakukan pemantauan terhadap peserta sandbox agar inovasi yang dikembangkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, pendekatan OJK ke depan difokuskan pada tiga agenda, yaitu deepening untuk memperdalam ekosistem yang sudah terbentuk, widening untuk memperluas pemanfaatan inovasi yang telah berjalan, serta safeguarding untuk memastikan perlindungan konsumen serta mitigasi risiko dapat dilakukan secara semakin kuat.

Sebagai informasi, sejak penerbitan POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK, OJK telah menerima 351 kali permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox hingga 31 Agustus 2026.​

OJK telah menerima 36 permohonan untuk menjadi peserta sandbox. Saat ini terdapat dua peserta sandbox, yang terdiri dari satu penyelenggara dengan model bisnis aset keuangan digital dan aset kripto (AKD-AK) dan satu pendukung pasar yang tengah melaksanakan proses uji coba.

Baca juga: OJK dorong inovasi industri asuransi untuk mitigasi risiko El Nino

Hingga bulan Agustus 2026, terdapat tujuh peserta sandbox yang menyelesaikan proses uji coba dan dinyatakan “lulus” dengan model bisnis tokenisasi emas, tokenisasi surat berharga dengan skema kontrak pengelolaan dana (KPD), tokenisasi manfaat kepemilikan properti, penerbit stablecoin rupiah, kustodian AKD non-perdagangan dan manajer dana kripto.

Mengacu pada POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), bagi penyelenggara ITSK dengan model bisnis yang sama dengan tujuh peserta sandbox yang telah lulus tersebut, mempunyai hak untuk melakukan pendaftaran ke OJK tanpa melalui uji coba pengembangan sandbox.

Per Agustus 2026, terdapat 24 penyelenggara ITSK yang resmi dan terdaftar di OJK, terdiri dari delapan pemeringkat kredit alternatif (PKA) dan 16 penyelenggara agregasi jasa keuangan (PAJK).

Selama Juli 2026, penyelenggara ITSK yang terdaftar di OJK telah berhasil menjalin 1.357 kemitraan dengan lembaga jasa keuangan (LJK) dari berbagai sektor, seperti perbankan, perusahaan pembiayaan, perasuransian, perusahaan sekuritas, pinjaman daring, lembaga keuangan mikro, dan pergadaian, serta dengan pihak penyedia jasa teknologi informasi dan penyedia sumber data.

Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya