Menceboki dan Memandikan Suami yang Sakit, Apakah Membatalkan Puasa?

1 jam yang lalu 2

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum wr. wb.

Izin bertanya, Ustadz. Jika seorang istri sedang menjalankan puasa sunnah, kemudian harus menceboki atau memandikan suaminya yang menderita stroke, bagaimana hukum puasanya? Apakah tetap sah atau menjadi batal? Jika batal, bagaimana solusinya? Terima kasih atas penjelasannya, Ustadz. (Hamba Allah)


Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.


Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan. Semoga Allah swt. senantiasa memberikan kesabaran dan keberkahan kepada Ibu dalam merawat suami, serta mengangkat penyakit beliau dan menganugerahkan kesembuhan. Amin.


Pada dasarnya, menceboki atau memandikan orang lain, termasuk merawat suami yang sedang sakit, tidak membatalkan puasa. Para ulama telah menjelaskan secara terperinci berbagai hal yang dapat membatalkan puasa.


Dalam kitab Matan Abi Syuja', disebutkan sepuluh perkara yang dapat membatalkan puasa sebagai berikut:


والذي يفطر به الصائم عشرة أشياء: ما وصل عمدا إلى الجوف أو الرأس والحقنة في أحد السبيلين والقيء عمدا والوطء عمدا في الفرج والإنزال عن مباشرة والحيض والنفاس والجنون والإغماء كل اليوم والردة


Artinya, "Ada sepuluh perkara yang membatalkan puasa, yaitu masuknya sesuatu secara sengaja ke dalam rongga tubuh atau kepala; memasukkan sesuatu melalui salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur); muntah dengan sengaja; melakukan hubungan badan dengan sengaja; keluarnya mani akibat persentuhan fisik; haid; nifas; hilang akal; pingsan sepanjang hari; dan murtad." (Abu Syuja', Matnul Ghayah wat Taqrib, [Beirut: 'Alamul Kutub, t.t.], halaman 19).


Apabila kekhawatiran penanya berkaitan dengan sentuhan fisik ketika memandikan atau menceboki suami, perlu diketahui bahwa bersentuhan dengan pasangan tidak serta-merta membatalkan puasa. Dalam pembahasan fikih, sentuhan tersebut dapat membatalkan puasa apabila menyebabkan keluarnya mani dengan ketentuan tertentu.


Penjelasan lebih terperinci mengenai hukum keluarnya mani akibat sentuhan kulit disampaikan oleh Syekh Sulaiman al-Bujairimi dalam kitab Tuhfatul Habib:

وَأَمَّا إذَا كَانَ الْإِنْزَالُ بِلَمْسِ مَا يُشْتَهَى طَبْعًا فَتَارَةً يَكُونُ مُحَرَّمًا وَتَارَةً يَكُونُ غَيْرَ مُحَرَّمٍ، فَإِنْ كَانَ مُحَرَّمًا وَكَانَ بِشَهْوَةٍ وَبِدُونِ حَائِلٍ أَفْطَرَ وَإِلَّا فَلَا، وَأَمَّا إذَا كَانَ غَيْرَ مُحَرَّمٍ كَزَوْجَتِهِ فَيُفْطِرُ الْإِنْزَالُ بِلَمْسِهِ مُطْلَقًا بِشَهْوَةٍ أَوْ لَا بِشَرْطِ عَدَمِ الْحَائِلِ. وَأَمَّا إذَا كَانَ بِحَائِلٍ فَلَا فِطْرَ بِهِ مُطْلَقًا بِشَهْوَةٍ أَوْ لَا؛


Artinya, "Apabila keluarnya mani disebabkan oleh sentuhan terhadap seseorang yang secara alami dapat membangkitkan syahwat, adakalanya sentuhan tersebut diharamkan dan adakalanya tidak diharamkan.


Apabila sentuhan tersebut diharamkan, seperti menyentuh perempuan yang bukan mahram, kemudian dilakukan dengan syahwat dan tanpa penghalang, maka puasanya batal. Adapun jika tidak memenuhi ketentuan tersebut, puasanya tidak batal.


Sementara itu, apabila sentuhan tersebut tidak diharamkan, seperti menyentuh istri sendiri, maka keluarnya mani akibat sentuhan tersebut membatalkan puasa, baik disertai syahwat maupun tidak, dengan syarat terjadi persentuhan langsung tanpa penghalang.


Adapun apabila sentuhan dilakukan dengan menggunakan penghalang, maka keluarnya mani akibat sentuhan tersebut tidak membatalkan puasa, baik disertai syahwat maupun tidak." (Syekh Sulaiman al-Bujairimi, Tuhfatul Habib, [Beirut: Darul Fikr, 1995], jilid II, halaman 381).


Berdasarkan penjelasan tersebut, keluarnya mani akibat persentuhan kulit secara langsung dengan pasangan dapat membatalkan puasa. Namun, apabila persentuhan terjadi melalui penghalang, seperti sarung tangan, maka keluarnya mani akibat sentuhan tersebut tidak membatalkan puasa sebagaimana ketentuan yang dijelaskan di atas.


Dengan demikian, seorang istri yang sedang berpuasa tetap diperbolehkan memandikan atau menceboki suaminya yang sakit. Sentuhan fisik yang terjadi selama proses perawatan tidak dengan sendirinya membatalkan puasa.


Selain persoalan sentuhan, hal lain yang perlu diperhatikan adalah penggunaan air. Ketika memandikan atau membersihkan suami, istri yang sedang berpuasa perlu berhati-hati agar air tidak masuk ke dalam rongga tubuhnya sendiri melalui jalan yang dapat membatalkan puasa.


Perlu dibedakan antara air yang sekadar mengenai kulit dan air yang masuk ke dalam rongga tubuh. Air yang mengenai kulit ketika seseorang memandikan orang lain tidak membatalkan puasa. Adapun masuknya air ke dalam rongga tubuh memiliki ketentuan tersendiri dalam fikih, bergantung pada keadaan dan aktivitas yang menyebabkannya.


Dalam hal ini, Syekh Abu Bakar bin Syatha' menjelaskan:


والحاصل) أن القاعدة عندهم أن ما سبق لجوفه من غير مأمور به، يفطر به، أو من مأمور به - ولو مندوبا - لم يفطر.ويستفاد من هذه القاعدة ثلاثة أقسام: الاول: يفطر مطلقا - بالغ أو لا - وهذا فيما إذا سبق الماء إلى جوفه في غير مطلوب كالرابعة، وكانغماس في الماء - لكراهته للصائم - وكغسل تبرد أو تنظف.


Artinya, "Kesimpulannya, kaidah yang berlaku menurut para ulama adalah bahwa sesuatu yang masuk tanpa sengaja ke dalam rongga tubuh akibat aktivitas yang tidak diperintahkan oleh syariat dapat membatalkan puasa. Sementara itu, apabila sesuatu tersebut masuk akibat aktivitas yang diperintahkan oleh syariat, meskipun hukumnya hanya sunnah, maka tidak membatalkan puasa.


Dari kaidah ini dapat diketahui tiga kategori. Pertama, keadaan yang membatalkan puasa secara mutlak, baik dilakukan secara berlebihan maupun tidak. Ketentuan ini berlaku ketika air masuk tanpa sengaja ke dalam rongga tubuh akibat aktivitas yang tidak diperintahkan oleh syariat, seperti melakukan basuhan keempat dalam wudhu, menyelam ke dalam air yang hukumnya makruh bagi orang berpuasa, atau mandi dengan tujuan menyegarkan maupun membersihkan badan." (Syekh Abu Bakar bin Syatha', I'anatut Thalibin, [Surabaya: Al-Haramain, t.t.], jilid II, halaman 265).


Penjelasan tersebut menunjukkan pentingnya memperhatikan keadaan yang menyebabkan air masuk ke dalam rongga tubuh ketika seseorang sedang berpuasa. Namun, ketentuan ini tidak berarti bahwa setiap percikan air yang mengenai tubuh saat memandikan orang lain dapat membatalkan puasa.


Dengan demikian, menceboki dan memandikan suami yang sedang menderita stroke tidak membatalkan puasa, baik puasa wajib maupun puasa sunnah, selama tidak terjadi hal-hal yang membatalkannya.


Seorang istri dapat tetap menjalankan ibadah puasa sambil merawat suaminya. Untuk menjaga kebersihan sekaligus menghindari persentuhan kulit secara langsung, ia juga dapat menggunakan sarung tangan ketika membersihkan suami. Selain itu, ia perlu berhati-hati agar air tidak masuk ke dalam rongga tubuhnya dalam keadaan yang dapat membatalkan puasa.


Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga penjelasan ini bermanfaat dan memberikan ketenangan kepada penanya dalam menjalankan ibadah puasa sekaligus merawat suami yang sedang sakit. Semoga Allah swt. memberikan kesembuhan kepada suami Ibu dan melimpahkan pahala atas kesabaran serta pengabdian Ibu dalam merawat beliau. Wallahu a'lam.


Ustadz Bushiri, Pengajar di Zawiyah Syikhona Muhammad Kholil Bangkalan.

Baca Artikel Selengkapnya