Jakarta, NU Online
Pemerintah telah melunasi seluruh utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Indonesia (BI) sebesar Rp218,3 triliun.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pelunasan tersebut dilakukan secara bertahap melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pembayaran terakhir dilakukan pada 24 Agustus 2026 dan menandai berakhirnya kewajiban pemerintah kepada BI yang berasal dari penerbitan obligasi untuk penanganan krisis keuangan 1997–1998.
“Utang yang obligasi yang Rp218,3 triliun itu dibayar, sudah selesai. Sudah tuntas kita bayar. Dengan demikian, kita betul-betul menutup lembaran sejarah penerbitan obligasi penanganan krisis tahun 1997–1998 yang diselesaikan di masa pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto,” kata Suahasil di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Suahasil menjelaskan, obligasi tersebut diterbitkan pemerintah sekitar tiga dekade lalu sebagai bagian dari penanganan krisis keuangan 1997–1998. Kewajiban tersebut kemudian tercatat sebagai utang pemerintah kepada BI dan dibayarkan secara bertahap melalui APBN.
Menurut Suahasil, pembayaran terakhir menggunakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari sisa surplus BI.
“Bank Indonesia itu ketika beroperasi bisa jadi mengalami surplus. Ketika dia mengalami surplus, maka surplusnya itu ada ketentuannya berapa besar, itu diserahkan kepada kas negara dan kami mencatat sebagai penerimaan negara bukan pajak,” jelasnya.
“Nah, penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari surplus BI seperti ini, itu digunakan untuk membayar utang yang dibuat ketika penanganan krisis dulu itu,” tambahnya.
Hak Tagih kepada Obligor BLBI Tetap Ada
Meski kewajiban pemerintah kepada BI telah lunas, Suahasil menegaskan pemerintah tetap memiliki hak tagih terhadap para obligor dan debitur BLBI.
Pelunasan utang pemerintah kepada BI tersebut, kata dia, tidak menghapus kewajiban pihak-pihak yang masih memiliki tunggakan kepada negara. Pemerintah akan terus melakukan penagihan terhadap kewajiban tersebut.
“Jadi, saya sekaligus pada saat ini ingin menyampaikan bahwa pemerintah akan terus melanjutkan penagihan kewajiban kepada debitur dan obligor tersebut,” tegasnya.
Suahasil menjelaskan, apabila debitur tercatat sebagai nasabah bank yang pernah menerima BLBI atau bank yang direkapitalisasi, pemerintah memiliki hak tagih atas kewajiban obligor maupun debitur tersebut.
Tutup Kewajiban dari Krisis 1997–1998
Suahasil juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menyambut baik penyelesaian kewajiban pemerintah kepada BI tersebut. Menurutnya, pelunasan obligasi BLBI merupakan bagian dari perjalanan panjang Indonesia dalam menangani dampak krisis keuangan sekaligus menjadi pembelajaran bagi pengelolaan kebijakan ekonomi nasional.
“Tentu ini menjadi pembelajaran yang luar biasa bagi perekonomian Indonesia, bagi kebijakan makroekonomi Indonesia, sehingga menjadi catatan sejarah dan ditutup. Pada hari ini, utang ke BI untuk obligasi BLBI selesai dibayar tuntas lunas,” tandasnya.

1 jam yang lalu
1



English (US) ·
Indonesian (ID) ·