Hewan membutuhkan ruang hidup untuk mencari makan, berkembang biak, dan berlindung. Namun, ruang hidup itu kian menyempit. Hutan ditebang, lahan dibakar, sungai tercemar, dan habitat dialihfungsikan menjadi kawasan industri maupun permukiman.
Dampaknya tidak selalu terlihat seketika. Satwa kehilangan tempat berlindung. Sumber makanan berkurang. Sebagian terpaksa mendekati permukiman manusia. Sebagian lainnya menghadapi ancaman kepunahan.
Krisis ini telah menjadi persoalan global. Laporan Global Assessment Report on Biodiversity and Ecosystem Services yang diterbitkan IPBES pada 2019 memperkirakan sekitar satu juta spesies tumbuhan dan hewan terancam punah. Kerusakan habitat menjadi salah satu pendorong utamanya.
Lantas, bagaimana Islam memandang tindakan merusak ruang hidup hewan?
Perlu diketahui bersama bahwa perbuatan merusak alam dalam Islam merupakan perbuatan yang sangat dilarang, apa pun konteksnya dan bagaimana pun keadaannya. Larangan ini berlaku secara umum yang mencakup segala bentuk perusakan, termasuk juga merusak ruang hidup hewan. Allah swt berfirman dalam Al-Qur’an:
وَلا تُفْسِدُوا فِي الأرْضِ بَعْدَ إِصْلاحِهَا ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ
Artinya, “Dan janganlah merugikan (hak-hak) orang lain sedikit pun. Jangan (pula) berbuat kerusakan di bumi setelah perbaikannya. Itulah lebih baik bagimu, jika kamu beriman.” (QS. Al-A’raf: 85).
Kemudian dalam ayat lain yang lebih eksplisit, Allah swt juga menggambarkan karakter orang yang gemar berbuat kerusakan di muka bumi, yaitu mereka yang ketika memiliki kesempatan atau kekuasaan justru melakukan tindakan yang merusak kehidupan, menghancurkan hasil pertanian, dan membinasakan keturunan. Allah swt berfirman:
وَإِذَا تَوَلَّى سَعَى فِي الْأَرْضِ لِيُفْسِدَ فِيهَا وَيُهْلِكَ الْحَرْثَ وَالنَّسْلَ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ الْفَسَادَ
Artinya, “Apabila berpaling (dari engkau atau berkuasa), dia berusaha untuk berbuat kerusakan di bumi serta merusak tanam-tanaman dan ternak. Allah tidak menyukai kerusakan.” (QS. Al-Baqarah: 205).
Dua ayat tersebut sebenarnya sudah cukup untuk menegaskan sikap Islam terhadap segala tindakan perusakan alam. Ayat pertama berbentuk larangan secara umum, sedangkan ayat kedua menegaskan celaan Allah terhadap orang-orang yang berbuat kerusakan.
Hanya saja, untuk memahami cakupan larangan tersebut secara lebih mendalam, penjelasan para ulama dalam kitab-kitab tafsir perlu dikemukakan, agar pemahaman dan maksud yang terkandung di dalamnya bisa dipahami dengan utuh, dan berikut uraiannya:
Imam Abu Hayyan al-Andalusi (wafat 745 H) menjelaskan bahwa larangan berbuat kerusakan dalam ayat 85 surat Al-A’raf tersebut mencakup berbagai bentuk kerusakan di muka bumi, ia tidak hanya terbatas pada bentuk perbuatan tertentu, melainkan mencakup segala bentuk perusakan, baik yang berkaitan dengan jiwa, keturunan, harta, akal, maupun agama. (Al-Bahrul Muhith, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, 2001 M], jilid IV, halaman 313).
Sedangkan surat Al-Baqarah ayat 205 tersebut menurut Imam Ibnu Katsir adalah menjelaskan tentang karakter orang munafik yang tidak memiliki ambisi selain berbuat kerusakan di muka bumi. Mereka menghancurkan tanaman yang menjadi pertumbuhan bahan pangan, serta membinasakan perkembangbiakan hewan yang berperan penting bagi keberlangsungan hidup manusia.
Simak penjelasannya berikut ini:
فَهَذَا الْمُنَافِقُ لَيْسَ لَهُ هِمَّةٌ إِلَّا الْفَسَادُ فِي الْأَرْضِ، وَإِهْلَاك الْحَرْثِ وَهُوَ مَحَلُّ نَمَاءِ الزُّرُوْعِ وَالثِّمَارِ، وَالنَّسْلِ وَهُوَ نِتَاجُ الْحَيَوَانَاتِ الَّذِيْنَ لَا قِوَامَ لِلنَّاسِ إِلَّا بِهِمَا
Artinya, “Maka, orang munafik ini tidak memiliki ambisi selain kerusakan di muka bumi dan merusak tanaman, yaitu tempat tumbuhnya berbagai tumbuhan dan buah-buahan, serta keturunan, yaitu hasil perkembangbiakan hewan, yang tidak ada penopang bagi manusia kecuali dengan keduanya.” (Tafsir Al-Qur’anil Adzim, [Kairo: Dar Thaybah, 1999 M], jilid I, halaman 564).
Dari dua penjelasan tersebut, tampak bahwa makna fasad dalam Al-Qur’an tidak terbatas pada satu bentuk perbuatan perusakan saja, tetapi mencakup seluruh jenis kerusakan, mulai dari jiwa, keturunan, harta, akal, agama, hingga perkembangbiakan hewan dan lahan tanaman serta buah-buahan. Hal ini menunjukkan bahwa keberlangsungan makhluk hidup dan tempat tumbuhnya ikut diperhitungkan dalam cakupan larangan tersebut.
Selain penjelasan tersebut, Rasulullah saw juga menegaskan larangan sekaligus ancaman bagi orang-orang yang merusak pepohonan. Dalam salah satu haditsnya, Nabi menyampaikan bahwa siapa saja yang menebang pohon bidara akan dijungkirkan kepalanya ke dalam neraka oleh Allah swt. Berikut teks kutipan haditsnya:
مَنْ قَطَعَ سِدْرَةً صَوَّبَ الله رَأْسَهُ فِي النَّارِ
Artinya, “Siapa saja yang menebang pohon bidara, Allah akan membenamkan kepalanya ke dalam neraka.” (HR. At-Thabrani, an-Nasa’i, dan Daud).
Berkaitan dengan riwayat ini, Abu Daud pernah ditanya perihal maksud dari hadits tersebut, ia kemudian menjelaskan bahwa redaksi haditsnya diringkas, yang pada prinsipnya ancaman itu ditunjukkan kepada orang yang menebang pohon bidara di tanah lapang, yang biasa digunakan musafir dan hewan-hewan untuk berteduh, secara zalim dan tanpa alasan yang dibenarkan.
Simak penjelasannya berikut ini:
سُئِلَ أَبُو دَاوُد عَنْ مَعْنَى هَذَا الْحَدِيثِ فَقَالَ هَذَا الْحَدِيثُ مُخْتَصَرٌ يَعْنِي مَنْ قَطَعَ سِدْرَةً فِي فَلَاةٍ يَسْتَظِلُّ بِهَا ابْنُ السَّبِيلِ وَالْبَهَائِمُ عَبَثًا وَظُلْمًا بِغَيْرِ حَقٍّ يَكُونُ لَهُ فِيهَا صَوَّبَ اللَّهُ رَأْسَهُ فِي النَّارِ
Artinya, “Abu Daud ditanya tentang maksud hadits ini. Ia menjawab: ‘Hadits ini diringkas.’ Maksudnya, siapa saja yang menebang pohon bidara di tanah lapang yang biasa digunakan berteduh oleh musafir dan hewan, secara sia-sia, zalim, dan tanpa alasan yang benar, padahal ia tidak memiliki hak atasnya, maka Allah akan membenamkan kepalanya ke dalam neraka.” (Abu Daud, Sunan Abi Daud, [Beirut: Darul Kutub al-Arabi, t.t.], jilid III, halaman 480).
Dari beberapa penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa merusak ruang hidup hewan merupakan perbuatan yang dilarang dan tercela, baik menurut Al-Qur’an maupun hadits Nabi Muhammad.
Al-Qur’an melarang segala bentuk kerusakan di muka bumi dan mencela pelaku yang membinasakan tanaman serta perkembangbiakan hewan, sementara hadits Nabi menguatkannya dengan ancaman keras bagi orang yang melakukan penebangan pohon secara sia-sia dan zalim, padahal pohon itu menjadi tempat berteduh bagi musafir dan hewan.
Demikian tulisan tentang hukum merusak ruang hidup hewan menurut Al-Qur’an dan hadits. Semoga bermanfaat dan menumbuhkan kesadaran bagi kita untuk menjaga bumi beserta seluruh makhluk yang hidup di dalamnya. Wallahu a’lam bish-shawab.
-----------------------
Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Kokop Bangkalan Jawa Timur.

1 hari yang lalu
5



English (US) ·
Indonesian (ID) ·