Di tengah sulitnya mencari pekerjaan dan meningkatnya biaya hidup, muncul fenomena yang belakangan ramai dibicarakan di media sosial, yaitu gaya hidup downgrade. Istilah ini merujuk pada kebiasaan menurunkan standar gaya hidup untuk menyesuaikan pengeluaran dengan kondisi keuangan.
Contohnya, seseorang yang biasanya menggunakan mobil beralih ke sepeda motor, mengurangi kebiasaan makan di luar, atau mengganti produk bermerek mahal dengan pilihan yang lebih terjangkau.
Ada yang melakukannya karena terpaksa, ada pula yang berangkat dari kesadaran untuk mengatur keuangan. Karena itu, gaya hidup downgrade tidak selalu menandakan kemunduran ekonomi, tetapi bisa menjadi pilihan untuk hidup lebih hemat.
Prinsip Keseimbangan Keuangan dalam Al-Qur'an
Pada dasarnya, tidak ada yang salah dengan menurunkan standar gaya hidup. Islam justru mengajarkan umatnya untuk bijaksana dalam membelanjakan harta, selama penghematan tersebut tidak berubah menjadi sifat kikir atau mengabaikan kewajiban menafkahi keluarga.
Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Furqan ayat 67:
وَالَّذِيْنَ اِذَآ اَنْفَقُوْا لَمْ يُسْرِفُوْا وَلَمْ يَقْتُرُوْا وَكَانَ بَيْنَ ذٰلِكَ قَوَامًا
Artinya, “Dan, orang-orang yang apabila berinfak tidak berlebihan dan tidak (pula) kikir. (Infak mereka) adalah pertengahan antara keduanya.” (QS. Al-Furqan [25]: 67).
Ayat ini menegaskan pentingnya keseimbangan dalam menggunakan harta. Tidak boros, tetapi juga tidak terlalu menahan pengeluaran hingga mengabaikan kebutuhan.
Syekh Nawawi Banten memberikan gambaran tentang kesederhanaan para sahabat Nabi Muhammad SAW dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ia menjelaskan:
وَكَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَأْكُلُونَ طَعَاماً لِلتَّنَعُّمِ وَاللَّذَّةِ، وَلَا يَلْبَسُونَ ثَوْباً لِلْجَمَالِ وَالزِّينَةِ، وَلَكِنْ كَانُوا يَأْكُلُونَ مَا يَسُدُّ جَوْعَتَهُمْ وَيُعِينُهُمْ عَلَى عِبَادَةِ رَبِّهِمْ، وَيَلْبَسُونَ مَا يَسْتُرُ عَوْرَاتِهِمْ وَيَصُونُهُمْ مِنَ الْحَرِّ وَالْبَرْدِ
Artinya, “Sifat para sahabat Nabi Muhammad adalah mereka bukan makan untuk bermewah-mewah dan menikmati makanan yang enak-enak, mereka berpakaian bukan untuk bermegah-megah dengan keindahan. Akan tetapi, mereka makan sekadar untuk menutup rasa lapar dan untuk menguatkan jasmani karena hendak beribadah melaksanakan perintah Allah. Mereka berpakaian sekadar untuk menutup aurat dan memelihara tubuh mereka terhadap angin dan panas.” (Syekh Nawawi Banten, Marahul Labid li Kasyfi Ma'nal Qur'anil Majid, [Beirut: Darul Kutub al-'Ilmiyah], jilid II, hlm. 139).
Dalam kitab yang sama, Syekh Nawawi juga menjelaskan salah satu bacaan kata qiwaman dalam ayat tersebut:
وَقُرِئَ قِوَامًا بِكَسْرِ الْقَافِ، أَيْ مَا يُقَامُ بِهِ الْحَاجَةُ لَا يَفْضُلُ عَنْهَا وَلَا يَنْقُصُ
Artinya, “Kata ‘qiwaman’, dengan dibaca kasrah qaf-nya, artinya adalah sesuatu (misal makanan atau pakaian) yang bisa memenuhi kebutuhan (hidup), tidak lebih dan tidak kurang.” (Lihat: Murahul Labid li Kasyfi Ma'nal Qur'anil Majid, jilid II, hlm. 139).
Dari penjelasan tersebut, mengurangi pengeluaran yang tidak diperlukan merupakan pilihan yang baik. Misalnya, memasak sendiri daripada sering makan di restoran atau menghentikan langganan aplikasi yang jarang digunakan.
Mengendalikan Keinginan dalam Membelanjakan Harta
Selain mengajarkan keseimbangan, Rasulullah SAW juga mengingatkan agar manusia tidak selalu menuruti keinginannya, termasuk dalam urusan makanan. Dalam hadits riwayat Ibnu Majah disebutkan:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ مِنَ السَّرَفِ أَنْ تَأْكُلَ مَا اشْتَهَيْتَهُ
Artinya, “Rasulullah SAW bersabda, sungguh termasuk dari berlebihan atau pemborosan yaitu memakan setiap makanan yang kamu inginkan.” (HR. Ibnu Majah).
Hadits ini mengingatkan bahwa tidak semua keinginan harus dipenuhi, meskipun seseorang memiliki kemampuan untuk membelinya.
Syekh Zainuddin Al-Munawi, ketika menjelaskan hadits tersebut, mengingatkan bahwa kelebihan harta sebaiknya tidak dihabiskan untuk kesenangan semata. Ia menulis:
وَفِيهِ أَنَّ السَّرَفَ فِي الْمَأْكَلِ وَالْمَشْرَبِ وَمِثْلُهُمَا الْمَلْبَسُ مَذْمُومٌ، وَكُلُّ مَنْ أَسْرَفَ فِي مَالِهِ أَسْرَفَ فِي دِينِهِ. وَاللَّهُ تَعَالَى مَا أَعْطَى عَبْدًا فَوْقَ كِفَايَتِهِ إِلَّا لِيُنْفِقَ مِنْهُ بِقَدْرِ ضَرُورَتِهِ، وَيَدْفَعَ الْفَاضِلَ مِنْهُ لِلْمُحْتَاجِ أَوْ يَرْصُدَهُ لَهُ، لَا لِيَأْكُلَ مِنْهُ إِسْرَافًا وَيَدْفَعَ ذَلِكَ فِي الْكَنِيفِ
Artinya, “Hadits ini mengandung sebuah pelajaran penting: bahwa berlebihan dalam makanan dan hal pakaian merupakan sikap tercela. Siapa saja yang berlebihan dalam hartanya, maka ia telah berlebihan dalam agamanya.
“Allah SWT tidaklah memberikan harta kepada hamba-Nya melebihi kecukupannya kecuali supaya ia berinfak dengan sekadar keperluannya, menyalurkan kelebihannya kepada yang membutuhkan, atau menyimpannya untuk keperluan tersebut, bukan untuk dimakan secara berlebihan lalu membuangnya ke dalam toilet.” (Lihat: Faidhul Qadir, [Mesir: Maktabah at-Tijariyah al-Kubra, 1356 H], jilid II, hlm. 526).
Penjelasan ini menunjukkan bahwa harta seharusnya digunakan sesuai kebutuhan dan kemanfaatannya. Membeli sesuatu hanya karena gengsi atau mengikuti tren justru berpotensi menimbulkan pemborosan.
Dengan demikian, gaya hidup downgrade dapat menjadi langkah positif, baik karena tuntutan ekonomi maupun kesadaran pribadi. Namun, penghematan tetap harus memperhatikan kebutuhan keluarga dan tidak dijadikan alasan untuk mengabaikan kewajiban nafkah.
Hidup sederhana juga bukan berarti harus menghilangkan seluruh kenyamanan. Selama kebutuhan terpenuhi dan pengeluaran tidak berlebihan, seseorang tetap boleh menikmati rezeki yang dimilikinya.
Pada akhirnya, menghadapi kesulitan ekonomi membutuhkan dua langkah sekaligus: lebih bijaksana mengatur pengeluaran dan tetap berusaha meningkatkan penghasilan. Dengan begitu, gaya hidup downgrade bukan sekadar menurunkan standar hidup, melainkan menata kembali prioritas agar keuangan keluarga lebih terjaga. Wallahu a'lam bis-shawab.
Syifaul Qulub Amin, alumnus PP Nurul Cholil, Perumus LBM Nurul Cholil, dan Pengajar di Pondok Pesantren Putri Al-Masyhuriyah Kebonan, Bangkalan.

56 menit yang lalu
2



English (US) ·
Indonesian (ID) ·