Hukum Pesugihan dalam Islam, Apakah Pelakunya Bisa Menjadi Kafir?

1 jam yang lalu 5

Salah satu impian terbesar setiap orang dalam menjalani hidup di dunia adalah ekonomi yang berkecukupan dan usaha yang lancar. Keinginan semacam pada hakikatnya ini merupakan yang wajar selama ditempuh melalui cara-cara yang dibenarkan.


Namun, tidak sedikit orang yang karena terlalu berambisi mendapatkan kekayaan secara instan, justru menempuh jalan yang bertentangan dengan ajaran Islam. Salah satunya adalah melakukan pesugihan dengan meminta bantuan kepada jin dan setan melalui sesajen, atau melakukan ritual tertentu.


Nah, dalam kesempatan kali ini, penulis hendak menjelaskan larangan melakukan pesugihan dalam Islam, sekaligus konsekuensi dosa yang akan didapatkan oleh pelaku tersebut. Simak penjelasannya berikut ini:


Larangan Meminta Tolong pada Jin

Perlu diketahui bahwa praktik pesugihan dengan menjalin persekutuan bersama jin dan setan pada hakikatnya bukanlah praktik yang baru saja terjadi. Jauh sebelum fenomena semacam ini ramai diperbincangkan, Al-Qur’an telah menyinggung adanya manusia yang meminta bantuan dan perlindungan kepada jin.


Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an, Allah swt berfirman:


وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِنَ الْإِنْسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقًا


Artinya, “Sesungguhnya ada beberapa orang laki-laki dari (kalangan) manusia yang meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki dari (kalangan) jin sehingga mereka (jin) menjadikan mereka (manusia) bertambah sesat.” (QS. Al-Jinn: 6).


Ayat ini pada hakikatnya merupakan sindiran Allah swt terhadap tradisi masyarakat Arab Jahiliyah yang senantiasa meminta bantuan kepada jin ketika menghadapi keadaan tertentu. Sebagaimana dijelaskan oleh Imam Fakhruddin ar-Razi, setidaknya terdapat dua praktik yang melatarbelakangi keadaan tersebut, yaitu:


Pertama, ketika salah seorang dari mereka melakukan perjalanan, lalu bermalam di sebuah lembah yang sunyi pada malam hari dan merasa takut terhadap gangguan jin lain, ia akan menyeru pimpinan jin yang menguasai lembah tersebut agar melindunginya.


Kedua, ketika suatu kaum mencari tempat yang memiliki sumber air dan rerumputan untuk bertahan hidup, mereka juga meminta perlindungan kepada penguasa jin di tempat tersebut agar terhindar dari berbagai gangguan.


Akibat dari kebiasaan tersebut, akhirnya mereka justru semakin terjerumus dalam keburukan, menambah dosa, berani dalam melakukan kemaksiatan, melampaui batas, kesesatan, dan berbagai keburukan lainnya. Simak sebagian kutipan penjelasan Imam Fakhruddin ar-Razi berikut ini:


فَزادُوهُمْ رَهَقاً، قَالَ الْمُفَسِّرُونَ: مَعْنَاهُ زَادُوهُمْ إِثْمًا وَجُرْأَةً وَطُغْيَانًا وَخَطِيئَةً وَغَيًّا وَشَرًّا، كُلُّ هَذَا مِنْ أَلْفَاظِهِمْ


Artinya, “Sehingga mereka (jin) menjadikan mereka (manusia) bertambah sesat. Ulama tafsir berkata: maksudnya adalah jin menambah dosa, keberanian melakukan kemaksiatan, melampaui batas, kesalahan, kesesatan, dan keburukan kepada mereka.” (Tafsir Mafatihul Ghaib, [Beirut: Darul Ihya at-Turats, 1420 H], jilid XXX, halaman 668).


Jika ditanya, “Bagaimana hukum melakukan praktik meminta tolong pada jin?” Dalam hal ini, Sayyid Murtadha az-Zabidi dalam kitab Ithafussadatil Muttaqin menjelaskan bahwa meminta tolong atau bantuan kepada jin hukumnya tidak diperbolehkan. Larangan tersebut mencakup meminta bantuan jin untuk memenuhi hajat, menjalankan perintah, mengabarkan hal-hal gaib, dan lain sebagainya.


Simak penjelasan az-Zabidi berikut ini:


وَلَا يَجُوْزُ الْاِسْتِعَانَةُ بِالْجِنِّ فِي قَضَاءِ حَوَائِجِهِ وَامْتِثَالِ أَوَامِرِهِ وَإِخْبَارِهِ بِشَيْءٍ مِنَ الْمُغَيَّبَاتِ وَنَحْوِ ذَلِكَ


Artinya, “Tidak diperbolehkan meminta bantuan jin untuk memenuhi berbagai kebutuhannya, melaksanakan perintahnya, memberitahukan sesuatu yang gaib, dan hal semacam itu.” (Ithafussadatil Muttaqin, [Beirut: Muassasah Tarikh al-Arabi, 1414 H], jilid II, halaman 285).


Dari penjelasan referensi tersebut dapat dipahami bahwa praktik pesugihan dengan cara bersekutu atau meminta pertolongan jin untuk memenuhi kebutuhan, memperoleh kekayaan secara instan, maupun untuk meminta informasi tentang hal-hal gaib hukumnya tidak diperbolehkan dalam Islam.


Pesugihan Termasuk Sihir

Selain tidak diperbolehkan, praktik pesugihan termasuk salah satu bentuk sihir, bahkan tergolong sihir yang paling berbahaya. Hal ini karena dalam praktiknya, seseorang memanfaatkan setan dengan cara melakukan pendekatan kepadanya, kemudian menjalin hubungan dengannya, hingga mempekerjakan mereka.


Tujuannya bisa bermacam-macam, mulai dari untuk memenuhi kepentingan pribadi seseorang, mencelakai orang lain, atau untuk mengabarkan peristiwa-peristiwa lampau melalui hubungannya dengan para jin. Penjelasan ini sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Muhammad al-Jaziri sebagai berikut:


مَا يَقَعُ بِاسْتِخْدَامِ الشَّيَاطِيْنِ بِضَرْبٍ مِنَ التَّقَرُّبِ إِلَيْهِمْ وَالْإِتِّصَالِ بِهِمْ وَاسْتِخْدَامِهِمْ وَتَسْخِيْرِهِمْ فِي قَضَاءِ الْمَصَالِحِ أَوْ إِيْقَاعِ الضَّرَرِ وَالْأَذَى بِالْخَلْقِ أَوِ الْإِتْيَانِ بِأَخْبَارِهِمُ الْمَاضِيَةِ عَنْ طَرِيْقِ اتِّصَالِهِ بِالْقَرِيْنِ وَهَذَا أَشَدُّ أَنْوَاعِ السِّحْرِ وَأَخْطَرُهُ


Artinya, “Yang terjadi dengan memanfaatkan setan melalui pendekatan diri kepada mereka, berhubungan dengan mereka, memanfaatkan dan menundukkan mereka untuk memenuhi berbagai kebutuhan, atau menimpakan bahaya dan gangguan kepada makhluk, atau mendatangkan kabar-kabar mereka yang telah lalu melalui hubungannya dengan jin qarin. Inilah jenis sihir yang paling berat dan paling berbahaya.” (Al-Fiqhu ‘ala Mazhahibil Arba’ah, [Beirut: Darul Arqam, 1993 M], jilid I, halaman 458).


Pola ini serupa dengan praktik pesugihan yang dikenal di masyarakat. Pelaku mendekatkan diri kepada setan melalui ritual atau persembahan tertentu, lalu memanfaatkannya untuk memperoleh keinginannya. Sebagai imbalannya, ia harus memenuhi permintaan setan, yang dalam sejumlah praktik diyakini berupa persembahan tertentu hingga nyawa manusia sebagai tumbal.


Nah, setelah mengetahui bahwa praktik pesugihan merupakan salah satu dari berbagai bentuk sihir, berikutnya yang perlu dipahami adalah hukum dari orang yang melakukannya. Dalam hal ini, Imam Nawawi menjelaskan bahwa praktik sihir hukumnya diharamkan dan termasuk dosa besar, tetapi tidak semuanya menyebabkan kekufuran, melainkan diperinci sebagai berikut:


Pertama, apabila di dalamnya terdapat perkataan atau perbuatan yang mengandung unsur kekufuran, maka pelakunya dihukumi kafir. Kedua, apabila tidak ada, maka ia hanya tergolong dosa besar dan tidak sampai dihukumi kafir. Simak penjelasan Imam Nawawi berikut ini:


فَعَمَلُ السِّحْر حَرَامٌ... قَدْ يَكُونُ كُفْرًا وَقَدْ لَا يَكُون كُفْرًا بَلْ مَعْصِيَته كَبِيرَة، فَإِنْ كَانَ فِيهِ قَوْل أَوْ فِعْل يَقْتَضِي الْكُفْر كَفَرَ وَإِلَّا فَلَا


Artinya, “Mengamalkan sihir itu haram... Ia bisa kufur dan bisa juga bukan kufur melainkan maksiat besar. Jika di dalamnya ada ucapan atau perbuatan yang mengharuskan kufur, maka ia kafir. Jika tidak, maka tidak.” (Syarhun Nawawi ‘ala Muslim, [Beirut: Darul Ihya at-Turats, 1392 H], jilid VII, halaman 328).


Dari beberapa penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa praktik pesugihan dengan meminta bantuan, bersekutu, atau menjalin hubungan dengan jin untuk memperoleh kekayaan hukumnya haram dalam Islam. Praktik tersebut dapat menjerumuskan pelakunya ke dalam dosa, kesesatan, bahkan kesyirikan.


Apalagi, jika di dalamnya terdapat ritual atau ucapan yang mengandung unsur kekufuran, maka pelakunya dapat terjerumus ke dalam kekafiran. Namun tidak setiap praktik yang melibatkan jin secara otomatis menjadikan seseorang kafir, sebab hal itu bergantung pada keyakinan, ucapan, dan perbuatan yang dilakukan.


Oleh karena itu, seorang muslim hendaknya mencari rezeki melalui jalan yang halal dan senantiasa memohon pertolongan hanya kepada Allah swt, bukan melalui praktik pesugihan yang dapat merusak keimanan seseorang. Wallahu a’lam bish-shawab.


Ustadz Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Kokop Bangkalan Jawa Timur.

Baca Artikel Selengkapnya