Jakarta (ANTARA) - Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) memastikan kebijakan sistem keuangan ke depan akan tetap solid dengan fokus pro pertumbuhan (pro-growth) serta pro stabilitas (pro-stability) di tengah pergantian Gubernur Bank Indonesia (BI).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa selaku Ketua KSSK menyatakan koordinasi KSSK akan tetap menunjukkan ke pelaku pasar bahwa kebijakan sistem keuangan tetap ramah bagi investor.
“Kami tunjukkan ke pasar bahwa kebijakan kita tetap solid, pro-growth, pro stabilitas, dan market-friendly,” ujar Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Dia menambahkan, Penjabat Sementara Gubernur BI Destry Damayanti memiliki kapasitas kemampuan dan pengetahuan yang memadai untuk memimpin bank sentral selama proses transisi.
Purbaya menyebut Destry pernah memegang jabatan pada dua instansi berbeda dalam otoritas sistem keuangan, yakni pada BI dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Menurut Purbaya, pengalaman pada dua instansi itu menjadi basis kemampuan yang memadai bagi Destry untuk memegang kendali BI sementara waktu.
“Ibu Destry bukan pemain baru, dia pemain lama. Dia sudah terlibat dengan proses KSSK cukup lama. Jadi, pengetahuannya amat baik dan mumpuni untuk memastikan kebijakan moneter berjalan sesuai dengan apa yang seharusnya,” kata Purbaya.
Terpisah, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto belum menetapkan sosok yang akan menggantikan Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI.
Destry Damayanti ditunjuk sebagai Penjabat Sementara Gubernur BI sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Dalam UU BI telah mengatur bahwa apabila terjadi kekosongan jabatan Gubernur BI, tugas dan kewenangannya langsung dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior sebagai pejabat gubernur sementara hingga ditetapkan gubernur definitif.
Sementara mekanisme pengisian jabatan Gubernur BI telah diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Apabila seorang gubernur mengundurkan diri secara sukarela, maka proses pemilihan penggantinya akan dimulai sesuai ketentuan yang berlaku.
Tahapan tersebut diawali dengan proses pencalonan anggota Dewan Gubernur yang memenuhi persyaratan. Selanjutnya, calon akan dipilih dan ditetapkan oleh presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Baca juga: Purbaya tetap ikuti arahan Presiden soal masuk bursa calon Gubernur BI
Baca juga: DPR RI: Gubernur BI baru harus jaga independensi bank sentral
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·