Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mendukung kebijakan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk mempertahankan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2027.
Ia menilai keputusan tersebut menjadi bentuk relaksasi bagi industri tembakau dan menjaga penyerapan tenaga kerja.
“Ya itu kebijakan Pak Purbaya dan kalau itu memang menjadi kebijakan negara, ya kita perkuat, karena apa? CHT, cukai hasil tembakau yang tidak naik itu kan memberikan relaksasi kepada industrinya, supaya mereka tetap berlanjut. Kemudian tetap bisa memperkerjakan orang dan kemudian bisnisnya tetap berlanjut,” kata Misbakhun di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Selain itu, terkait wacana penambahan lapisan tarif cukai rokok, Misbakhun membeberkan masih akan dilakukan bersama pemerintah.
“Soal lapisan cukai itu kan kita sedang membicarakan kapan kita mengadakan rapat, karena usulan harus datang dari Menteri Keuangan, tapi penetapannya harus dibicarakan dengan DPR,” ujar dia.
Menurut Misbakhun, pemerintah saat ini tengah mencari solusi untuk mengatasi maraknya peredaran rokok ilegal yang dinilai menjadi persoalan kebocoran penerimaan negara.
“Cukai tembakau saat ini isu yang paling serius dan harus segera ditangani, yaitu mengenai banyak beredarnya rokok ilegal,” lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Purbaya mengaku tidak berencana mengubah tarif cukai rokok pada 2027.
Dengan demikian, tarif cukai rokok tahun depan dipastikan tidak mengalami kenaikan maupun penurunan.
Purbaya mengatakan pemerintah saat ini memilih menjaga stabilitas industri hasil tembakau sembari memperkuat pengawasan penerimaan negara dari sektor tersebut.
“(Tarif cukai rokok) Saya buat konstan saja, nggak naik dan nggak turun. Saya pengin lihat stabilitas dulu,” kata Purbaya kepada wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (19/5).
Alih-alih mengubah tarif cukai, pemerintah akan berfokus pada penguatan pengawasan industri rokok melalui digitalisasi. Salah satu langkah yang disiapkan yakni pemasangan mesin penghitung produksi di sejumlah pabrik rokok.
strategi tersebut dilakukan untuk mengetahui potensi riil penerimaan negara dari industri hasil tembakau sekaligus menekan praktik peredaran rokok ilegal.
Pemerintah nantinya akan memantau perkembangan penerimaan negara setelah sistem pengawasan tersebut diterapkan. Hasil evaluasi itu akan menjadi dasar dalam menentukan arah kebijakan cukai pada periode berikutnya.
Baca juga: Purbaya tak berniat ubah tarif cukai rokok pada 2027
Baca juga: Lanal serahkan barang bukti rokok ilegal hasil operasi ke Bea Cukai
Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·