Dr Hussam Abu Safiya, direktur Rumah Sakit Kamal Adwan, berjalan menuju dua tank Israel sebelum ditangkap pada 29 Desember 2024.
REPUBLIKA.CO.ID, JENEWA -- Komisi Penyelidikan Internasional Independen PBB tentang Wilayah Palestina yang Diduduki mengungkapkan, mereka telah memperoleh laporan-laporan kredibel soal kekerasan yang dilakukan Israel terhadap Direktur Rumah Sakit (RS) Kamal Adwan, Hussam Abu Safiya. Dia dan puluhan staf RS Kamal Adwan ditangkap setelah pasukan Israel menyerang RS tersebut di Jalur Gaza pada Desember 2024.
"Komisi menyerukan pembebasan segera, tanpa syarat, dan aman bagi dr Abu Safiya dan semua tenaga medis yang ditahan secara sewenang-wenang oleh Israel. Komisi juga mendesak otoritas Israel untuk segera memberikan perawatan medis independen kepada dr Abu Safiya," kata Komisi Penyelidikan Internasional Independen PBB yang dipublikasikan di laman resmi Kantor Komisioner Tinggi PBB untum Hak Asasi Manusia, Rabu (8/7/2026).
Komisi PBB menegaskan, penahanan sewenang-wenang yang berkelanjutan terhadap tenaga medis Palestina dan perlakuan buruk terhadap mereka merupakan pelanggaran hukum internasional mencolok. "Kondisi medis Dr. Abu Safiya adalah akibat langsung dari tindakan-tindakan tersebut. Komisi menggarisbawahi bahwa orang-orang yang dirampas kebebasannya dilindungi dari pembunuhan, penyiksaan, dan perlakuan kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat, serta kekerasan seksual," kata mereka.
Komisi Penyelidikan Internasional Independen PBB mengamati bahwa laporan yang mereka terima soal perlakuan otoritas Israel terhadap Abu Safiya mencerminkan pola pelanggaran lebih luas dan telah teridentifikasi sebelumnya dalam berbagai laporan. Dalam konteks ini, pasukan keamanan Israel dengan sengaja membunuh, melukai, menahan, dan memperlakukan personel medis dengan sangat buruk, yang merupakan kejahatan perang berupa pembunuhan dan penyiksaan yang disengaja serta kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pemusnahan.
Menurut komisi PBB tersebut, operasi militer Israel terhadap personel medis merupakan bagian dari kebijakan terkoordinasi untuk menghancurkan sistem perawatan kesehatan Gaza. "Komisi juga menemukan bahwa otoritas Israel melakukan kejahatan genosida melalui kebijakan menargetkan sistem perawatan kesehatan dan para profesional medis di Gaza sejak Oktober 2023, dengan sengaja memaksa warga Palestina untuk hidup tanpa akses ke perawatan medis yang penting, akibatnya banyak yang meninggal dan menyebabkan kerusakan lebih lanjut yang tidak dapat diperbaiki yang mencegah kemampuan dan kemungkinan mereka untuk sembuh, pulih, dan hidup," ucap mereka.

1 jam yang lalu
4







English (US) ·
Indonesian (ID) ·