Islam telah mengatur dengan jelas perkara halal dan haram, termasuk larangan suap, kecurangan, dan penyalahgunaan amanah. Namun, dalam kehidupan sehari-hari, praktik tersebut terkadang dianggap biasa, bahkan dibenarkan dengan berbagai alasan.
Naskah khutbah Jumat berikut mengangkat tema “Krisis Integritas: Ketika Dosa Dianggap Biasa”. Untuk mencetak naskah ini, silakan klik ikon print berwarna merah di atas atau bawah artikel (pada tampilan desktop). Semoga bermanfaat!
Khutbah I
الْحَمْدُ للهِ شَرَّفَ الأَنَاَمَ بِصَاحِبِ الْمَقَامِ الأعْلَى. وَكَمَّلَ السُّعُوْدَ بِأَكْرَمِ مَوْلُوْدٍ. أَشْهَدُ أنْ لاإلهَ إلاّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأشْهَدُ أنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الْمَبْعُوْثُ بِالْحُجَّةٍ الَبَالِغَةِ وَحُسْنِ الْبَيَانِ. أللّهُمَّ صَلِّي وَسَلِّمْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأصْحَابِهِ أجْمَعِيْنَ. أمَّا بَعْدُ. فَيَا عِبَادَ اللهِ أًوْصِيْكُمْ وَنَفْسِي بِتَقْوَى اللهِ وَقَدْ فَازَ الْمُتَّقُوْنَ. اتَّقُوْا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلا تَمُوْتُنَّ اِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ. قَالَ اللهُ تَعَالَى: وَمَنْ يَّتَّقِ اللهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا، وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَايَحْتَسِبُ.
Jamaah kaum muslimin yang dimuliakan Allah,
Marilah kita terus meningkatkan ketakwaan kepada Allah dengan menjalankan segala perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Salah satu bentuk ketakwaan yang perlu kita perhatikan adalah menjaga kehalalan rezeki, baik yang kita gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari maupun yang kita peroleh melalui pekerjaan dan jabatan.
Ketika mendengar kata haram, biasanya yang terlintas dalam pikiran kita adalah zina, khamar, daging babi, atau makanan dan minuman yang dilarang agama. Kita tentu harus menjauhi semua itu.
Namun, pernahkah kita memikirkan bagaimana uang yang kita gunakan untuk membeli makanan tersebut diperoleh? Jangan sampai kita begitu teliti memastikan makanan yang masuk ke tubuh kita halal, sementara cara mendapatkan uang untuk membelinya justru luput dari perhatian.
Kita mungkin sudah berusaha menghindari makanan haram, tetapi masih menganggap wajar uang hasil sogokan, manipulasi, atau penyalahgunaan jabatan. Ada pula yang merasa tidak bersalah ketika memberikan sesuatu agar urusannya dipermudah, meskipun harus melanggar aturan.
Padahal, Islam juga mengatur bagaimana seseorang memperoleh harta dan memperlakukan hak orang lain. Karena itu, kehati-hatian kita perlu diterapkan dalam urusan pekerjaan, pemberian hadiah, pelayanan, hingga transaksi sehari-hari.
Jamaah kaum muslimin yang dimuliakan Allah,
Allah ta'ala telah mengingatkan kita dalam Al-Qur'an:
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: “Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan cara yang batil dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain dengan cara dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. al-Baqarah: 188).
Imam Ibnu Katsir dalam kitab Tafsir al-Quran al-‘Adhim (t.tp.: Dar Thayyibah, 1999), juz 1, halaman 521, mengutip penjelasan Imam Qatadah bahwa putusan hakim tidak dapat menghalalkan sesuatu yang haram atau membenarkan perkara yang batil.
Seorang hakim memutuskan perkara berdasarkan bukti dan kesaksian yang disampaikan kepadanya. Sebagai manusia, hakim juga memiliki keterbatasan dan dapat melakukan kekeliruan. Karena itu, seseorang tidak boleh merasa berhak mengambil harta orang lain hanya karena berhasil memperoleh putusan yang menguntungkan dirinya.
Ayat ini mengajarkan kita untuk jujur dalam memperoleh harta. Sejak kecil, kita sudah diajarkan agar tidak mencuri, berbohong, atau mengambil sesuatu yang bukan milik kita. Nasihat sederhana itu seharusnya tetap kita pegang ketika dewasa, terutama saat berhadapan dengan kesempatan memperoleh keuntungan.
Sayangnya, masih ada orang yang berusaha mendapatkan pembenaran melalui jalur hukum dengan mengajukan bukti yang telah dimanipulasi. Mungkin secara lahiriah ia berhasil memenangkan perkara, tetapi kemenangan tersebut tidak mengubah sesuatu yang batil menjadi halal.
Jamaah kaum muslimin yang dimuliakan Allah,
Dalam hadits riwayat Abu Dawud disebutkan:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ
Artinya: “Rasulullah melaknat pemberi dan penerima suap.” (HR. Abu Dawud)
Syekh al-'Adhim Abadi dalam ‘Aun al-Ma’bud, juz 9, halaman 438, menjelaskan bahwa risywah atau suap adalah pemberian yang bertujuan menjadikan perkara yang benar seolah-olah salah, atau membenarkan sesuatu yang sebenarnya batil.
Dalam kehidupan sehari-hari, praktik suap dapat muncul dengan berbagai cara. Ada orang yang memberikan uang agar pelayanannya didahulukan. Ada pula yang membayar sejumlah uang untuk memperoleh sesuatu yang sebenarnya bukan haknya. Bahkan, seseorang dapat memanfaatkan jabatan yang dimilikinya untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Praktik semacam ini terkadang dibungkus dengan istilah yang terdengar baik, seperti uang terima kasih, hadiah, atau biaya untuk memperlancar urusan. Namun, mengganti istilah tidak dengan sendirinya mengubah hukum suatu perbuatan.
Meski demikian, kita juga harus memahami bahwa tidak semua hadiah termasuk suap. Penilaiannya perlu memperhatikan tujuan pemberian dan keadaan yang melatarbelakanginya. Hadiah yang diberikan secara wajar tentu berbeda dengan pemberian yang dimaksudkan untuk memengaruhi keputusan, memperoleh perlakuan istimewa secara tidak patut, atau mengambil hak orang lain.
Karena itu, kita perlu berhati-hati, baik ketika memberi maupun menerima sesuatu, terutama jika pemberian tersebut berkaitan dengan jabatan atau tanggung jawab yang sedang kita jalankan.
Jamaah kaum muslimin yang dimuliakan Allah,
Terkadang kita melakukan kesalahan hingga akhirnya menganggapnya biasa. Misalnya, menerima pemberian yang tidak semestinya, mengubah data demi kepentingan pribadi, atau menggunakan sesuatu yang bukan hak kita. Jika terus dilakukan, rasa bersalah perlahan menghilang. Kita pun mulai mencari alasan untuk membenarkannya, meskipun ada hak orang lain yang dirugikan.
Karena itu, kita perlu lebih berhati-hati. Jika menemukan pungutan yang tidak jelas, kita harus menanyakan ketentuannya. Begitu pula ketika menerima hadiah atau mengetahui adanya penyalahgunaan uang, kita perlu memastikan bahwa tindakan tersebut tidak melanggar aturan dan merugikan orang lain.
Namun, kita juga tidak boleh terburu-buru menuduh orang lain melakukan perbuatan haram. Jika ada persoalan yang belum jelas, sebaiknya kita mencari penjelasan dari orang yang memahami hukum agama dan memastikan terlebih dahulu keadaan yang sebenarnya.
Jamaah kaum muslimin yang dimuliakan Allah,
Kita semua tentu memahami bahwa mencari nafkah merupakan bagian dari tanggung jawab hidup. Ada keluarga yang harus dinafkahi, anak-anak yang membutuhkan biaya pendidikan, dan berbagai kebutuhan lain yang mesti dipenuhi. Akan tetapi, kebutuhan hidup tidak dapat dijadikan alasan untuk memperoleh rezeki melalui cara yang dilarang Allah.
Imam al-Ghazali dalam Bidayatul Hidayah (Jakarta: Dar al-Kutub al-Islamiyah, 2009), hal. 134, mengatakan:
وَالشَّبْعُ مِنَ الْحَلَالِ مَبْدَأُ كُلِّ شَرٍّ فَكَيْفَ مِنَ الْحَرَامِ
Artinya: “Ketika kenyang dari barang halal saja sudah menjadi awal mula setiap keburukan, lantas bagaimana bila dari barang haram?”
Semoga Allah swt senantiasa menjaga hati kita, memberikan rezeki yang halal dan berkah, serta membimbing kita agar tetap berada di jalan yang diridai-Nya. Amin ya rabbal alamin.
بَارَكَ الله لِي وَلَكُمْ فِي اْلقُرْآنِ اْلعَظِيْمِ وَنَفَعَنِي وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلآيَاتِ وَذِكْرِ الْحَكِيْمِ. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا فَأسْتَغْفِرُ اللهَ العَظِيْمَ إِنَّهُ هُوَ الغَفُوْرُ الرَّحِيْمِ.
Khutbah II
اَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ
أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللّٰهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ، فِيْ الْعَالَمِيْنَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ،
اللهم ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ
عِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ
Ustadz M. Syarofuddin Firdaus, Dosen Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah Ciputat

1 jam yang lalu
3



English (US) ·
Indonesian (ID) ·