Kewajiban Haji dan Jenis Dam yang Harus Dibayarkan Jamaah

8 jam yang lalu 3

Jakarta, NU Online

Setiap rangkaian dalam pelaksanaan ibadah haji memiliki ketentuan yang harus dipenuhi jamaah. Di samping rukun-rukun haji, kewajiban haji juga termasuk amalan yang harus dilakukan. Hanya saja jika ada uzur syar'i yang menyebabkan tidak terlaksananya kewajiban haji itu maka tidak merusak atau membatalkan haji. 


Kendati demikian, ketika salah satu wajib haji ditinggalkan konsekuensinya ialah membayar dam. Hal demikian dinyatakan Syaikh Sa'id bin Muhammad Ba'asyin yang dinukil oleh Alhafiz Kurniawan dalam artikelnya 6 Wajib Haji yang Dapat Diganti dengan Dam dalam Kondisi Khusus.


Dalam paparannya, ia menyampaikan sejumlah amalan wajib yang dapat diganti dengan dam. Pertama, ihram dari miqat. Jamaah haji berkewajiban niat ihram dan mengenakan pakaiannya di miqat yang telah ditentukan.


"Jamaah haji Indonesia gelombang I di Madinah yang bergerak menuju Makkah mengambil miqat di Dzulhulaifah atau Bir Ali. Sedangkan jamaah haji Indonesia gelombang II yang langsung ke Makkah melalui Jeddah dapat mengambil miqat makani di atas udara sejajar dengan Yalamlam atau Qarnul Manazil," jelasnya dikutip Selasa (26/5/2026).


Kedua, Mabit di Muzdalifah. Ia menjelaskan bahwa Jamaah melakukan mabit (bermalam) ketika lewat tengah malam tanggal 10 dzulhijjah setelah wukuf di Arafah. Mabit tidak perlu semalam suntuk, cukup sekadar hadir atau bahkan melewatinya.


Kemudian ketiga, jamaah haji wajib mabit di Mina pada tanggal 11-13 Dzulhijjah. Hal ini disebut untuk jamaah yang tidak melakukan nafar awwal. Bagi jamaah yang melaksanakannya, bermalam sampai tanggal 12 Dzulhijjah (hari kedua tasyrik).


"(berikutnya) Jamaah haji wajib melontar jumrah aqabah dengan 7 batu kerikil pada 10 Dzulhijjah yang dimulai lewat tengah malam di Mina. Tetapi jamaah haji boleh melontar jumrah aqabah pada hari berikutnya, yaitu 11 Dzulhijjah sampai hari Tasyrik berakhir, yaitu 13 Dzulhijjah," terang Alhafiz.


Wajib haji selanjutnya yakni melontar jumrah ula, wustha, dan aqabah selama hari Tasyrik di Mina. Jamaah haji diperbolehkan melontar jumrah sejak masuknya waktu zuhur tanggal 11 Dzulhijjah hingga pada 13 Dzulhijjah saat matahari terbenam.


Dilanjutkan, wajib haji yang berikutnya adalah thawaf wada' walaupun para ulama berselisih apakah thawaf ini termasuk rangkaian manasik atau terpisah. Ia pun menyampaikan bahwa jumlah wajib haji di atas tidak mengikat, bergantung kepada kategorisasi yang ulama terapkan.


"Sebagian ulama menyebut wajib haji hanya lima poin karena lontar jumrah aqabah pada 10 Dzulhijjah dan lontar jumrah ula, wustha, dan aqabah pada 11, 12, 13 Dzulhijjah dihitung satu poin. Banyak juga ulama yang tidak menyebut poin ketujuh wajib haji yang harus dilaksanakan oleh jamaah, yaitu menjaga diri dari larangan-larangan ihram," ungkap Wakil Sekretaris LBM PBNU tersebut.


Namun dalam artikel tersebut, Alhafiz belum menjelaskan kategori dam seperti apa yang harus dibayarkan ketika seseorang meninggalkan wajib haji.


Imam an-Nawawi di dalam Syarhul Muhadzdzab-nya disebut menyampaikan pendapat ar-Rofi'i bahwa ada empat kategori dam di dalam hukum Islam. Empat kategori ini yakni tartib dan taqdir, tartib dan ta'dil, takhyir dan ta'dil, serta takhyir dan taqdir. Klasifikasi ini untuk memudahkan pembedaan tartib dan takhyir. 


"Makna tartib adalah bahwa diharuskan bagi jamaah haji (yang melanggar larangan) untuk membayar denda dan tidak diperbolehkan menggantinya dengan denda lain yang setara kecuali orang tersebut tidak mampu membayarnya," jelas Alvin Nur Choironi dalam artikel berjudul Ini Beberapa Kategori Dam Haji Beserta Pelanggarannya.


"Sedangkan makna takhyir adalah boleh mengganti dengan denda lain yang setara," tambahnya dilanjutkan dengan mengemukakan pemaknaan terhadap taqdir dan ta'dil dalam konteks pembayaran dam ini.


Adapun untuk wajib haji, lanjutnya, dam yang wajib dibayar adalah kategori tartib-taqdir. Dalam hal ini ini, seseorang yang melakukan haji tamattu', haji qiran dan meninggalkan wajib haji harus membayar dam berupa menyembelih seekor kambing atau berpuasa 3 hari selama pelaksanaan haji, 7 hari di kampung atau membayar satu mud/hari.

Baca Artikel Selengkapnya