Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu menegaskan semua perusahaan asuransi ikut dalam kepesertaan program penjaminan polis (PPP).
“Semua perusahaan asuransi ini ikut dalam kepesertaan, tetapi ada yang peserta penuh, ada yang bersyarat,” katanya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XII DPR RI di Jakarta, Kamis.
Di dalam usulan desain program, aspek kepesertaan dinyatakan bersifat wajib untuk perusahaan asuransi jiwa dan umum dengan tingkat kesehatan tertentu pada kepersertaan awal dengan Risk Based Capital (RBC) minimum 120 persen dan tidak dalam status pengawasan intensif/khusus.
Lebih lanjut, dia menerangkan bahwa perusahaan asuransi yang masih bersyarat diberikan kesempatan tanpa batasan waktu untuk menjadi peserta penuh. Hal ini dilakukan supaya tak menimbulkan ketakutan dari pemegang polis yang perusahaan asuransinya dinyatakan bersyarat.
“Jadi perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah itu adalah punya hak untuk menjadi peserta. Namun, nanti dalam PP (Peraturan Pemerintah tentang PPP), kami akan membuatkan kriteria supaya semuanya mengikuti persyaratan yang ada tersebut. Jadi kalau belum memenuhi ya kita beri waktu. Waktunya ada batasnya? Tidak ada,” ungkap Anggito.
"Selama dia bersyarat itu masih menjadi domain OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Jadi belum masuk kelasnya LPS gitu, tapi dia adalah di dalam proses yang dipandu oleh OJK,” ujar dia.
Aktivasi dari PPP pada semester II-2027 rencananya pasca PP tentang PPP disahkan, yang akan diselesaikan bersama dengan Kementerian Keuangan, OJK, serta partisipasi dari industri terkait.
“Nanti PP ini harus dikonsultasikan ke Komisi XI. Jadi nanti masalah yang terkait dengan kepesertaan, kemudian limit, cakupan, dan iuran nanti akan kami sampaikan secara resmi setelah PP ini kami selesaikan di tingkat kementerian atau di pemerintah,” ucap Ketua DK LPS.
Baca juga: LPS: Masyarakat belum sepenuhnya tempatkan asuransi sebagai prioritas
Baca juga: LPS bakal perluas kegiatan literasi guna dorong kepemilikan rekening
Baca juga: LPS jajaki skema relasi investor untuk selamatkan BPR/BPRS bermasalah
Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.







English (US) ·
Indonesian (ID) ·