Kemenkeu lelang serentak 123 aset senilai Rp24,72 miliar

49 menit yang lalu 3
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kerja sama penegakan hukum perpajakan, pencairan tunggakan pajak

Kota Bekasi (ANTARA) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Satu Wilayah Jawa Barat menggelar kegiatan peluncuran pekan lelang serentak 2026 menawarkan 123 aset milik 70 wajib pajak kepada publik dengan limit senilai Rp24,72 miliar dari total tunggakan pajak Rp307,45 miliar.

Peluncuran kegiatan ini dipusatkan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat II dan dijadwalkan berlangsung pada 22-25 September 2026 melibatkan Kanwil Jabar I-III, Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

"Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kerja sama penegakan hukum perpajakan, pencairan tunggakan pajak, penyelesaian barang yang berada dalam penguasaan negara serta mengoptimalkan pengelolaan barang milik negara," kata Direktur Lelang pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Syukriah HG di Bekasi, Selasa.

Dia mengatakan selama ini publik kerap mempertanyakan tindak lanjut terhadap aset-aset yang telah disita negara. Melalui kegiatan lelang serentak, masyarakat dapat melihat secara langsung bagaimana aset hasil penegakan hukum tersebut diproses hingga hasil penjualannya disetorkan ke kas negara.

"Ini menjadi bukti pemerintah melaksanakan tugasnya secara transparan dan akuntabel. Masyarakat sering bertanya aset yang sudah disita itu ke mana, laku lelang berapa dan berapa yang masuk ke kas negara. Melalui kegiatan ini semua proses dapat diketahui secara terbuka," jelasnya.

Konferensi media kegiatan peluncuran kegiatan Pekan Lelang Serentak 2026 di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat II, Kota Bekasi, Selasa (22/9/2026).ANTARA/Pradita Kurniawan Syah.

Selain menjadi instrumen penegakan hukum perpajakan, kegiatan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkenalkan lelang sebagai aktivitas ekonomi yang dapat menggerakkan perekonomian di era digitalisasi.

Ia mengaku Jawa Barat menjadi salah satu wilayah dengan aktivitas layanan lelang terbesar di Indonesia. Saat ini Kanwil DJKN Jawa Barat didukung 39 pejabat lelang yang menangani hampir 38 ribu permohonan lelang setiap tahunnya.

Sementara secara nasional, hingga Agustus 2026, DJKN telah melayani sekitar 235 ribu layanan lelang melalui 71 kantor pelayanan dengan dukungan 316 pejabat lelang di seluruh Indonesia.

Kakanwil DJP Jabar II Hestu Yoga Saksama melanjutkan lelang ini menawarkan berbagai jenis aset, terdiri atas empat unit alat berat, 27 kendaraan roda dua, 25 kendaraan roda empat atau lebih serta 35 aset berupa logam mulia, perhiasan emas maupun permata.

Publik juga ditawarkan 25 aset persediaan serta tujuh bidang tanah dan atau bangunan. Kanwil Jabar I mengikutsertakan 22 aset senilai limit Rp1,54 miliar. Jabar II dengan 29 aset senilai Rp17,63 miliar dan Jabar III sebanyak 72 aset senilai Rp5,53 miliar.

Hestu menjelaskan seluruh masyarakat memiliki kesempatan sama untuk mengikuti lelang. Peserta hanya perlu menyetorkan uang jaminan sesuai ketentuan yang tercantum dalam pengumuman lelang dan melakukan penawaran melalui sistem elektronik yang telah disediakan.

"Setiap orang berhak menjadi peserta lelang. Setelah menyetorkan uang jaminan dan mendapatkan virtual account, masyarakat dapat mengajukan penawaran dalam rentang waktu yang telah ditentukan," katanya.

Sementara itu, Kakanwil DJP Jawa Barat III Romadhaniah menegaskan lelang barang sitaan merupakan bagian dari tindakan penagihan aktif yang ditempuh setelah petugas melakukan pendekatan persuasif agar wajib pajak menyelesaikan kewajiban.

Petugas kemudian menjalankan tahapan penagihan melalui penyampaian imbauan, surat teguran hingga tindakan paksa seperti pemblokiran rekening, penyitaan aset, penjualan barang sitaan, pencegahan bepergian ke luar negeri maupun penyanderaan.

"Melalui penegakan hukum tersebut, kami berupaya mencairkan tunggakan pajak sekaligus memberikan pengertian kepada penunggak pajak mengenai kewajiban perpajakan dan konsekuensi ketika wajib pajak tidak menyelesaikan tunggakannya," kata dia.

Baca juga: Lelang Serentak 77 aset penunggak pajak Kemenkeu Satu Jawa Barat

Baca juga: Jabar terapkan lelang komoditas di WIITEX 2026 lindungi harga petani

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya