Jakarta (ANTARA) - Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (Unair) Rahma Gafmi mengingatkan pelunasan utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) oleh pemerintah kepada Bank Indonesia (BI) tidak berarti seluruh tagihan kepada para obligor telah tuntas.
Menurutnya penyelesaian kewajiban kepada BI dan penagihan piutang negara kepada para obligor merupakan dua hal yang berbeda dalam konteks penyelesaian utang BLBI.
“Masalahnya, narasi publik sering kali mencampuradukkan antara SBN Rekap dengan Tagihan BLBI kepada obligor. Padahal, secara substansial, aset yang dipegang oleh Satgas BLBI berupa piutang macet obligor adalah ranah pemulihan hak tagih negara (asset recovery), bukan sekadar instrumen utang pembiayaan anggaran,” kata Rahma kepada ANTARA di Jakarta, Selasa.
Karena itu, Rahma meminta agar pemerintah tetap memastikan penagihan kepada obligor yang masih memiliki kewajiban pelunasan. Hal ini agar tidak menimbulkan pandangan bahwa seluruh persoalan BLBI sudah berakhir.
“Lemahnya efek jera, jika obligor besar yang masih memiliki kewajiban mangkir atau belum menyelesaikan kewajibannya secara optimal, sementara instrumen administratif di tingkat makro sudah ditutup atau direklasifikasi sebagai 'lunas', maka prinsip penegakan hukum dan keadilan ekonomi (economic justice) menjadi kurang bergeming,” jelasnya.
Selain itu, Rahma juga menyoroti penggunaan surplus BI dalam pelunasan utang BLBI.
Menurut dia, surplus BI mempunyai karakteristik berbeda dengan pendapatan rutin pemerintah karena berkaitan dengan pengelolaan devisa, operasi moneter, dan pencadangan bank sentral.
Surplus bersih bank sentral idealnya dialokasikan untuk memperkuat modal dan pencadangan (general reserves) guna mengantisipasi volatilitas nilai tukar rupiah, risiko suku bunga global, hingga potensi kerugian dari intervensi pasar. Namun dalam kasus ini, surplus BI yang ada di kas negara digunakan untuk membayar utang BLBI.
"Penggunaan surplus BI untuk melunasi kewajiban pemerintah juga menyentuh isu independensi bank sentral dan disiplin fiskal, karena menimbulkan potensi tekanan pada neraca bank sentral," kata Rahma.
"Surplus BI yang disetorkan ke kas negara seharusnya mencerminkan kesehatan dan efektivitas operasi moneter. Jika porsi besar dari surplus tersebut tersedot untuk penyelesaian kewajiban masa lalu pemerintah alih-alih dicadangkan untuk penguatan ketahanan modal bank sentral dalam menghadapi gejolak eksternal (seperti tekanan nilai tukar rupiah atau volatilitas suku bunga global), maka ruang manuver kebijakan moneter ke depan bisa tergerus," tambahnya.
Rahma memandang penggunaan surplus BI untuk melunasi kewajiban pemerintah perlu tetap memperhatikan kesehatan neraca bank sentral dan independensi kebijakan moneter.
“Pembiayaan penyelesaian utang masa lalu harus tetap berpijak pada prinsip transparansi agar tidak menciptakan ilusi fiskal seolah-olah beban masa lalu telah tuntas secara substansial di sektor riil, padahal aset pemulihan dari obligor belum sepenuhnya kembali ke kas negara,” ujarnya.
Adapun hari ini Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara mengumumkan pemerintah telah melunasi seluruh utang obligasi BLBI kepada BI sebesar Rp218,3 triliun.
Suahasil mengatakan pelunasan tersebut dilakukan pada 24 Agustus 2026 dan menandai berakhirnya kewajiban pemerintah kepada BI yang berasal dari penerbitan obligasi dalam penanganan krisis keuangan 1997-1998.
"Pada akhir bulan lalu, kita telah berhasil menyelesaikan pembayaran utang obligasi BLBI kepada Bank Indonesia," ujar Suahasil di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa.
Menurutnya, obligasi BLBI tersebut diterbitkan pemerintah sekitar tiga dekade lalu sebagai bagian dari penanganan krisis ekonomi 1997-1998. Kewajiban tersebut kemudian secara rutin dibayarkan pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada BI.
Suahasil menjelaskan pembayaran terakhir dilakukan menggunakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari sisa surplus BI.
"Utang obligasi yang Rp218,3 triliun itu sudah selesai, sudah tuntas kita bayar," tegasnya.
Ia menilai penyelesaian utang tersebut menjadi catatan penting dalam sejarah pengelolaan ekonomi Indonesia karena menutup kewajiban pemerintah kepada BI yang muncul akibat krisis 1997-1998.
Baca juga: Menkeu tegaskan tetap tagih utang obligor dan debitur
Baca juga: Pemerintah kejar utang obligor BLBI lewat penagihan aktif
Baca juga: Ombudsman minta Menkeu susun "roadmap" penyelesaian piutang BLBI
Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.







English (US) ·
Indonesian (ID) ·