Presiden sambut baik penuntasan kewajiban pemerintah terkait BLBI

45 menit yang lalu 3

Jakarta (ANTARA) - Presiden Prabowo Subianto menyambut baik laporan Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara mengenai pelunasan kewajiban obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pemerintah kepada Bank Indonesia (BI) sebesar Rp218,3 triliun.

Di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa siang, Presiden Prabowo menerima laporan Menkeu Suahasil mengenai situasi perekonomian terkini, pengelolaan APBN, kemudian pelunasan obligasi BLBI pemerintah yang saat itu diterbitkan untuk menangani krisis krisis keuangan 1997—1998.

"Tadi mendapatkan arahan dari Bapak Presiden bahwa Bapak Presiden menyambut baik penyelesaian ini dan memang kalau kita masuk di dalam suatu krisis yang sifatnya jangka panjang, pada waktu itu ya, penyelesaiannya itu jangka panjang," kata Menkeu Suahasil saat jumpa pers di selasar Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, setelah dia diterima Presiden Prabowo.

Suahasil melanjutkan pelunasan kewajiban obligasi BLBI pemerintah itu diharapkan menjadi pembelajaran ke depan dalam mengelola keuangan negara.

"Tentu ini menjadi pembelajaran yang luar biasa bagi perekonomian Indonesia, bagi kebijakan makroekonomi Indonesia sehingga menjadi catatan sejarah, dan ditutup pada hari ini, utang ke BI untuk obligasi BLBI selesai, dibayar tuntas," kata Menkeu Suahasil.

Dalam jumpa pers yang sama, Suahasil menjelaskan pelunasan utang obligasi BLBI pemerintah itu dilakukan pada 24 Agustus 2026. Obligasi BLBI tersebut, saat itu diterbitkan untuk menangani krisis ekonomi 1997—1998. Kewajiban tersebut kemudian secara rutin dibayarkan pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada BI. Kemudian, saat pelunasan, Suahasil menjelaskan pembayaran terakhir dilakukan menggunakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari sisa surplus BI.

Suahasil menyampaikan surplus yang diperoleh BI dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, sesuai ketentuan, dapat disetorkan kepada kas negara dan dicatat sebagai PNBP. Penerimaan tersebut kemudian digunakan untuk menyelesaikan kewajiban pemerintah atas obligasi BLBI.

"Dengan demikian, kita betul-betul menutup lembaran sejarah penerbitan obligasi penanganan krisis tahun 1997-1998 yang diselesaikan di masa pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto," kata Suahasil.

Baca juga: Pemerintah kejar utang obligor BLBI lewat penagihan aktif

Baca juga: Kemenkeu lanjutkan kerja Satgas BLBI yang telah berakhir

Baca juga: Menkeu tegaskan tetap tagih utang obligor dan debitur

Baca juga: Pemerintah lunasi utang obligasi BLBI Rp218,3 triliun

Pewarta: Genta Tenri Mawangi, Maria Cicilia Galuh
Editor: Indra Arief Pribadi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya