Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi persoalan serius di Indonesia sepanjang 2026, terutama di wilayah Kalimantan Barat. Kebakaran yang meluas tidak hanya mengancam kelestarian hutan, tetapi juga berdampak pada kesehatan, perekonomian, dan kehidupan masyarakat.
Kabut asap yang ditimbulkan dapat mengganggu aktivitas sehari-hari. Udara yang seharusnya bersih berubah menjadi ancaman bagi kesehatan, sementara masyarakat harus menanggung kerugian akibat lahan yang terbakar dan terganggunya mata pencaharian mereka.
Berdasarkan laporan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), hingga 9 Agustus 2026, luas lahan terbakar di Kalimantan Barat mencapai sekitar 28.680 hektare. Angka tersebut menunjukkan betapa seriusnya ancaman karhutla yang harus dihadapi pemerintah dan masyarakat.
Nyatanya, karhutla bukan persoalan baru di Indonesia. Bencana serupa telah terjadi selama puluhan tahun, mulai dari kebakaran besar pada 1982–1983, peristiwa 1997–1998, hingga kebakaran yang kembali terjadi tahun ini.
Dengan pengalaman yang terus berulang, tentu muncul pertanyaan: mengapa karhutla masih saja terjadi? Sejauh mana pemerintah telah menjalankan tanggung jawabnya dalam mencegah dan menangani bencana tersebut?
Pertanyaan ini semakin relevan ketika melihat persoalan anggaran penanggulangan bencana. Dalam rancangan awal APBN 2026, alokasi anggaran BNPB sempat mengalami penurunan sekitar 75 persen dibandingkan perkiraan realisasi tahun sebelumnya. Meskipun pemerintah juga menyediakan dana siap pakai dan sumber pendanaan lainnya, efektivitas anggaran tetap perlu mendapat perhatian.
Karhutla yang terus berulang seharusnya menjadi bahan evaluasi serius bagi pemerintah. Sebab, dalam Islam, menjamin keselamatan dan kemaslahatan masyarakat merupakan bagian dari amanah kepemimpinan. Ketika amanah tersebut diabaikan, konsekuensinya bukan hanya berkaitan dengan tanggung jawab di dunia, tetapi juga pertanggungjawaban di akhirat.
Ancaman bagi Pemimpin yang Mengabaikan Amanah Rakyat
Dalam Islam, seorang pemimpin memiliki kewajiban untuk mengurus kepentingan masyarakat dengan sungguh-sungguh. Jabatan bukan sekadar kedudukan, melainkan amanah yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah SWT.
Rasulullah SAW bersabda:
مَا مِنْ أَمِيرٍ يَلِي أَمْرَ الْمُسْلِمِينَ ثُمَّ لَا يَجْهَدُ لَهُمْ وَيَنْصَحُ إِلَّا لَمْ يَدْخُلْ مَعَهُمُ الْجَنَّةَ
Artinya, “Tidaklah seorang pemimpin yang memegang urusan kaum muslimin, kemudian ia tidak bersungguh-sungguh mengurus mereka dan tidak berbuat baik dengan tulus kepada mereka, melainkan ia tidak akan masuk surga bersama mereka.” (HR. Muslim).
Hadits tersebut menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang diberi kepercayaan untuk mengurus masyarakat. Setiap orang yang diangkat dalam jajaran pemerintahan, bersamaan dengan itu pula ia memikul amanah yang harus dijalankan.
Amanah tersebut bukan hanya datang dari rakyat yang mengharapkan perlindungan, tetapi juga merupakan tanggung jawab yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan Allah.
Dalam konteks karhutla, amanah itu mencakup upaya pencegahan, perlindungan masyarakat, penanganan kebakaran, serta pemulihan kehidupan warga yang terdampak.
Apabila pemerintah dengan sengaja mengabaikan keselamatan dan hak-hak masyarakat, tindakan tersebut dapat menjadi bentuk pengkhianatan terhadap amanah yang diberikan.
Imam Nawawi, ketika mengutip penjelasan Qadhi Iyadh mengenai hadis di atas, menerangkan bahwa Rasulullah SAW memberikan peringatan kepada para pemimpin agar tidak menipu atau mengkhianati rakyatnya. Setiap kebijakan harus didasarkan pada kemaslahatan agama dan kehidupan masyarakat.
Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa mengabaikan hak-hak rakyat, tidak melindungi wilayah mereka, serta meninggalkan prinsip keadilan termasuk bentuk pengkhianatan terhadap amanah kepemimpinan.
Imam Nawawi menjelaskan:
فَإِذَا خَانَ فِيمَا اؤْتُمِنَ عَلَيْهِ فَلَمْ يَنْصَحْ فِيمَا قُلِّدَهُ .. أَوْ إِهْمَالِ حُدُودِهِمْ أَوْ تَضْيِيعِ حُقُوقِهِمْ أَوْ تَرْكِ حِمَايَةِ حَوْزَتِهِمْ وَمُجَاهَدَةِ عَدُوِّهِمْ أَوْ تَرْكِ سِيرَةِ الْعَدْلِ فِيهِمْ فَقَدْ غَشَّهُمْ قَالَ الْقَاضِي وَقَدْ نَبَّهَ ﷺ عَلَى أَنَّ ذَلِكَ مِنَ الْكَبَائِرِ الْمُوبِقَةِ الْمُبْعِدَةِ عَنِ الْجَنَّةِ وَاللَّهُ أَعْلَمُ
Artinya, “Jika orang di jajaran pemerintah mengkhianati apa yang diamanahkan kepadanya dan tidak tulus dalam mandat yang diembannya, berupa mengabaikan penegakan hukum (hudud) mereka, atau menelantarkan hak-hak mereka, atau meninggalkan upaya perlindungan terhadap wilayah mereka dan tidak memerangi musuh mereka, atau meninggalkan jalan keadilan di tengah-tengah mereka, maka sungguh ia telah menipu masyarakat.
Al-Qadhi berkata: Dan sungguh Nabi telah mengingatkan bahwa hal tersebut termasuk di antara dosa-dosa besar yang membinasakan, yang menjauhkan dari surga. Dan Allah lebih mengetahui." (Syarifuddin Yahya An-Nawawi, Syarah Muslim ala An-Nawawi, [Beirut: Darul Ihya’, 1976], juz 2, halaman 165).
Penjelasan Imam Nawawi tersebut menegaskan bahwa pengabaian terhadap hak dan keselamatan rakyat bukan persoalan ringan. Bahkan, tindakan mengkhianati amanah kepemimpinan termasuk dosa besar yang mendapat ancaman keras dalam agama.
Oleh sebab itu, karhutla yang terus berulang harus menjadi pengingat bagi seluruh jajaran pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan dan pelaksanaan tanggung jawabnya.
Jangan sampai kelalaian dalam menjalankan amanah membuat masyarakat terus menanggung kerugian. Terlebih, jika terdapat pejabat yang mengetahui adanya ancaman terhadap keselamatan rakyat, tetapi sengaja mengabaikannya.
Tindakan demikian patut menjadi perhatian serius karena dapat termasuk dalam pengkhianatan terhadap amanah sebagaimana diperingatkan dalam hadis tersebut. Na'udzu billahi min dzalik.
Al-Mawardi: Pemimpin Harus Turun Langsung Mengawasi Urusan Rakyat
Melihat karhutla yang terus berulang, salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian ialah efektivitas koordinasi dan birokrasi penanganan bencana. Penanganan kebakaran melibatkan banyak pihak, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga penanggulangan bencana, aparat keamanan, hingga instansi yang menangani kehutanan dan lingkungan hidup.
Keterlibatan berbagai lembaga tentu diperlukan. Namun, apabila koordinasi tidak berjalan dengan baik, banyaknya pihak yang terlibat justru dapat memperlambat pengambilan keputusan.
Dalam keadaan darurat, keterlambatan penanganan berpotensi memperluas wilayah kebakaran dan memperbesar kerugian masyarakat. Persoalan ini dapat dilihat melalui pandangan ulama ahli politik Islam, Imam Al-Mawardi. Menurutnya, seorang pemimpin tidak boleh hanya menyerahkan seluruh urusan rakyat kepada para pembantunya tanpa melakukan pengawasan secara langsung.
Pemimpin harus mengetahui keadaan masyarakat dan memastikan bahwa tugas yang telah didelegasikan benar-benar dijalankan sebagaimana mestinya. Dalam kitab Al-Ahkamus Sulthaniyah, Al-Mawardi menjelaskan:
أَنْ يُبَاشِرَ بِنَفْسِهِ مُشَارَفَةَ الْأُمُورِ، وَتَصَفُّحَ الْأَحْوَالِ؛ لِيَنْهَضَ بِسِيَاسَةِ الْأُمَّةِ وَحِرَاسَةِ الْمِلَّةِ، وَلَا يُعَوِّلُ عَلَى التَّفْوِيضِ تَشَاغُلًا بِلَذَّةٍ أَوْ عِبَادَةٍ، فَقَدْ يَخُونُ الْأَمِينُ وَيَغُشُّ النَّاصِحُ، وَقَدْ قَالَ اللَّهُ تَعَالَى: ﴿يَا دَاوُد إنَّا جَعَلْنَاكَ خَلِيفَةً فِي الْأَرْضِ فَاحْكُمْ بَيْنَ النَّاسِ بِالْحَقِّ وَلَا تَتْبَعْ الْهَوَى فَيُضِلَّكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ﴾ [ص: ٢٦] فَلَمْ يَقْتَصِرْ اللَّهُ سُبْحَانَهُ عَلَى التَّفْوِيضِ دُونَ الْمُبَاشَرَةِ وَلَا عَذَرَهُ فِي الِاتِّبَاعِ حَتَّى وَصَفَهُ بِالضَّلَالِ، وَهَذَا وَإِنْ كَانَ مُسْتَحَقًّا عَلَيْهِ بِحُكْمِ الدِّينِ وَمَنْصِبِ الْخِلَافَةِ، فَهُوَ مِنْ حُقُوقِ السِّيَاسَةِ
Artinya, "(Hendaklah seorang pemimpin) turun tangan langsung mengawasi berbagai urusan dan memeriksa kondisi (rakyatnya), agar para pemimpin dapat menjalankan tata kelola umat serta menjaga agama, dan tidak semata-mata bergantung pada pendelegasian wewenang karena disibukkan oleh kesenangan pribadi maupun ibadah ritual, sebab orang yang dipercaya pun bisa berkhianat dan pemberi nasihat bisa saja bersikap curang.
Sungguh Allah Ta'ala telah berfirman, ‘Wahai Dawud! Sesungguhnya Kami menjadikanmu khalifah (penguasa) di bumi, maka berilah keputusan di antara manusia dengan adil dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkanmu dari jalan Allah' [QS. Shad: 26].
Maka Allah tidak mencukupkan pada pelimpahan wewenang saja tanpa pengawasan/tindakan langsung, dan tidak memberi toleransi kepadanya dalam hal sekadar mengekor (hawa nafsu atau pendapat orang lain secara buta), hingga mensifatinya dengan kesesatan. Dan hal ini, meskipun merupakan kewajiban atasnya berdasarkan tuntutan agama dan jabatan kekhalifahan, hal ini juga merupakan bagian dari prinsip-prinsip ketatanegaraan." (Al-Mawardi, Ahkam Sulthaniyah, [Kairo: Darul Hadits, 2006], halaman 40).
Dari penjelasan tersebut, Al-Mawardi menegaskan bahwa seorang pemimpin tidak cukup hanya membagikan tugas kepada bawahannya. Ia juga harus terlibat dalam pengawasan dan mengetahui secara langsung keadaan rakyat yang dipimpinnya.
Nabi Daud AS saja diperintahkan Allah untuk menjalankan kepemimpinan dengan adil. Perintah tersebut menunjukkan bahwa tanggung jawab seorang pemimpin tidak selesai hanya dengan menyerahkan urusan kepada pihak lain.
Dalam konteks karhutla, prinsip ini menjadi pengingat bahwa pemerintah tidak cukup hanya membentuk lembaga, mengadakan rapat koordinasi, atau menunggu laporan dari daerah.
Pemerintah juga perlu memastikan bahwa upaya pencegahan telah dilakukan, petugas memiliki sumber daya yang memadai, dan masyarakat yang terdampak memperoleh perlindungan secepat mungkin.
Pentingnya Koordinasi dan Penanganan Bencana yang Cepat
Dalam penanganan bencana, koordinasi yang jelas menjadi kebutuhan mendesak. Banyaknya lembaga yang terlibat harus diimbangi dengan pembagian tugas, kewenangan, dan sistem komando yang efektif.
Salah satu pendekatan yang dapat menjadi bahan pembelajaran ialah sistem komando insiden yang digunakan dalam penanganan keadaan darurat di Australia. Melalui pendekatan tersebut, berbagai instansi dapat bekerja dalam struktur koordinasi yang jelas tanpa harus menghilangkan fungsi masing-masing lembaga.
Prinsip serupa penting diperkuat di Indonesia. Pemerintah pusat dan daerah perlu memiliki mekanisme pengambilan keputusan yang cepat agar penanganan karhutla tidak terhambat oleh prosedur administratif yang berbelit.
Pemerintah juga tidak seharusnya hanya mengandalkan tindakan pemadaman ketika api sudah meluas. Pencegahan, pengawasan kawasan rawan kebakaran, penegakan hukum, dan kesiapan petugas merupakan bagian yang tidak kalah penting.
Semua itu sejalan dengan pesan Al-Mawardi bahwa pemimpin harus mengawasi secara langsung jalannya pemerintahan dan memastikan kemaslahatan masyarakat benar-benar terwujud.
Sudah sepatutnya karhutla yang terus berulang menjadi bahan evaluasi bersama. Pemerintah perlu memperkuat koordinasi, mempercepat respons terhadap ancaman kebakaran, serta memastikan setiap lembaga menjalankan tanggung jawabnya dengan baik. Sebab, keselamatan masyarakat tidak boleh dikorbankan akibat lambannya birokrasi atau lemahnya pengawasan.
Pada akhirnya, penanganan karhutla bukan semata-mata persoalan memadamkan api, melainkan juga menyangkut kesungguhan pemerintah dalam menjalankan amanah dan melindungi hak-hak rakyat.
Jangan sampai amanah yang seharusnya dijalankan untuk menghadirkan kemaslahatan justru diabaikan dan menjadi sebab datangnya ancaman Allah sebagaimana diperingatkan Rasulullah SAW. Wallahu a'lam.
Shofi Mustajibullah, Alumni Az-Zahirul Falah Ploso Kediri.

2 jam yang lalu
2



English (US) ·
Indonesian (ID) ·