Jenguk PRT Penyintas di Benhil, Menteri PPPA: Negara Jamin Keadilan dan Pemulihan Korban

1 jam yang lalu 1

Jakarta, NU Online

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, meninjau langsung kondisi kesehatan dan psikologis seorang pekerja rumah tangga (PRT) yang selamat dari insiden melompat dari lantai empat saat mencoba melarikan diri di kawasan Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat.


“Tadi saya telah menjenguk R (26), penyintas yang selamat, dan memastikan negara tidak akan membiarkan kejadian ini berlalu tanpa keadilan yang nyata,” kata Arifah kepada NU Online, Kamis (7/5/2026).


Arifah juga menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya seorang PRT berusia 15 tahun dalam insiden tersebut.


“Kami menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya D, seorang PRT yang masih berusia anak dalam kejadian tersebut,” ungkap Arifah.


Ia menuturkan, peristiwa ini menjadi peringatan keras bahwa ruang domestik masih menyimpan kerentanan besar bagi perempuan dan anak. Menurutnya, kasus tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya implementasi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang telah disahkan pada 21 April lalu. “Tidak boleh ada lagi nyawa yang dikorbankan,” ujarnya.


Dalam kunjungannya, Menteri PPPA juga memberikan dukungan moral agar korban mampu bangkit dari trauma. Ia memastikan kepulangan korban ke daerah asal bukan sekadar kembali pulang, tetapi juga disertai rencana pemberdayaan ekonomi agar korban dapat mandiri.


“Masa depanmu tidak berhenti di sini. Kamu masih muda dan memiliki potensi besar untuk menata hidup yang lebih baik,” tutur Arifah kepada korban.


Lebih lanjut, Arifah menegaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai lembaga, di antaranya Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) DKI Jakarta serta Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO), untuk mendampingi korban selama menjalani perawatan di Jakarta.


Selain itu, Kementerian PPPA juga bersinergi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna menjamin perlindungan jangka panjang bagi korban dan keluarganya.


Berdasarkan koordinasi dengan aparat penegak hukum, para pelaku akan dijerat pasal terkait eksploitasi anak, perampasan kemerdekaan, dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Hal itu mengingat salah satu korban yang meninggal dunia masih berstatus anak.


“Kami menegaskan bahwa pelaku harus mendapatkan hukuman sesuai peraturan perundang-undangan dan tidak mengedepankan restorative justice,” tegasnya.


Sementara itu, korban R dalam proses hukum berstatus sebagai saksi dan akan terus mendapatkan pendampingan. Setelah pemulihan medis dan psikologis selesai, Kementerian PPPA akan mengawal kepulangan korban ke daerah asal serta berkolaborasi dengan UPTD PPA dan LPSK di Jawa Tengah.


Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keberlanjutan hidup korban tetap berada dalam pengawasan negara, termasuk apabila membutuhkan dukungan psikologis lanjutan.


“Korban R tidak sendirian. Seluruh instrumen negara dikerahkan untuk mendampingi,” tambah Arifah.


Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, mengatakan pihaknya telah melakukan penjangkauan terhadap keluarga korban D. Saat ini, tiga anggota keluarga korban telah mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.


“Hal paling krusial adalah perlindungan hukum karena kami mengidentifikasi adanya upaya restorative justice dari pihak tersangka. Kondisi inilah yang mendasari LPSK untuk segera memberikan perlindungan,” ujar Sri.


Selain perlindungan bagi keluarga korban D, LPSK juga menawarkan pendampingan bagi korban R sebagai penyintas. Dukungan tersebut mencakup pengawalan proses hukum, bantuan psikologis, serta pemenuhan kebutuhan pasca-perawatan di rumah sakit.


“Saat ini korban R perlu tinggal di Jakarta selama dua minggu ke depan untuk kontrol medis,” ungkapnya.


LPSK kini masih mengidentifikasi bentuk bantuan yang dapat diberikan selama masa pemulihan, termasuk terkait hak restitusi korban.


“Kami perlu melakukan wawancara mendalam dengan korban R dan keluarganya, serta keluarga korban D, guna mengidentifikasi komponen restitusi yang dapat diajukan,” tandas Sri.


Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan eksploitasi anak, perampasan kemerdekaan, dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).


Kasus ini bermula dari insiden dua pekerja rumah tangga yang melompat dari lantai empat sebuah indekos di kawasan Benhil, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Salah satu korban yang masih berusia 15 tahun meninggal dunia dalam peristiwa tersebut.


Tiga tersangka yang telah ditahan masing-masing berinisial AV, T alias U, dan WA alias Y. Mereka kini ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat.

Baca Artikel Selengkapnya