Jakarta dan Bekasi Perpanjang Kerja Sama TPST Bantargebang hingga 2031

1 jam yang lalu 1

Jakarta, NU Online

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi memperpanjang kerja sama pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang selama lima tahun ke depan. Kesepakatan ini dilakukan di tengah persoalan timbunan sampah yang telah menumpuk selama bertahun-tahun dan volume sampah Jakarta yang mencapai lebih dari 9.000 ton per hari.

Penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (26/10/2026).

Pramono mengatakan, kerja sama antardaerah diperlukan untuk memperbaiki pengelolaan sampah sekaligus mengurangi beban TPST Bantargebang. Menurut dia, penanganan sampah tidak cukup hanya dengan mengandalkan tempat pembuangan akhir, tetapi perlu disertai perubahan pola pengelolaan sejak dari sumbernya.

“Persoalan sampah ini harus kita kelola bersama. Mudah-mudahan kerja sama ini membawa dampak yang baik bagi kedua daerah, termasuk dalam lima tahun ke depan,” kata Pramono diberitakan NU Online Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber. Pramono mengklaim, gerakan tersebut mulai mengurangi volume sampah yang dikirim ke Bantargebang sekitar 500 ton per hari.

Selain mendorong pemilahan sampah, Pemprov DKI mengembangkan fasilitas pengolahan sampah menjadi bahan bakar alternatif atau refuse-derived fuel (RDF) di Rorotan dan Bantargebang. Pemerintah DKI juga merencanakan pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik.

Meski demikian, Pramono mengakui penanganan timbunan sampah lama di Bantargebang masih menjadi pekerjaan rumah. Persoalan ini membutuhkan kajian dan solusi teknologi agar tumpukan sampah yang telah mengendap selama bertahun-tahun dapat ditangani.

“Kalau semua berjalan lancar, kita berharap persoalan sampah dapat ditangani dengan lebih baik. Tantangan yang harus kita pikirkan bersama adalah cadangan sampah yang sudah lama tertimbun di Bantargebang,” ujarnya.

Kompensasi untuk Pemulihan Lingkungan

Perpanjangan kerja sama tersebut juga mencakup pengaturan kompensasi bagi Kota Bekasi sebagai daerah yang menjadi lokasi operasional TPST Bantargebang.

Perhitungan kompensasi untuk 2027 mempertimbangkan volume sampah, tarif retribusi, faktor konversi, serta penyesuaian yang disepakati kedua pemerintah daerah. Adapun besaran kompensasi untuk periode 2028–2031 akan ditetapkan paling lambat Januari 2027.

Dana kompensasi diprioritaskan dalam APBD DKI Jakarta tahun berjalan untuk pengendalian dan pemulihan lingkungan, penanggulangan dampak operasional TPST, serta penanganan dampak sosial yang ditimbulkan.

Ruang lingkup kerja sama tidak terbatas pada pengelolaan sampah. Kedua daerah juga menyepakati kerja sama di bidang kesehatan, pendidikan, sosial, dan pembangunan sarana publik, termasuk jalan, saluran, serta fasilitas penanggulangan bencana.

Pelaksanaan kerja sama akan diperkuat melalui Indikator Kinerja Utama (IKU) yang memuat program prioritas sebagai dasar pemantauan dan evaluasi bersama.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengapresiasi langkah Pemprov DKI dalam memperkuat pemilahan dan pengolahan sampah. Namun, ia berharap kerja sama tersebut juga menghasilkan percepatan penanganan timbunan sampah lama di Bantargebang.

“Persoalan sampah adalah persoalan bersama yang menjadi tanggung jawab kita masing-masing. Karena itu, kami berharap kedua daerah dapat melakukan kajian bersama untuk menentukan teknologi yang tepat agar cadangan sampah yang ada bisa ditangani lebih cepat,” kata Tri.

Baca Artikel Selengkapnya