Pulsa dan paket data kini menjadi kebutuhan sehari-hari, baik untuk berkomunikasi, mencari informasi, maupun bekerja. Namun, ada kalanya seseorang kehabisan pulsa atau kuota internet saat sedang membutuhkannya.
Untuk mengatasi hal tersebut, sejumlah operator seluler menyediakan layanan pulsa atau paket data darurat. Telkomsel, misalnya, memungkinkan pelanggan menggunakan layanan terlebih dahulu dan membayarnya kemudian melalui pemotongan pulsa saat isi ulang. Persoalannya, sebagian pengguna sengaja tidak melunasi tagihan tersebut karena merasa tidak ditagih secara langsung. Lantas, bagaimana hukumnya dalam Islam?
Kewajiban Membayar Utang dalam Islam
Dalam Islam, utang wajib dilunasi, sekalipun jumlahnya kecil atau pemberi utang tidak menagihnya secara langsung. Rasulullah saw sendiri telah mencontohkan pentingnya melunasi utang. Suatu ketika, seorang laki-laki datang menagih utang kepada Nabi dengan cara yang kurang sopan. Para sahabat yang melihatnya hendak menegur laki-laki tersebut, tetapi Rasulullah melarang mereka.
Nabi kemudian meminta para sahabat membayar utangnya dengan seekor unta yang seusia dengan unta yang pernah dipinjam. Namun, unta yang tersedia hanya yang lebih tua dan lebih baik. Mendengar hal itu, Rasulullah bersabda:
أَعْطُوهُ فَإِنَّ مِنْ خِيَارِ النَّاسِ أَحْسَنَهُمْ قَضَاءً
Artinya, “Berikan saja itu, karena sungguh sebagian dari orang yang paling baik adalah orang yang paling baik dalam membayar utang.” (HR. Bukhari).
Apa yang dilakukan oleh Rasulullah tersebut merupakan teladan yang semestinya diikuti oleh umatnya dalam menunaikan utang. Nabi tidak hanya memenuhi kewajiban dengan mengembalikan utang, tetapi juga membayarnya dengan yang sempurna sebagai bentuk kebaikan dalam pelunasannya. Dalam salah satu riwayat, Nabi juga bersabda:
مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ فَإِذَا أُتْبِعَ أَحَدُكُمْ عَلَى مَلِيٍّ فَلْيَتْبَعْ
Artinya, “Menunda pembayaran utang (bagi yang sudah mampu) merupakan kezaliman. Apabila salah satu di antara kalian dialihkan pembayaran utangnya kepada orang yang mampu, hendaklah menerimanya.” (HR. Bukhari).
Selain itu, dalam fiqih sendiri ditegaskan bahwa kewajiban membayar utang merupakan konsekuensi dari akad utang yang telah dilakukan. Artinya, ketika seseorang berutang kepada orang lain, ia wajib mengganti barang tersebut dengan nilai yang sepadan. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam Abu Ishaq asy-Syirazi, dalam kitab al-Muhadzdzab mengatakan sebagai berikut:
وَيَجِبُ عَلىَ الْمُسْتَقْرِضِ رَدُّ الْمِثْلِ فِيْمَا لَهُ مِثْلٌ لِأَنَّ مُقْتَضَى الْقَرْضِ رَدُّ الْمِثْلِ
Artinya, “Wajib bagi orang yang berutang mengembalikan sesuatu yang sepadan pada utang yang memiliki padanan, karena konsekuensi dari utang adalah mengembalikan sesuatu yang sepadan.” (Al-Muhadzdzab fi Fiqhil Imam asy-Syafi’i, [Beirut: Darul Fikr, t.t.], jilid I, halaman 304).
Beberapa riwayat dan penjelasan asy-Syirazi di atas menegaskan bahwa setiap orang yang berutang kepada orang lain, memiliki kewajiban untuk mengembalikannya dan tidak boleh mengabaikannya, sekalipun utang yang ia terima jumlahnya sedikit, selama orang yang memberikan utang belum merelakannya.
Utang Pulsa Darurat
Pengguna pulsa atau paket data darurat wajib membayar tagihannya sesuai ketentuan yang telah disepakati. Namun, ada saja yang sengaja tidak membayarnya karena merasa jumlahnya kecil atau tidak ditagih secara langsung.
Padahal, Rasulullah saw telah memperingatkan orang yang berutang dengan niat tidak mengembalikannya. Dalam sebuah hadis, beliau bersabda:
مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ وَمَنْ أَخَذَ يُرِيدُ إِتْلَافَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ
Artinya, “Siapa saja mengambil harta manusia dengan niat mengembalikannya, Allah akan menunaikan untuknya. Siapa saja yang mengambilnya dengan niat merusaknya (tidak mengembalikannya), maka Allah akan membinasakannya.” (HR. Bukhari).
Menurut Syekh Badruddin al-Aini, ulama mazhab Hanafi, ancaman kebinasaan dalam hadis tersebut dapat berupa keburukan yang menimpa kehidupan atau diri orang yang berutang. Pendapat lain menyebutkan bahwa kebinasaan itu berupa azab di akhirat. Ia menjelaskan:
قَوْلُهُ: أَتْلَفَهُ الله، أي فِي مَعَاشِهِ أَوْ فِي نَفْسِهِ، وَقِيْلَ: الْمُرَادُ بِالْإِتْلَافِ عَذَابُ الْآخِرَةِ
Artinya, “Maksud ‘Allah akan membinasakannya’, yaitu dalam kehidupannya atau pada dirinya. Ada pula yang mengatakan yang dimaksud kebinasaan tersebut adalah azab di akhirat.” (Umdatul Qari Syarh Shahihil Bukhari, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, t.t.], jilid IX, halaman 93).
Dari penjelasan tersebut, sengaja tidak membayar utang pulsa atau paket data darurat hukumnya tidak diperbolehkan, sekalipun jumlahnya kecil. Apalagi jika sejak awal memang berniat tidak melunasinya.
Selama belum dibayar, tagihan tersebut tetap menjadi tanggungan pengguna. Islam mewajibkan setiap utang dilunasi dan memberikan ancaman bagi orang yang sengaja mengabaikannya.
Demikian penjelasan tentang hukum tidak membayar utang pulsa atau paket data darurat. Semoga bermanfaat dan menjadi pengingat untuk menyelesaikan setiap tanggungan, sekecil apa pun jumlahnya. Wallahu a’lam bisshawab.
Ustadz Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Kokop Bangkalan Jawa Timur.

1 jam yang lalu
1



English (US) ·
Indonesian (ID) ·