Hukum Menyembunyikan Kasus Perundungan demi Jaga Nama Baik Sekolah

1 jam yang lalu 2

Sekolah tidak hanya bertanggung jawab memberikan pendidikan dan membentuk karakter peserta didik, tetapi juga wajib memastikan lingkungan belajar yang aman dari segala bentuk kekerasan, termasuk perundungan atau bullying.


Namun, praktik bullying masih kerap terjadi di sekolah, mulai dari ejekan, penghinaan, intimidasi, pengucilan, hingga kekerasan fisik. Persoalan semakin rumit ketika pihak sekolah memilih menutupi kasus tersebut demi menjaga reputasi lembaga, alih-alih melindungi korban.


Bullying sendiri merupakan tindakan perundungan, baik secara verbal, sosial, maupun fisik, yang dapat menimbulkan penderitaan bagi korban. Islam secara tegas melarang tindakan tersebut karena bertentangan dengan prinsip menjaga kehormatan dan keselamatan sesama manusia.


Larangan ini sebagaimana ditegaskan dalam sabda Rasulullah SAW:


لَا تَحَاسَدُوا وَلَا تَنَاجَشُوا وَلَا تَبَاغَضُوا وَلَا تَدَابَرُوا وَلَا يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ وَكُونُوا عِبَادَ اللَّهِ إِخْوَانًا الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لَا يَظْلِمُهُ وَلَا يَخْذُلُهُ وَلَا يَحْقِرُهُ التَّقْوَى هَاهُنَا وَيُشِيرُ إِلَى صَدْرِهِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ بِحَسْبِ امْرِئٍ مِنْ الشَّرِّ أَنْ يَحْقِرَ أَخَاهُ الْمُسْلِمَ كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ


Artinya, “Janganlah kalian saling dengki, menaikkan harga barang, membenci, membelakangi, dan janganlah sebagian dari kalian menjual atas penjualan sebagian yang lain. Jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara. Seorang Muslim adalah saudara bagi Muslim lainnya. Ia tidak boleh menzaliminya, menelantarkannya, dan merendahkannya. Takwa itu di sini, seraya Nabi menunjuk ke dadanya sebanyak tiga kali.


Cukuplah seseorang dianggap melakukan keburukan apabila ia merendahkan saudara saudaranya yang Muslim. Setiap Muslim atas Muslim lainnya adalah haram darahnya, hartanya, dan kehormatannya.” (HR. Muslim).


Hadits ini menegaskan bahwa Islam melarang setiap perbuatan yang dapat merendahkan martabat dan menyakiti orang lain. Bahkan Rasulullah juga menyebutkan bahwa cukuplah seseorang dianggap melakukan keburukan ketika ia merendahkan orang lain.


Pesan tersebut menegaskan bahwa segala bentuk bullying, baik berupa hinaan, ejekan, maupun tindakan merendahkan orang lain, hukumnya dilarang dalam Islam karena termasuk perbuatan zalim yang melanggar kehormatan sesama.

Senada dengan itu, Syekh Syauqi Ibrahim Allam melalui Darul Ifta al-Mishriyyah menegaskan bahwa bullying merupakan perbuatan tercela yang dapat dikenai sanksi hukum.


التَّنَمُّرُ بِجَمِيْعِ صُوَرِهِ مَذْمُوْمٌ شَرْعًا وَمُجَرَّمٌ قَانُوْنًا، وَيَدُلُّ عَلَى خِسَّةِ صَاحِبِهِ وَقِلَّةِ مُرُوءَتِهِ، وَذَلِكَ لِمَا يَشْتَمِلُ عَلَيْهِ مِنَ الْإِيْذَاءِ وَالضَّرَرِ الْمُحَرَّمِيْنَ، إِضَافَةً لِخُطُوْرَتِهِ عَلىَ الْأَمْنِ الْمُجْتَمَعِيِّ مِنْ حَيْثُ كَوْنِهِ جَرِيْمَةً


Artinya, “Bullying dengan segala bentuknya merupakan perilaku tercela menurut syariat dan dikategorikan tindak pidana menurut hukum. Perilaku tersebut menunjukkan rendahnya martabat pelakunya dan sedikitnya rasa kehormatan dirinya. Hal ini karena mengandung unsur menyakiti dan menimbulkan bahaya yang diharamkan, di samping juga membahayakan keamanan masyarakat karena termasuk tindak kejahatan.” (Syauqi Ibrahim Allam, Darul Ifta al-Mishriyyah, tanggal fatwa: 06 Oktober 2020, nomor fatwa: 5078).


Bullying jelas dilarang dalam Islam karena termasuk perbuatan zalim yang merugikan dan menyakiti orang lain. Lantas, bagaimana hukum sekolah yang sengaja menutupi kasus bullying demi menjaga nama baik lembaga?


Menyembunyikan Bullying demi Nama Baik Sekolah

Islam mewajibkan setiap orang mencegah kemungkaran sesuai kemampuannya, baik melalui tindakan, teguran, maupun pengingkaran dalam hati.

Pihak sekolah yang sengaja membiarkan bullying, padahal mampu mencegahnya, dapat tergolong melakukan as-sukut 'anil munkar (diam terhadap kemungkaran). Sikap ini hukumnya haram karena membiarkan kezaliman tanpa alasan yang dibenarkan.


Hal ini sebagaimana dijelaskan Sayyid Murtadha az-Zabidi dalam kitab Ithafus Sadatil Muttaqin:


وَكُلُّ مَنْ رَأَى مُنْكَرًا أَوْ سَكَتَ عَنْهُ وَلَمْ يُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ أَوْ بِلِسَانِهِ فَهُوَ شَرِيْكٌ فِي ذَلِكَ الْمُنْكَرِ لِأَنَّ سُكُوْتَهُ بِمَنْزِلَةِ رِضَاهُ لِمَا هُمْ عَلَيْهِ


Artinya, “Setiap orang yang melihat kemungkaran atau diam terhadapnya dan tidak berusaha mengubahnya dengan tangan atau lisannya, maka ia turut menjadi bagian dalam kemungkaran tersebut. Sebab diamnya dianggap seperti kerelaannya terhadap perbuatan yang mereka lakukan.” (Ithafussadatil Muttaqin, [Beirut: Muassasah Tarikh al-Arabi, 1994 M], jilid VI, halaman 131).


Penjelasan tersebut menegaskan bahwa Islam melarang sikap diam terhadap kemungkaran bagi orang yang mampu mencegahnya. Dalam kasus bullying, sekolah memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk menghentikan perundungan serta melindungi korban.


Menutupi kasus bullying demi menjaga reputasi sekolah tentu tidak dibenarkan. Selain mengabaikan kewajiban mencegah kemungkaran, tindakan tersebut dapat membuat perundungan terus berulang tanpa penanganan yang semestinya.


Darul Ifta Mesir juga mengimbau seluruh elemen masyarakat, termasuk lembaga pendidikan, lembaga dakwah, dan media massa, untuk ikut mencegah bullying dengan memberikan pemahaman tentang bahayanya serta pentingnya menghormati hak orang lain. Berikut penjelasannya:


وتناشد دار الإفتاء المصرية جميع فئات المجتمع بالعمل على التصدي لحل هذه الظاهرة، ومواجهتها، وتحَمُّل المؤسسات التعليمية والدعوية والإعلامية دورها من خلال بيان خطورة هذا الفعل والتوعية بشأنه؛ بإرساء ثقافة الاعتذار في المجتمع، ومراعاة حقوق الآخرين


Artinya, “Darul Ifta Mesir mengimbau seluruh masyarakat untuk berupaya mengatasi dan menghadapi fenomena ini. Lembaga pendidikan, dakwah, dan media massa juga harus menjalankan perannya dengan menjelaskan bahaya perbuatan tersebut serta mengingatkan kesadaran tentangnya, melalui penanaman budaya meminta maaf di Tengah masyarakat dan penghormatan terhadap hak-hak orang lain.” (Syauqi Ibrahim Allam, Darul Ifta al-Mishriyyah, tanggal fatwa: 06 Oktober 2020, nomor fatwa: 5078).


Dari penjelasan tersebut, menyembunyikan kasus bullying demi menjaga nama baik sekolah hukumnya tidak diperbolehkan karena termasuk menutupi kezaliman, membiarkan perundungan berulang, dan mengabaikan hak korban atas perlindungan.

Pihak sekolah wajib menangani kasus perundungan dengan serius, melindungi korban, serta memberikan pembinaan dan sanksi yang sesuai kepada pelaku. Semoga penjelasan ini menjadi pengingat bagi lembaga pendidikan untuk lebih mengutamakan keselamatan peserta didik daripada reputasi sekolah. Wallahu a’lam bisshawab.


Ustadz Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Kokop Bangkalan Jawa Timur.

Baca Artikel Selengkapnya