Pertanyaan:
Assalamualaikum Wr. Wb. Admin, izin bertanya. Bagaimana hukum mengunggah atau memposting foto pacar di media sosial, seperti di status WhatsApp, Facebook, dan lainnya? Mohon penjelasan berikut, beserta sumber rujukan kitabnya. Jazakallah ahsanal jaza. Terima kasih. (Aliyudin, Karawang)
Jawaban:
Waalaikumussalam Wr. Wb.
Penanya yang dirahmati Allah, sebelumnya kami sampaikan terima kasih atas pertanyaan yang diajukan kepada NU Online.
Berkaitan dengan soal yang disampaikan, perlu kami perjelas bahwa poinnya adalah memposting atau memajang foto wanita lain yang bukan mahram di muka umum, yang dapat dilihat oleh banyak orang, dalam hal ini melalui platform digital.
Maka, sebaiknya seseorang tidak memposting foto pacarnya di media sosial untuk menghindari dampak negatif yang ditimbulkan oleh postingan tersebut.
Pada dasarnya, hukum memposting foto wanita diperbolehkan dengan catatan tidak menimbulkan fitnah. Dalam hal ini, yang dimaksud dengan fitnah adalah sesuatu yang dapat menarik syahwat orang yang melihatnya.
Selain itu, karena ini adalah pacar, dalam arti wanita yang belum dihalalkan baginya, maka harus dipastikan tidak mendorong munculnya kemaksiatan orang lain, seperti menggunjing dan semisalnya.
Syekh Muhammad bin Salim bin Sa’id Babashil menjelaskan bahwa di antara perbuatan maksiat adalah setiap ucapan atau perbuatan yang dapat memicu munculnya ucapan atau perbuatan yang diharamkan, meskipun keharamannya tidak disepakati ulama.
وَ مِنْهَا (كُلُّ قَوْلٍ يَحُثُّ) أَحَدًا مِنَ الْخَلْقِ (عَلَى) نَحْوِ فِعْلٍ أَوْ قَوْلِ شَيْءٍ أَوِ اسْتِمَاعٍ إِلَى شَيْءٍ (مُحَرَّمٍ) فِي الشَّرْعِ وَلَوْ غَيْرَ مُجْمَعٍ عَلَى حُرْمَتِهِ
Artinya: “(Dan) di antara maksiat lisan (adalah setiap perkataan yang mendorong) seseorang dari makhluk (untuk) melakukan tindakan, mengucapkan sesuatu, atau mendengarkan sesuatu (yang diharamkan) dalam syariat, meskipun keharamannya tidak disepakati (masih diperselisihkan oleh para ulama).” (Is’adur Rafiq, [Surabaya: Al-Hidayah, t.th.], juz II, halaman 93-94).
Memposting foto pacar atau wanita yang belum halal baginya sangat berpotensi menimbulkan fitnah dan gunjingan dari orang-orang yang melihatnya. Karena itu, sebaiknya tindakan tersebut tidak dilakukan.
Syekh Wahbah az-Zuhaili menjelaskan bahwa hukum asal fotografi adalah boleh, termasuk memajang foto di rumah. Keberadaan foto tersebut menjadi haram apabila memuat aurat wanita, seperti rambut, lengan, atau betis yang memicu syahwat/fitnah.
أَمَّا التَّصْوِيرُ الشَّمْسِيُّ أَوِ الْخَيَالِيُّ فَهَذَا جَائِزٌ وَلَا مَانِعَ مِنْ تَعْلِيقِ الصُّوَرِ الْخَيَالِيَّةِ فِي الْمَنَازِلِ وَغَيْرِهَا إِذَا لَمْ تَكُنْ دَاعِيَةً لِلْفِتْنَةِ كَصُوَرِ النِّسَاءِ الَّتِي يَظْهَرُ فِيهَا شَيْءٌ مِنْ جَسَدِهَا غَيْرَ الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ كَالسَّوَاعِدِ وَالسِّيقَانِ وَالشُّعُورِ وَهَذَا يَنْطَبِقُ أَيْضًا عَلَى صُوَرِ التِّلْفَازِ وَمَا يُعْرَضُ فِيهِ مِنْ رَقْصٍ وَتَمْثِيلٍ وَغِنَاءِ مُغَنِّيَاتٍ كُلُّ ذَلِكَ حَرَامٌ فِي رَأْيِي.
Artinya: “Adapun fotografi atau gambar refleksi, maka hal ini boleh. Dan tidak ada larangan untuk memajang foto-foto tersebut di dalam rumah atau tempat lainnya, selama tidak mengundang fitnah; seperti foto-foto wanita yang memperlihatkan bagian tubuhnya selain wajah dan kedua telapak tangan, contohnya lengan bawah, betis, dan rambut.
Ketentuan ini berlaku pula untuk tayangan televisi beserta apa yang disiarkan di dalamnya, seperti tarian, akting (yang melanggar syariat), dan nyanyian para biduanita; semua hal tersebut haram menurut pandangan saya.” (Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, [Beirut: Darul Fikr, 2002], juz IV, halaman 2675).
Di era digital saat ini, bahasa tidak selalu diucapkan secara lisan. Ketikan jari atau postingan di platform digital juga memiliki hukum yang sama.
Imam al-Ghazali menjelaskan bahwa menceritakan detail hubungan dengan lawan jenis atau membicarakan maksiat hukumnya adalah haram. Sedangkan membicarakan hal yang tidak ada manfaatnya dianggap sebagai meninggalkan yang utama, bukan haram. Namun, orang yang hobi berbicara sia-sia biasanya sangat mudah tergelincir ke dalam keharaman.
(ﺍﻵﻓَﺔُ ﺍﻟﺜَّﺎﻟِﺜَﺔُ ﺍﻟْﺨَﻮْﺽُ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺒَﺎﻃِﻞِ ﻭَﻫُﻮَ ﺍﻟْﻜَﻠَﺎﻡُ ﻓِﻲ ﺍﻟْﻤَﻌَﺎﺻِﻲ ﻛَﺤِﻜَﺎﻳَﺔِ ﺃَﺣْﻮَﺍﻝِ ﺍﻟﻨِّﺴَﺎﺀِ) ﻣِﻤَّﺎ ﻳَﺘَﻌَﻠَّﻖُ ﺑِﻬِﻦَّ ﻛَﺄَﻥْ ﻳَﻘُﻮﻝَ ﻗَﺎﻟَﺖْ ﻟِﻲ ﻛَﺬَﺍ ﻭَﻗُُﻠْﺖُ ﻟَﻬَﺎ ﻛَﺬَﺍ ﻭَﻣَﺎ ﺃَﺷْﺒَﻪَ ﺫَﻟِﻚَ… ﻓَﺈِﻥَّ ﻛُﻞَّ ﺫَﻟِﻚَ ﻣِﻤَّﺎ ﻟَﺎ ﻳَﺤِﻞُّ ﺍﻟْﺨَﻮْﺽُ ﻓِﻴﻪِ ﻭَﻫُﻮَ ﺣَﺮَﺍﻡٌ. ﻭَﺃَﻣَّﺎ ﺍﻟْﻜَﻠَﺎﻡُ ﻓِﻴﻤَﺎ ﻟَﺎ ﻳَﻌْﻨِﻲ ﺃَﻭْ ﺃَﻛْﺜَﺮَ ﻣِﻤَّﺎ ﻳَﻌْﻨِﻲ ﻓَﻬُﻮَ ﺗَﺮْﻙُ ﺍﻟْﺄَﻭْﻟَﻰ ﻭَﻟَﺎ ﺗَﺤْﺮِﻳﻢَ ﻓِﻴﻪِ ﻧَﻌَﻢْ ﻣَﻦْ ﻳُﻜْﺜِﺮُ ﺍﻟْﻜَﻠَﺎﻡَ ﻓِﻴﻤَﺎ ﻟَﺎ ﻳَﻌْﻨِﻲ ﻟَﺎ ﻳُﺆْﻣَﻦُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺍﻟْﺨَﻮْﺽُ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺒَﺎﻃِﻞِ… ﻓَﻠِﺬَﻟِﻚَ ﻟَﺎ ﻣَﺨْﻠَﺺَ ﻣِﻨْﻬَﺎ ﺇِﻟَّﺎ ﺑِﺎﻟِﺎﻗْﺘِﺼَﺎﺭِ ﻋَﻠَﻰ ﻣَﺎ ﻳَﻌْﻨِﻲ ﻣِﻦْ ﻣُﻬِﻤَّﺎﺕِ ﺍﻟﺪِّﻳﻦِ ﻭَﺍﻟﺪُّﻧْﻴَﺎ ﻭَﻓِﻲ ﻫَﺬَﺍ ﺍﻟْﺠِﻨْﺲِ ﺗَﻘَﻊُ ﻛَﻠِﻤَﺎﺕٌ ﻳَﻬْﻠِﻚُ ﺑِﻬَﺎ ﺻَﺎﺣِﺒُﻬَﺎ ﻭَﻫُﻮَ ﻳَﺴْﺘَﺤْﻘِﺮُﻫَﺎ
Artinya: “Penyakit lidah yang ketiga: larut dalam kebatilan, yaitu membicarakan kemaksiatan; seperti menceritakan hal-ihwal perempuan terkait apa saja yang berhubungan dengan mereka. Misalnya seseorang berkata: ‘Dia (perempuan itu) berkata kepadaku begini, dan aku berkata kepadanya begitu,’ dan yang semisalnya...
Maka sesungguhnya semua itu termasuk hal yang tidak halal untuk dibicarakan dan hukumnya adalah haram. Adapun berbicara tentang hal yang tidak penting bagi dirinya, atau berbicara lebih banyak dari yang diperlukan, berarti meninggalkan yang lebih utama (khilaful aula), namun tidak ada keharaman di dalamnya.
Benar demikian, tetapi barangsiapa yang memperbanyak bicara pada hal yang tidak berguna bagi dirinya, maka ia tidak aman dari terperosok ke dalam kebatilan...
Oleh karena itu, tidak ada jalan selamat kecuali membatasi diri hanya pada hal-hal yang penting saja, baik yang menyangkut urusan agama maupun urusan dunia. Dan dalam jenis inilah sering kali terucap kalimat-kalimat yang membinasakan orang yang mengucapkannya, padahal ia menganggap remeh kalimat-kalimat itu.” (Ihya’ Ulumiddin, [Semarang: Karya Thaha Putra, t.th.], juz III, halaman 112).
Penjelasan di atas menegaskan bahwa, pada dasarnya, memposting foto diperbolehkan. Namun, jika berpotensi menimbulkan hal-hal yang negatif, maka hukumnya haram.
Imam al-Ghazali juga menyarankan bahwa, meskipun ada kondisi yang diperbolehkan, sebaiknya hal tersebut tetap tidak dilakukan karena dapat menarik seseorang ke batas yang diharamkan.
Oleh karena itu, demi kebaikan bersama, kami sangat menyarankan untuk tidak memposting foto pacar di media sosial karena berpotensi menimbulkan hal-hal buruk, seperti syahwat dan gunjingan dari orang lain. Wallahu a’lam.
Ustadz Muhammad Zainul Millah, Wakil Katib PCNU Kab. Blitar dan pengajar Pesantren Fathul Ulum Wonodadi, Blitar.

6 jam yang lalu
9





English (US) ·
Indonesian (ID) ·