Hukum Istri Menolak Ajakan Suami untuk Berhubungan Intim karena Alasan Mengantuk

1 jam yang lalu 1

Pertanyaan:

Assalamualaikum, redaksi NU Online yang terhormat. Saya izin bertanya. Saya adalah seorang istri yang bekerja sebagai guru sekaligus ibu rumah tangga. Karena menjalani dua aktivitas tersebut, saya merasa sangat kelelahan setelah seharian mengurus anak, rumah, dan mengajar.


Pada malam hari, suami saya mengajak saya berhubungan intim. Namun, karena rasa kantuk yang sangat berat dan fisik yang lelah, saya menolak ajakan tersebut dengan baik dan berjanji akan melayaninya pada waktu Subuh atau esok hari setelah energinya pulih.


Nah, yang ingin saya tanyakan, bagaimanakah hukum penolakan saya sebagai istri tersebut? Apakah tindakan tersebut termasuk dalam kategori dosa besar yang dilaknat malaikat sebagaimana yang pernah saya dengar dalam sebuah hadis? Mohon penjelasan disertai dalil agar saya dapat memahami status hukum penolakan ini dengan jelas. Atas perhatian dan penjelasannya, saya ucapkan terima kasih. (Hamba Allah)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Sebelumnya, kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan penanya untuk bertanya kepada kami di NU Online. Semoga penanya sekeluarga, serta seluruh pembaca setia NU Online, selalu dalam limpahan rahmat-Nya. Amin.


Dalam fiqih pernikahan, pemenuhan kebutuhan biologis suami memang ditempatkan sebagai salah satu kewajiban utama istri yang bernilai ibadah. Nash-nash syariat bahkan memberikan peringatan keras berupa celaan malaikat hingga waktu pagi bagi penolakan yang didasari oleh kesengajaan atau sikap membangkang (nusyuz).


Berikut adalah hadits yang kemungkinan dimaksud oleh penanya, terkait penolakan istri terhadap ajakan suami. Rasulullah saw. bersabda:


إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ، فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا؛ لَعَنَتْهَا الْمَلَائِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ


Artinya: “Ketika seorang suami mengajak istrinya melakukan hubungan seksual, lalu ia menolak (tanpa alasan), dan sang suami sangat menyesalkan hal itu, maka malaikat ‘melaknat’ (mencatat sebagai perbuatan buruk) sang istri sampai waktu Subuh.” (HR. Abu Hurairah)


Terkait hadits tersebut, Syekh Muhammad Ash-Shan’ani dalam kitabnya Subulus Salam menjelaskan sebagai berikut:


في الحديثِ إخبارٌ بأنهُ يجبُ على المرأةِ إجابةُ زَوْجِها أي إذا دَعَاهَا للجماعِ. ودليلُ الوجوبِ لَعْنُ الملائكةِ لها إذْ لا يلعنونَ إلا عنْ أمرِ اللَّهِ تعالى، ولا يكونُ إلَّا عقوبةً، ولا عقوبةَ إلا على تركِ واجبٍ.


Artinya: “Di dalam hadits tersebut terdapat dalil bahwasanya wajib hukumnya bagi seorang istri untuk memenuhi ajakan suaminya, yaitu apabila sang suami mengajaknya untuk melakukan hubungan seksual.


Adapun dalil (indikator) kewajibannya adalah adanya laknat dari para malaikat terhadap istri tersebut. Sebab, malaikat tidak mungkin menjatuhkan laknat melainkan atas perintah Allah swt. Dan tidaklah laknat itu terjadi melainkan sebagai sebuah bentuk hukuman, sedangkan tidak ada hukuman dalam syariat melainkan akibat dari tindakan meninggalkan perkara yang wajib.” (Subulus Salam, [Saudi, Daru Ibnu Jauzi: 1433 H], jilid. VI, hal. 92-93)


Dari keterangan di atas dapat kita ketahui, dalam teks hadits menyebutkan: "إذ لا يلعنون إلا عن أمر الله" (sebab mereka tidak melaknat kecuali atas perintah Allah). Artinya, malaikat tidak memiliki kehendak bebas untuk melanggar aturan Allah. Oleh karena itu, jika ada teks hadits yang menyatakan malaikat melaknat suatu perbuatan, itu adalah indikasi kuat bahwa Allah murka terhadap perbuatan tersebut dan hukumnya adalah dosa besar.


Berkaitan dengan pertanyaan dari penanya, “Bagaimanakah hukum penolakan saya sebagai istri tersebut?”, jawabannya adalah diperbolehkan dengan syarat adanya alasan yang dapat dibenarkan (al-'udzr asy-syar’i).


Simak penjelasan Imam Nawawi dalam kitabnya, Syarah Nawawi 'ala Muslim berikut:


هَذَا دَلِيلٌ عَلَى تَحْرِيمِ امْتِنَاعِهَا مِنْ فِرَاشِهِ لِغَيْرِ عُذْرٍ شَرْعِيٍّ


Artinya: "Ancaman laknat dalam hadits ini adalah dalil atas haramnya penolakan seorang istri terhadap ranjang suaminya (ajakan hubungan biologis) jika dilakukan tanpa adanya udzur syar'i.(Syarah Nawawi ‘ala Muslim, [Beirut, Daru Ihya'it Turats: 1392 H], jilid. X, hal. 7)


Dari keterangan beliau di atas dapat kita ketahui, ancaman laknat dalam hadits tersebut hanya berlaku bagi istri yang menolak ajakan suami dengan tanpa adanya alasan (udzur) yang diperbolehkan oleh syariat. 


Artinya, jika adanya alasan yang memperbolehkan, seperti halnya yang dialami oleh penanya: yakni karena telah ngantuk dan lelah setelah seharian mengurus anak, rumah, dan mengajar, maka si penanya sama sekali tidak berdosa dan mendapatkan laknat malaikat sebagaimana termaktub dalam hadits tersebut. 


Jika penanya heran, apakah ngantuk termasuk udzur syar'i? Kondisi fisik atau mental yang tidak memungkinkan untuk berhubungan seksual, misalnya istri sedang sangat kelelahan, ngantuk, mengalami trauma, atau mengalami gangguan mental tertentu, termasuk udzur syar'i. 


Sehingga dalam kondisi-kondisi tersebut, penolakan tidak dianggap sebagai dosa. Menyikapi hal ini, suami hendaknya memahami dan menghargai kondisi istri.


Dari penjelasan di atas, dapat kita simpulkan bahwa menolak ajakan suami karena faktor kelelahan fisik yang ekstrem atau rasa kantuk yang berat, seperti kasus yang terjadi pada penanya, adalah tindakan yang diperbolehkan oleh syariat. Kondisi tersebut tidak serta-merta membuat seorang istri memikul dosa besar atau mengundang laknat malaikat sebagaimana yang ditakuti selama ini.


Sebagai langkah nyata, komunikasi yang jujur, saling pengertian, dan keberanian untuk mencari solusi bersama merupakan kunci utama dalam mengurai benang kusut dalam hubungan intim.


Di samping itu, penting bagi istri untuk membangun keberanian dalam mengedukasi suami mengenai realitas kesehatan reproduksi dan kelonggaran syariat ketika tubuh sedang dalam kondisi payah. Keterbukaan dan edukasi timbal balik inilah yang akan mengubah setiap hambatan menjadi ruang untuk mempererat kedekatan emosional.


Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan perihal hukum istri yang menolak ajakan suami untuk berhubungan intim karena alasan mengantuk. Semoga bermanfaat dan dapat menjadi solusi serta pedoman atas keresahan yang dirasakan oleh penanya. 

Kami terbuka terhadap saran dan masukan demi penyempurnaan tulisan-tulisan keislaman berikutnya. Semoga Allah selalu membimbing langkah kita ke jalan ilmu yang penuh berkah dan manfaat. Terima kasih atas pertanyaannya. Wallahu a’lam.Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.


Ustadz Muhammad Ryan Romadhon, Alumni Ma’had Aly Al-Iman Bulus, Purworejo, Jawa Tengah.

Baca Artikel Selengkapnya