Hewan Kurban Ditembak Saat Mengamuk, Apakah Dagingnya Halal?

4 jam yang lalu 2

Perayaan Idul Adha di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, sempat diwarnai peristiwa yang menyita perhatian publik. Mengutip Liputan 6, Seekor kerbau kurban milik Masjid Purwosari dilaporkan lepas kendali saat proses penurunan dari mobil pikap. Akibat kelengahan panitia, hewan bertubuh besar tersebut berhasil melepaskan diri dan berlari liar melintasi sejumlah wilayah, mulai dari Pasuruan Lor hingga Pasuruan Kidul.

Situasi semakin menegangkan ketika kerbau tersebut memasuki kawasan Jalan Lingkar Kudus yang padat lalu lintas. Hewan itu terus bergerak tanpa kendali dan mulai membahayakan keselamatan warga di sekitarnya. Demi mencegah risiko yang lebih besar, aparat kepolisian akhirnya mengambil tindakan dengan melumpuhkan kerbau tersebut menggunakan senjata api saat hewan itu bersembunyi di area semak-semak menuju Desa Goleng, Kecamatan Jati.

Setelah terkena tembakan dan kondisinya melemah, panitia segera mengamankan kerbau tersebut dengan mengikatnya, lalu melakukan penyembelihan di lokasi sebelum mengevakuasinya kembali ke masjid.

Berangkat dari peristiwa semacam ini kemudian memunculkan pertanyaan di tengah Masyarakat, apakah hewan kurban yang ditembak terlebih dahulu dengan menggunakan senjata api dapat dianggap sebagai bentuk penyembelihan secara syar’i. Dan apakah dagingnya boleh untuk dikonsumsi?

Dalam literatur fiqih mazhab Syafi’i, penggunaan senjata api untuk melumpuhkan hewan tidak serta-merta dianggap sebagai penyembelihan yang sah. Sebab, alat yang digunakan untuk berburu atau membunuh hewan pada prinsipnya harus memenuhi syarat tertentu, yaitu berupa benda tajam yang melukai tubuh hewan dengan cara memotong atau menembusnya.

Imam An-Nawawi (wafat 676 H) menjelaskan bahwa hewan yang mati akibat alat tajam seperti pedang atau anak panah halal untuk dimakan apabila kematiannya terjadi lantaran ketajaman alat tersebut. Sebaliknya, jika hewan mati karena benda tumpul atau alat yang tidak melukai dengan ketajamannya, maka hewan tersebut tidak halal dikonsumsi:

وَيَجُوزُ الصَّيْدُ بِالرَّمْيِ... وَإِنْ رَمَاهُ بِمُحَدَّدٍ كَالسَّيْفِ وَالنُّشَّابِ وَالْمَرْوَةِ الْمُحَدَّدَةِ وَأَصَابَهُ بِحَدِّهِ فَقَتَلَهُ حَلَّ. وَإِنْ رَمَى بِمَا لَا حَدَّ لَهُ كَالْبُنْدُقِ وَالدُّبُّوسِ، أَوْ بِمَا لَهُ حَدٌّ فَأَصَابَهُ بِغَيْرِ حَدِّهِ فَقَتَلَهُ لَمْ يَحِلَّ

Artinya, “Berburu dengan cara melempar diperbolehkan. Jika seseorang melempar hewan buruan dengan alat yang tajam, seperti pedang, anak panah, atau batu tajam, lalu mengenainya dengan bagian yang tajam hingga hewan itu mati, maka hewan tersebut halal dimakan.

Namun, apabila ia melempar dengan alat yang tidak memiliki sisi tajam, seperti peluru bundar, tongkat pemukul, atau alat tajam yang mengenai hewan bukan dengan bagian tajamnya hingga menyebabkan kematian, maka hewan tersebut tidak halal dimakan.” (An-Nawawi, Al-Majmu’ Ala Syarhil Muhadzab, [Kairo: Mathba’ah al-Muniriyah], jilid IX, halaman 110).

Berdasarkan penjelasan tersebut, kalangan Syafi’iyyah memandang bahwa kematian hewan yang disebabkan oleh benturan benda berat berbeda dengan kematian akibat sayatan alat tajam. Dengan demikian, unsur ketajaman menjadi syarat penting dalam menentukan kehalalan hewan yang diburu maupun dibunuh.

Permasalahan ini semakin diperjelas oleh keterangan Syekh Zainuddin Al-Malibari (wafat 987 H) dalam kitab Fathul Mu’in bi Syarhil Qurratul ‘Ain, menegaskan bahwa penggunaan senapan yang berfungsi dengan tenaga api dan mesiu tidak memenuhi ketentuan berburu yang disyariatkan.

Menurutnya, hewan yang terkena bidikan peluru senapan umumnya mati disebabkan efek pembakaran dan hantaman yang sangat cepat, bukan karena proses penyembelihan yang memenuhi standar syariat.

Simak perkataan Syekh Zainuddin Al-Malibari berkata;

وَيَحْرُمُ قَطْعًا رَمْيُ الصَّيْدِ بِالْبُنْدَقِ الْمُعْتَادِ الْآنَ وَهُوَ مَا يَصْنَعُ بِالْحَدِيْدِ وَيَرْمِىْ بِالنَّارِ لِأَنَّهُ مَحْرُقٌ مَذْفُفٌ سَرِيْعًا غَالِبًا

Artinya, “Diharamkan secara pasti berburu dengan senapan yang lazim digunakan pada masa sekarang, yaitu alat yang dibuat dari besi dan menembakkan peluru dengan bubuk mesiu, sebab hewan yang terkena umumnya mati akibat luka bakar dan terbunuh dengan cepat sebelum memenuhi ketentuan penyembelihan yang disyaratkan.” (Zainuddin Al-Malibari, Fathul Mu’in Bi Syarhil Qurratul ‘Ain bi Muhimmatid Din, [Beirut: Dar Ibn Hazm], jilid I, halaman 306).

Lebih lanjut, Syekh Abu Bakr bin Muhammad Syatha Ad-Dimyathi (wafat 1310 H) dalam anotasinya menambahkan bahwa apabila hewan yang terkena tembakan masih ditemukan dalam keadaan memiliki kehidupan yang stabil (al-hayah al-mustaqirrah) atau kondisi hewan yang masih dapat bertahan hidup selama satu atau dua hari ke depan, lalu segera disembelih sesuai prosedur syariat, maka dagingnya halal untuk dikonsumsi.

Sehingga, yang menjadi titik penentu disamping alat untuk membunuhnya ialah kondisi hewan setelah terkena tembakan tersebut. Bilamana hewan masih hidup secara stabil lalu disembelih sesuai tata cara syariat, maka sembelihannya sah dan dagingnya boleh untuk dimakan.

وَالْحَاصِلُ أَنَّ الرَّمْيَ بِبُنْدُقِ الرَّصَاصِ بِوَاسِطَةِ النَّارِ حَرَامٌ مُطْلَقًا، إِلَّا أَنْ يَكُونَ الرَّامِي حَاذِقًا وَيَعْلَمَ أَنَّهُ إِنَّمَا يُصِيبُ جَنَاحَهُ، فَلَا يَحْرُمُ. وَهَذَا كُلُّهُ بِالنِّسْبَةِ لِحِلِّ الرَّمْيِ، وَأَمَّا بِالنِّسْبَةِ لِحِلِّ الْمَرْمِيِّ الَّذِي هُوَ الصَّيْدُ فَإِنَّهُ حَرَامٌ مُطْلَقًا، إِلَّا أَنْ تُدْرَكَ فِيهِ الْحَيَاةُ الْمُسْتَقِرَّةُ وَيُذَكَّى

Artinya, “Kesimpulannya, berburu dengan peluru timah yang ditembakkan menggunakan api hukumnya haram secara mutlak, kecuali jika penembaknya benar-benar ahli dan mengetahui bahwa tembakannya hanya akan mengenai sayap burung, sehingga tidak sampai mematikan dalam keadaan seperti itu hukumnya tidak haram. Seluruh pembahasan ini berkaitan erat dengan hukum menembak atau melemparnya.

Adapun mengenai hukum hewan buruan yang terkena tembakan, maka hukumnya haram dimakan secara mutlak, kecuali jika hewan itu masih didapati memiliki kehidupan yang stabil (hayah mustaqirrah), lalu disembelih sesuai prinsip syariat.” (Abu Bakr bin Muhammad Syatha Ad-Dimyathi, Hasyiyah I’anatut Thalibin, [Beirut: Dar al-Fikr], jilid II, halaman 391).

Pandangan ini juga diperkuat oleh fatwa yang dirilis oleh Syekh Isma’il Az-Zain Al-Yamani (wafat 1441 H) dalam kompilasi fatwanya. Ia menyatakan bahwa hewan yang mati akibat peluru senjata api tidak halal dikonsumsi bila tidak sempat disembelih. Namun, jika masih hidup lalu disembelih maka status kehalalannya kembali mengikuti ketentuan penyembelihan sesuai syariat:

السُّؤَالُ: مَا حُكْمُ الطَّيْرِ الَّذِي مَاتَ بِرَمْيِ الْبُنْدُقَةِ الْمَعْرُوفَةِ الْآنَ وَلَمْ يُذَكَّ بَعْدَ ذَلِكَ، هَلْ يَحِلُّ أَكْلُهُ أَوْ لَا؟ الْجَوَابُ: أَنَّ الطَّيْرَ إِذَا كَانَ مِمَّا يَحِلُّ اصْطِيَادُهُ وَيَحِلُّ أَكْلُهُ وَرُمِيَ بِالْبُنْدُقَةِ الْمُخَصَّصَةِ لِلِاصْطِيَادِ فِي بَعْضِ الْبُلْدَانِ، وَهِيَ الَّتِي تُرْمَى بِشَيْءٍ مِنَ الْحَدِيدِ يَصِلُ إِلَى الطَّيْرِ بِقُوَّةِ الدَّفْعِ فَيَقْتُلُهُ بِحَدِّهِ، فَهُوَ حَلَالٌ؛ لِأَنَّ الْحَدِيدَةَ الْمَذْكُورَةَ شَبِيهَةٌ بِالسَّهْمِ. وَأَمَّا إِذَا كَانَتِ الْبُنْدُقَةُ مِمَّا تُخْرِجُ رَصَاصًا يُذَابُ بِالنَّارِ، فَإِنَّ الصَّيْدَ الْمَقْتُولَ بِهَا لَا يَحِلُّ؛ لِكَوْنِهِ مَاتَ بِالرَّصَاصَةِ الْمُذَابَةِ نَارًا فَأَزْهَقَتْ رُوحَهُ، فَهُوَ شَبِيهٌ بِالْمُنْخَنِقَةِ أَوِ الْمَوْقُوذَةِ وَهِيَ مُحَرَّمَةٌ بِنَصِّ الْقُرْآنِ الْكَرِيمِ

Artinya, “Apa hukum burung yang mati akibat ditembak dengan senapan yang dikenal pada masa sekarang, lalu tidak sempat disembelih setelah itu, apakah halal dimakan atau tidak? Sesungguhnya bila burung tersebut termasuk hewan yang boleh diburu dan halal dimakan, lalu diburu dengan senapan khusus untuk berburu yang digunakan di sebagian negeri yaitu senapan yang menembakkan peluru yang melesat dengan kuat hingga mengenai burung dan membunuhnya karena ketajamannya maka hasil buruan itu halal dimakan.

Sebab, besi yang ditembakkan itu serupa dengan anak panah. Sementara, jika senapan tersebut menembakkan peluru timah yang dilebur dengan api maka hewan buruan yang mati karenanya tidak halal dimakan.

Sebab, hewan itu mati akibat peluru yang ditembakkan dengan bantuan api sehingga nyawanya melayang. Sehingga, hukumnya disamakan dengan hewan yang mati tercekik atau yang mati karena pukulan keras, yang keharamannya telah ditegaskan dalam Al-Qur’an.” (Isma’il Az-Zain Al-Yamani, Qurratul ‘Ain Bi Fatawa Isma’il Az-Zain, [Sarang: Maktabah al-Barokah], halaman 128).

Di sisi lain, jika merujuk keterangan sebagian kalangan mutaakhirin dari mazhab Maliki, mereka berpendapat bahwa peluru senapan dapat disamakan dengan alat tajam lantaran mampu menembus tubuh dan mengalirkan darah. Oleh sebab itu, kematian hewan akibat peluru bisa terjadi karena unsur ketajamannya, bukan semata-mata karena benturan benda tumpul.

Syekh Muhammad bin Ahmad Ad-Dasuqi Al-Maliki (wafat 1230 H) dalam karyanya menuturkan bahwa sebagian ulama mazhab Maliki membolehkan hasil buruan yang mati akibat peluru senjata api, sebab peluru memiliki kemampuan melubangi dan menembus tubuh hewan secara nyata. Mereka memandang qiyas (analogi) peluru dengan benda tumpul seperti peluru tanah liat tidak tepat karena terdapat perbedaan mendasar antara keduanya:

الْحَاصِلُ أَنَّ الصَّيْدَ بِبُنْدُقِ الرَّصَاصِ لَمْ يُوجَدْ فِيهِ نَصٌّ لِلْمُتَقَدِّمِينَ لِحُدُوثِ الرَّمْيِ بِهِ بِحُدُوثِ الْبَارُودِ فِي وَسَطِ الْمِائَةِ الثَّامِنَةِ وَاخْتَلَفَ فِيهِ الْمُتَأَخِّرُونَ فَمِنْهُمْ مَنْ قَالَ بِالْمَنْعِ قِيَاسًا عَلَى بُنْدُقِ الطِّينِ، وَمِنْهُمْ مَنْ قَالَ بِالْجَوَازِ كَأَبِي عَبْدِ اللَّهِ الْقُورِيِّ وَابْنِ غَازِيٍّ وَالشَّيْخُ الْمَنْجُورُ وَسَيِّدِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ الْفَاسِيُّ وَالشَّيْخُ عَبْدُ الْقَادِرِ الْفَاسِيُّ لِمَا فِيهِ مِنْ الْإِنْهَارِ وَالْإِجْهَازِ بِسُرْعَةِ الَّذِي شُرِعَتْ الذَّكَاةُ لِأَجْلِهِ، وَقِيَاسُهُ عَلَى بُنْدُقِ الطِّينِ فَاسِدٌ لِوُجُودِ الْفَارِقِ، وَهُوَ وُجُودُ الْخَرْقِ وَالنُّفُوذِ فِي الرَّصَاصِ تَحْقِيقًا، وَعَدِمَ ذَلِكَ فِي بُنْدُقِ الطِّينِ، وَإِنَّمَا شَأْنُهُ الرَّضُّ وَالْكَسْرُ، وَمَا كَانَ هَذَا شَأْنُهُ لَا يُسْتَعْمَلُ؛ لِأَنَّهُ مِنْ الْوَقْذِ الْمُحَرَّمِ بِنَصِّ الْقُرْآنِ

Artinya, “Kesimpulannya, tidak ditemukan keterangan dari ulama terdahulu mengenai hukum berburu dengan peluru timah, karena cara berburu semacam itu baru muncul setelah ditemukannya mesiu pada pertengahan abad kedelapan Hijriah. Sehingga, ulama mutaakhirin berbeda pendapat dalam konteks ini. Sebagian dari mereka berpendapat bahwa hal itu tidak boleh, dengan mengqiyaskannya kepada peluru dari tanah liat.

Namun sebagian lainnya membolehkan, misalnya Imam Abu Abdullah Al-Quri, Ibn Ghazi, Al-Manjur, Abdurrahman Al-Fasi, dan Abdul Qadir al-Fasi. Mereka beralasan bahwa peluru dapat mengalirkan darah dan mematikan hewan dengan cepat, padahal tujuan disyariatkannya penyembelihan ialah untuk mempercepat kematian hewan dengan cara yang paling ringan.

Menurut mereka, mengqiyaskan peluru timah kepada peluru tanah liat merupakan qiyas yang tidak tepat sebab terdapat perbedaan yang jelas antara keduanya.  Peluru timah benar-benar menembus dan melubangi tubuh hewan, sedangkan peluru tanah liat tidak demikian. Peluru tanah liat hanya menyebabkan benturan keras dan patah tulang.

Alat yang cara kerjanya seperti ini tidak boleh digunakan, sebab termasuk kategori hewan yang mati akibat pukulan keras, yang keharamannya telah ditegaskan dalam Al-Qur’an.” (Muhammad bin Ahmad Ad-Dasuqi, Asy-Syarh Al-Kabir, [Beirut: Dar al-Fikr], jilid II, halaman 103)

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa hewan kurban yang terlebih dahulu dilumpuhkan dengan tembakan senjata api menurut pendapat yang masyhur dalam mazhab Syafi’i, pada dasarnya belum memenuhi ketentuan penyembelihan sesuai syariat.

Karenanya, status kehalalan hewan kurban yang mengamuk lalu ditembak bergantung pada kondisi hewan ketika ditemukan setelah terkena tembakan. Apabila hewan itu masih memiliki kehidupan yang stabil (al-hayah al-mustaqirrah), yang ditandai dengan gerakan yang kuat, darah yang memancar, serta aliran darah yang deras ketika dilakukan penyembelihan sesuai syariat, maka dagingnya halal untuk dikonsumsi.

Sebaliknya, jika hewan tersebut telah mati karena tembakan senjata api sebelum sempat disembelih maka menurut pendapat yang kuat dalam mazhab Syafi’i, hewan itu tidak memenuhi kriteria sembelihan yang sah sehingga dagingnya tidak halal untuk dikonsumsi.

Kendati demikian, terdapat pandangan lain dari sebagian ulama mutaakhirin mazhab Maliki. Mereka mengategorikan peluru senjata api sebagai alat yang memenuhi unsur ketajaman sebab mampu menembus tubuh dan mengalirkan darah. Sehingga, hewan yang mati lantaran tembakan tersebut hukumnya halal untuk dikonsumsi. Wallahu a’lam bisshawab.

----------     
A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari, Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma’had Aly Lirboyo.

Baca Artikel Selengkapnya