Di ruang publik, tak jarang kita jumpai perilaku yang oleh sebagian orang dianggap sepele, padahal menyimpan luka yang tidak sederhana. Ia bisa hadir lewat siulan, panggilan bernada godaan, komentar yang memuat diksi seksual, atau gestur vulgar yang membuat orang lain merasa tak aman. Inilah yang dikenal sebagai catcalling.
Catcalling merupakan contoh atau bentuk dari pelecehan yang pada lazimnya bersifat verbal. Namun, di era digital seperti sekarang ini, catcalling juga kerap dijumpai dalam bentuk pelecehan non-verbal di media sosial.
Tahu apa itu catcalling? Istilah ini merujuk pada perilaku atau tindakan bernuansa pelecehan yang pada lazimnya dilakukan terhadap lawan jenis dan diekspresikan di ruang publik melalui siulan, panggilan bernada godaan, atau suara yang memuat diksi seksual, dan bisa juga berupa menampakkan gestur vulgar seperti menatap dengan ekspresi nafsu, berkedip, menggigit bibir, menjulurkan lidah, dan lain-lain.
“Hai, Cantik!”, “Wah, sendirian aja neng, mau ditemenin?”, “Badannya kayaknya bagus”, dan masih banyak lagi kalimat serupa yang memuat diksi pelecehan seksual. Misal ini pada umumnya memang pelakunya kaum laki-laki, tapi tidak menutup menutup kemungkinan juga dilakukan oleh kaum hawa.
Inilah misal catcalling yang kerap dijumpai di jalan, transportasi umum, atau di ruang publik lainnya. Di era digital yang semakin tidak bisa dibendung ini, catcalling juga bisa berbentuk pelecehan non-verbal. Bahkan, bisa dikatakan media sosial merupakan salah satu tempat yang lebih nyaman bagi catcaller, sebutan untuk pelaku catcalling, dalam melakukan aksinya.
Anehnya, sebagian masyarakat masih ada yang menganggap catcalling sebagai hanya candaan atau sekadar hiburan belaka. Padahal, dampaknya bagi para korban tidak bisa kita katakan biasanya saja. Ia tidak hanya meresahkan, tapi juga membuat korbannya merasa takut, marah, malu, rendah diri, dan bahkan akan menanamkan trauma di yang berkepanjangan.
Ketertarikan kepada lawan jenis merupakan hal wajar dan memang fitrah yang dimiliki setiap manusia. Namun, jangan sampai ketertarikan itu diekspresikan dengan cara yang melanggar aturan syariat atau hukum yang berlaku di Indonesia, apalagi sampai membuat orang lain risih, takut, atau mengganggu keamanan masyarakat beraktivitas di ruang publik.
Catcalling dalam Perspektif Islam
Dalam Islam, tidak ada kata toleransi terhadap segala bentuk pelecehan, apalagi yang sudah menjurus ke pelecehan seksual seperti catcalling. Tentu, dengan jelas dan tegas Islam melarang tindakan tersebut baik yang bersifat verbal maupun non-verbal.
Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Isra’ ayat 32:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةًۗ وَسَاۤءَ سَبِيْلًا
Artinya, “Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk.” (QS. Al-Isra' [17]: 32).
Dalam ayat lain juga disebutkan bahwa setiap Mukmin wajib menjaga pandangan dan kemaluannya. Allah SWT berfirman:
قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
Artinya, “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat". (QS. An-Nur [24]: 30).
Di samping itu, Rasulullah SAW telah mengingatkan kepada kita begitu besarnya dosa merusak kehormatan atau harga diri orang lain dengan cara apapun, termasuk dalam bentuk catcalling. Bahkan, dosa ini dikatakan sebagai dosa riba paling besar, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim.
Rasulullah Saw bersabda:
الرِّبَا ثَلَاثَةٌ وَسَبْعُونَ بَابًا، أَيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرَّجُلُ أُمَّهُ، وَإِنَّ أَرْبَى الرِّبَا عِرْضُ الرَّجُلِ الْمُسْلِمِ
Artinya, “Riba itu memiliki tujuh puluh tiga pintu (tingkatan dosa). Yang paling ringan saja dosanya seperti seorang laki-laki menikahi (atau melakukan hubungan) dengan ibunya sendiri. Dan riba yang paling besar dosanya adalah merusak kehormatan seorang muslim.” (HR. Al-Hakim).
Hadits ini menegaskan bahwa catcalling adalah tindakan yang dilarang karena dampaknya jelas dapat merusak kehormatan orang lain; korbannya.
Mengulik lebih jauh lagi, jika ada yang bertanya, apakah tidak ada perbedaan hukum antara catcalling yang bersifat verbal dan non-verbal? Jawabannya adalah sama sekali tidak ada. Semuanya secara tegas dilarang; haram. Dalam konteks ini, penjelasan dari Imam an-Nawawi berikut menarik untuk kita baca.
أن الانسان يعبر عما في نفسه بكتابته كما يعبر عنه بلسانه، ولهذا قيل: القلم أحد اللسانين
Artinya: “Sungguh apa saja yang ditulis manusia substansi (hukumnya) sama dengan apa yang diucapkan. Oleh karenanya, dikatakan bahwa pena adalah salah satu dari dua lisan.” (Imam an-Nawawi, Al-Majmu' Syarhul Muhaddzab, [Beirut, Darul Fikr: t.t.], jilid XVII, hlm. 119).
Imam al-Ghazali juga menjelaskan uraian yang senada dengan penjelasan Imam an-Nawawi ini. Bahwa setiap Muslim harus menjaga tangannya atau jarinya dari menulis setiap hal yang dilarang untuk diucapkan. Mari simak redaksi berikut:
فاحفظهما عن أن تضرب بهما مسلما، أو تتناول بهما مالا حراما، أو تؤدي بهما أحدا من الخلق، أو تخون بهما في أمانة أو وديعة، أو تكتب بهما ما لا يجوز النطق به، فإن القلم أحد اللسانين، فاحفظ القلم عما يجب حفظ اللسان عنه
Artinya, “Maka hendaklah engkau menjaga kedua tanganmu dari memukul sesama Muslim, mendapatkan sesuatu yang diharamkan, menyakiti sesama makhluk Allah, mengkhianati amanah atau titipan orang lain, atau menulis sesuatu yang tidak boleh diucapkan. Kerana qalam (pena, sekarang ngeklik) adalah salah satu dari dua lidahmu maka hendaklah engkau jaga qalam-mu dari menulis sesuatu yang diharamkan mengekspresikannya.” (Abu Hamid al-Ghazali, Bidayatul Hidayah, [Mesir, Maktabah Madbuli, 1993 M], hlm. 57).
Penjelasan Imam an-Nawawi dan pemaparan Imam al-Ghazali di muka menegaskan bahwa catcalling berupa verbal maupun non-verbal substansi hukumnya sama; dilarang atau haram.
Jangan Menormalisasi meskipun Terlihat Sepele
Sekecil atau sesepele apapun tindakan, ucapan, atau tulisan yang memuat diksi atau bernuansa pelecehan, apalagi yang sudah menjurus ke pelecehan seksual, tidak ada kata toleransi dan harus tidak dinormalisasi karena mengatasnamakan candaan.
Jangankan yang secara jelas berunsur pelecehan, setiap gestur tubuh yang kita tunjukkan kepada orang lain lalu membuat orang tersebut risih, terganggu, takut, marah, atau tersakiti termasuk kemaksiatan yang wajib kita hindari dan jauhi.
Meri simak penjelasan Syekh Muhammad Salim Sa'id berikut:
و منها الاستهزاء بالمسلم أى الاستهانة والتحقيرله فهو وكل كلام أو فعل أو إشارة أو إيماء مؤذ له أى المسلم من القبائح العظيمة التي فشت في هذه الأزمان
Artinya: "Termasuk maksiat lisan yaitu mengejek atau merendahkan orang Muslim. Hal tersebut dan setiap kalam, tindakan, isyarah (gestur tubuh) yang berunsur menyakiti (perasaan) orang Muslim termasuk kekejian agung yang telah merajalela di zaman ini." (Syekh Muhammad Salim Sa'id, Is'adur Rafiq wa Bughyatus Shadiq, [Surabaya, al-Hidayah, t.t.], jilid II, hlm. 84).
Mari jujur: jangan pernah menormalisasi pelecehan dalam bentuk apa pun, di mana pun, dan oleh siapa pun. Sebab batas antara candaan biasa dan pelecehan sering kali sengaja dikaburkan. Di situlah masalahnya. Sesuatu yang disebut “candaan” bisa berubah menjadi senjata yang merendahkan martabat orang lain.
Pelecehan tetaplah pelecehan. Ia tidak bisa dipoles menjadi sesuatu yang wajar hanya karena dilakukan di ruang publik, atau karena dianggap lumrah dalam budaya tertentu. Dalam perspektif Islam, tindakan yang merusak kehormatan manusia bukanlah perkara ringan.
Sikap ini termasuk tindakan yang tercela karena menyentuh wilayah kehormatan yang dijaga ketat oleh syariat. Dan ketika kehormatan dilukai, dampaknya tidak pernah sederhana. Ia bisa menempel dalam bentuk rasa takut, rasa tidak aman, bahkan trauma yang berkepanjangan pada korban.
Di titik ini, Islam tidak pernah membiarkan kehormatan manusia dipermainkan, apalagi dijadikan bahan hiburan sosial. Karena itu, segala bentuk tindakan yang mengarah pada perendahan martabat baik dengan kata, isyarat, maupun godaan verbal, pada hakikatnya bertentangan dengan semangat penjagaan kehormatan dalam agama.
Namun persoalan ini tidak hanya berhenti pada dimensi moral keagamaan. Kita hidup di Indonesia, sebuah negara yang tidak hanya diikat oleh norma agama, tetapi juga oleh hukum positif serta etika sosial yang hidup di tengah masyarakat. Ruang publik bukan ruang bebas nilai. Ia diatur, dijaga, dan dibatasi oleh hukum serta norma kesopanan yang disepakati bersama.
Artinya, jika kita melihat dari definisi, contoh, dan dampaknya, catcalling sama sekali tidak mencerminkan perilaku masyarakat Indonesia yang selama ini dikenal menjunjung tinggi kesantunan dan keramahan. Bahkan, dalam kerangka hukum yang berlaku, segala bentuk pelecehan seksual dilarang, meskipun catcalling secara spesifik belum selalu dirumuskan secara eksplisit dalam satu pasal tersendiri. Tetapi semangat perlindungan terhadap martabat manusia jelas menjadi fondasinya.
Maka menjadi sangat jelas, bahwa membiarkan catcalling berkembang atas nama “candaan” atau “hal biasa di jalan” justru berarti membiarkan pelan-pelan rusaknya adab di ruang publik. Dan ketika adab runtuh, yang tersisa hanyalah ruang sosial yang tidak lagi aman bagi siapa pun.
Demikianlah Islam memandang fenomena catcalling dan pelecehan verbal di ruang publik: ia bukan sekadar persoalan ucapan, tetapi persoalan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab sosial manusia terhadap sesamanya. Wallahu a’lam.
------------
Syifaul Qulub Amin, alumnus PP Nurul Cholil, Sekarang Aktif Menjadi Perumus LBM PP Nurul Cholil dan Editor Website PCNU Bangkalan.

3 jam yang lalu
1






English (US) ·
Indonesian (ID) ·