GAPPRI apresiasi kebijakan Menkeu Purbaya tak naikkan CHT 2027

1 jam yang lalu 6
Pentingnya pemerintah membuka ruang dialog yang inklusif dan transparan guna menciptakan regulasi yang adil dan berimbang

Jakarta (ANTARA) - Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mengapresiasi keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) tahun 2027.

Ketua umum GAPPRI Henry Najoan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu menilai keputusan untuk mempertahankan tarif CHT tetap konstan merupakan langkah tepat untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika global yang masih suram.

"Kebijakan ini menjadi bukti, pemerintah mendengar suara masyarakat yang khawatir akibat situasi internasional yang berimbas pada sektor industri hasil tembakau yang menyerap sekitar 6 juta orang Kebijakan ini membantu mempertahankan mata pencaharian mereka,” katanya.

Henry menyatakan mendukung fokus Kemenkeu yang kini lebih mengarah pada pemberantasan rokok ilegal sebagai terobosan rasional, sebab tingginya tarif cukai justru kerap menjadi pemicu meluasnya peredaran rokok ilegal yang merusak industri legal dan merugikan negara.

"Momentum ini sangat penting untuk mendorong pemerintah mengambil langkah strategis dan 'extra ordinary' agar mata rantai peredaran rokok ilegal dapat diputus dengan pendekatan kebijakan yang lebih terukur, komprehensif, dan berbasis data ilmiah," katanya.

Di lain sisi, menurut dia pemerintah masih memiliki pekerjaan untuk meninjau ulang beberapa regulasi yang membebani iklim usaha industri hasil tembakau nasional diantaranya seperti standardisasi kemasan, pembatasan kadar nikotin dan tar, serta larangan bahan tambahan yang berpotensi mengancam kedaulatan ekonomi nasional.

"Kami meminta pemerintah perlu berhati-hati dalam merumuskan kebijakan, agar tidak menimbulkan dampak negatif yang signifikan bagi industri dan perekonomian nasional yang tidak sedang baik-baik saja," katanya.

Dia juga mengingatkan agar pemerintah berkomitmen meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia, termasuk menyerap jutaan tenaga kerja jangan sampai terganggu oleh agenda Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang menginfiltrasi melalui produk hukum, salah satunya PP 28/2024 dan aturan turunannya.

"Pentingnya pemerintah membuka ruang dialog yang inklusif dan transparan guna menciptakan regulasi yang adil dan berimbang," katanya.

Hal itu, lanjutnya agar tercipta kebijakan yang selama ini dominan hanya berorientasi kesehatan masyarakat, yang pada akhirnya mengorbankan sektor lain, tetapi harus adil juga bagi kepentingan pembangunan ekonomi, sosial dan industri agar selaras dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Baca juga: Purbaya tak berniat ubah tarif cukai rokok pada 2027

Baca juga: Komisi VII: Kebijakan industri tembakau harus seimbang dan terukur

Pewarta: Subagyo
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya