Ekonom: PFII butuh kepastian hukum, bukan hanya insentif pajak

4 jam yang lalu 2

Jakarta (ANTARA) - Kepala Ekonom Trimegah Sekuritas Indonesia Fakhrul Fulvian menilai keberhasilan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) lebih membutuhkan kepastian hukum, bukan hanya insentif perpajakan.

Financial center dibangun di atas kepercayaan. Insentif pajak memang penting, tetapi tidak pernah cukup. Yang lebih menentukan adalah apakah investor merasa aman menempatkan dan memutar dana jangka panjang di Indonesia,” kata Fakhrul dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.

Fakhrul menjelaskan investor global lebih memperhatikan kepastian hukum, perlindungan hak investor, kemudahan arus modal, kualitas regulasi, efisiensi penyelesaian transaksi, serta kedalaman pasar keuangan.

Oleh karena itu, dia mendorong pemerintah untuk memprioritaskan penguatan regulasi, kepastian perpajakan, kemudahan berusaha, penyelesaian sengketa yang kredibel, serta pengembangan instrumen keuangan valuta asing.

Baca juga: Purbaya sebut dana kelolaan PFII bisa biayai proyek Danantara

Pemerintah juga dinilai perlu memperdalam pasar obligasi, pasar uang valas, instrumen lindung nilai, dan infrastruktur pasar keuangan.

Dari sisi pembiayaan pembangunan, Fakhrul menilai PFII dapat menjadi sumber pembiayaan alternatif bagi proyek strategis nasional, termasuk proyek investasi jangka panjang yang berkaitan dengan Danantara maupun sektor swasta.

Dengan pasar keuangan yang lebih dalam, kata Fakhrul, biaya pendanaan pembangunan dapat menjadi lebih efisien dan lebih berkelanjutan.

“PFII dapat membantu memperluas basis pembiayaan pembangunan. Tetapi kuncinya adalah transparansi, tata kelola, dan mekanisme pasar yang kredibel. Jangan sampai PFII hanya menjadi kanal pembiayaan yang bersifat administratif. Ia harus menjadi pasar yang dipercaya,” tuturnya.

Baca juga: Purbaya siapkan sejumlah fasilitas buat tarik investor ke PFII

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah menyiapkan berbagai fasilitas untuk menarik investor agar mau berinvestasi di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).

Fasilitas tersebut mencakup kemudahan di bidang keimigrasian, ketenagakerjaan, residensi, perizinan, hingga perpajakan.

Selain itu, pemerintah juga mengusulkan pembentukan pengadilan khusus PFII guna memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha internasional.

Pengadilan tersebut akan memiliki kewenangan memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa yang berkaitan dengan kegiatan usaha di PFII maupun sengketa komersial internasional yang memiliki keterkaitan dengan kawasan tersebut.

Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya