DJP Sumbar-Jambi bekukan 571 rekening yang tunggak pajak

2 jam yang lalu 1

ANTARA - Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Barat dan Jambi membekukan 571 rekening yang menunggak pembayaran pajak, dengan total tunggakan pajak mencapai Rp 70,2 miliar. Kepala DJP Sumbar dan Jambi, Tarmizi mengatakan pembekuan 571 rekening milik 50 wajib pajak tersebut merupakan bagian awal dari upaya paksa setelah sebelumnya langkah persuasif tidak dihiraukan oleh para wajib pajak. (Fandi Yogari Saputra/Sandy Arizona/Roy Rosa Bachtiar)

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya