Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) mencapai 13,59 juta pada 31 Mei 2026.
Sebelumnya, DJP memberikan relaksasi pelaporan SPT Tahunan PPh bagi wajib pajak badan hingga 31 Mei 2026.
“Per tanggal 31 Mei 2026 pukul 24:00 WIB, progres pelaporan SPT Tahunan PPh tercatat 13.593.754 SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.
Setoran pajak yang berasal dari orang pribadi tercatat sebanyak 10.962.917 SPT orang pribadi karyawan dan 1.504.209 SPT orang pribadi nonkaryawan.
Baca juga: Kemenkeu: Pajak jadi tulang punggung fiskal sisi penerimaan negara
Sementara untuk wajib pajak badan, jumlahnya mencapai 1.079.466 SPT badan dalam mata uang rupiah dan 1.724 SPT badan dalam mata uang dolar AS.
Dari sektor migas, SPT berasal dari 17 wajib pajak migas dalam mata uang rupiah dan 270 wajib pajak migas dalam mata uang dolar AS.
Adapun pelaporan SPT beda tahun buku yang dilaporkan mulai 1 Agustus 2025, jumlahnya tercatat sebanyak 45.108 SPT badan dalam mata uang rupiah dan 43 SPT badan dalam mata uang dolar AS.
Di sisi lain, jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax DJP telah mencapai 19.502.020.
Baca juga: Kemenkeu beri insentif pajak untuk devisa ekspor disimpan dalam negeri
Jumlah itu terdiri atas 18.264.418 wajib pajak orang pribadi, 1.145.478 wajib pajak badan, 91.891 wajib pajak instansi pemerintah, dan 233 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyatakan implementasi sistem Coretax DJP dalam proses perpajakan berdampak positif terhadap penerimaan negara, yang tecermin pada pertumbuhan nilai SPT kurang bayar dan melandainya nilai SPT lebih bayar.
Per 30 April, DJP mencatat nilai SPT kurang bayar wajib pajak orang pribadi karyawan tumbuh 83 persen, wajib pajak orang pribadi non karyawan tumbuh signifikan 949 persen, dan wajib pajak badan tumbuh 18 persen.
Sedangkan nilai SPT lebih bayar wajib pajak orang pribadi karyawan terkontraksi 46 persen, wajib pajak orang pribadi non karyawan turun 96 persen. Adapun SPT lebih bayar oleh wajib pajak badan masih tumbuh sebesar 59 persen.
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·