Bursa Kripto luncurkan indeks aset kripto pertama CFX10

6 jam yang lalu 7
lahirnya indeks CFX10 didasari oleh kebutuhan pasar terhadap produk yang dapat mencerminkan kondisi pasar

Jakarta (ANTARA) - Bursa Kripto Indonesia PT Central Finansial X (CFX) meluncurkan indeks aset kripto pertama yaitu CFX10, sebagai acuan komprehensif pelaku pasar dan indikator utama yang dapat mencerminkan kondisi pasar aset kripto nasional.

Direktur Utama Bursa Kripto CFX, Subani dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa, mengatakan lahirnya indeks CFX10 didasari oleh kebutuhan pasar terhadap produk yang dapat mencerminkan kondisi pasar.

Alasannya, Ia menyebut saat ini di Daftar Aset Keuangan Digital (DAKD) yang dikeluarkan oleh Bursa Kripto CFX terdapat ribuan aset kripto, yang mana setiap saat harganya dapat berubah dan berbeda satu sama lainnya.

“Jadi kalau bicara soal pasar aset kripto, belum ada satu parameter yang dapat merepresentasikan kondisi pasar aset kripto Indonesia secara keseluruhan. Hadirnya indeks CFX10 ini dapat menjadi acuan yang kredibel bagi konsumen aset kripto karena dibangun berdasarkan metodologi yang transparan,” ujar Subani.

Indeks CFX10 mengukur kinerja sepuluh aset kripto teratas dalam DAKD yang ditetapkan oleh Bursa Kripto CFX.

Dalam menentukan daftar konstituen CFX10, Bursa Kripto CFX menggunakan beberapa kriteria, salah satunya adalah besaran kapitalisasi pasar (market cap) aset kripto tersebut.

Baca juga: Bursa Kripto RI gandeng perguruan tinggi dorong riset-literasi kripto

Baca juga: OJK dan CFX dorong inovasi-regulasi adaptif industri kripto nasional

Sementara itu, perhitungan indeks didasarkan pada ketersediaan data perdagangan aset kripto yang dilaporkan kepada CFX.

Untuk memastikan Indeks CFX10 tetap menampilkan pergerakan harga pasar dan menjaga pergerakannya mencerminkan kondisi pasar riil, konstituen indeks CFX10 dievaluasi setiap tiga bulan sekali.

Adapun, daftar konstituen CFX10 untuk saat ini terdiri dari Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Binance Coin (BNB), XRP (XRP), Solana (SOL), Tron (TRX), Dogecoin (DOGE), Hyperliquid (HYPE), Bitcoin Cash (BCH) dan Cardano (ADA).

Untuk memastikan kualitas dan stabilitas, terdapat empat kriteria utama yang harus dipenuhi, pertama, aset kripto harus memiliki volume transaksi bulanan di atas rata-rata dari seluruh aset kripto yang terdaftar di DAKD selama tiga bulan terakhir.

Kedua, aset kripto harus diperdagangkan di sejumlah PAKD dengan batas minimum setara rata-rata industri selama tiga bulan terakhir, dan ketiga, aset kripto dari kategori stablecoin, wrapped asset dan staked asset tidak diikutsertakan.

Keempat, penentuan akhir 10 konstituen indeks melalui peringkat teratas berdasarkan kapitalisasi pasar global yang telah memenuhi seluruh kriteria di atas.

Subani mengatakan peluncuran Indeks CFX10 merupakan wujud nyata komitmen dalam membangun 'Pilar Kepercayaan' di ekosistem kripto nasional.

"Transparansi data adalah fondasi, dan di atas fondasi tersebut, CFX akan terus memacu lahirnya inovasi produk-produk baru dan bisa
meningkatkan daya saing industri aset kripto nasional. Ke depan, kami berharap indeks ini dapat menjadi cikal bakal bagi pengembangan produk turunan inovatif lainnya,” tutup Subani.

Sebelumnya, CFX telah meluncurkan fasilitas data pasar, penyusunan DAKD, hingga rilis data perkembangan industri secara berkala.

Baca juga: CFX: Aset kripto ekspansi ke sektor riil lewat stablecoin, tokenisasi

Baca juga: RI berpeluang perkuat posisi industri kripto di Asia Tenggara

Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya