OJK berikan relaksasi kredit bagi warga terdampak gempa Flores

1 jam yang lalu 1
Kebijakan ini memberikan ruang bagi warga terdampak yang belum mampu memenuhi kewajiban kredit secara normal

Kupang (ANTARA) - Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Melki Laka Lena mengapresiasi kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan bagi warga terdampak gempa bumi di delapan kabupaten di Flores.

“Atas nama pemerintah dan masyarakat NTT, khususnya masyarakat di delapan kabupaten terdampak gempa di Flores, saya menyampaikan terima kasih kepada OJK. Aspirasi masyarakat yang kami terima dan kami sampaikan, termasuk kepada Presiden Prabowo Subianto saat kunjungan beliau ke Nagekeo serta kepada OJK NTT, telah diteruskan menjadi kebijakan OJK di tingkat nasional,” katanya di Kupang, Sabtu.

Kebijakan tersebut ditetapkan Dewan Komisioner OJK di Jakarta pada 28 September 2026 setelah dilakukan pengumpulan data dan asesmen terhadap kondisi wilayah terdampak.

Delapan kabupaten yang mendapatkan perlakuan khusus itu meliputi Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka.

Gubernur Melki mengatakan kebijakan tersebut merupakan respons atas aspirasi masyarakat terdampak gempa yang sebelumnya disampaikan Pemerintah Provinsi NTT kepada pemerintah pusat dan OJK.

Menurut dia, relaksasi kredit penting karena masyarakat terdampak tidak hanya menghadapi kerusakan akibat bencana, tetapi juga harus memulihkan aktivitas ekonomi dan sumber penghidupan.

“Kebijakan ini memberikan ruang bagi warga terdampak yang belum mampu memenuhi kewajiban kredit secara normal untuk melakukan penyesuaian pembayaran sesuai dengan kemampuan yang dimiliki,” katanya.

Berdasarkan kebijakan OJK, perlakuan khusus antara lain mencakup penilaian kualitas kredit atau pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran untuk kredit dengan plafon sampai Rp10 miliar.

Selain itu, kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi dapat ditetapkan berkualitas lancar, termasuk pembiayaan yang telah disalurkan sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana.

OJK juga membuka ruang pemberian pembiayaan baru kepada debitur terdampak bencana dengan penetapan kualitas kredit atau pembiayaan secara terpisah untuk pembiayaan baru sehingga tidak menerapkan konsep one obligor.

Perlakuan khusus tersebut mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana.

Ketentuan berlaku bagi perbankan, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, dan lembaga jasa keuangan lainnya, serta berlaku secara mutatis mutandis bagi perusahaan pegadaian.

Gubernur Melki berharap masyarakat terdampak dapat memanfaatkan kebijakan tersebut untuk menjaga keberlangsungan usaha sekaligus mempercepat pemulihan ekonomi keluarga.

“Saya berharap kebijakan ini dapat digunakan masyarakat dengan baik. Saya juga mengimbau seluruh perbankan dan lembaga keuangan untuk memberikan dukungan kepada warga yang terdampak gempa di Flores agar mereka dapat melewati masa pemulihan dengan lebih baik,” tegasnya.

Kebijakan perlakuan khusus tersebut berlaku selama tiga tahun sejak ditetapkan pada 28 September 2026.

Selama periode itu, OJK akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan lembaga jasa keuangan untuk memantau perkembangan kondisi debitur serta dampak bencana terhadap sektor jasa keuangan di wilayah terdampak.

Pemerintah Provinsi NTT menilai kebijakan tersebut menjadi bagian penting dari pemulihan masyarakat pascabencana karena memberikan ruang bagi warga untuk menyesuaikan kewajiban kredit dengan kondisi ekonominya.

Dengan dukungan tersebut, masyarakat terdampak diharapkan dapat memulihkan usaha, pendapatan, dan aktivitas ekonomi secara bertahap, sekaligus memperkuat pemulihan ekonomi Flores secara bersama-sama.

Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya