BPKH Tegaskan Good Governance Jadi Fondasi Pengelolaan Dana Haji

1 jam yang lalu 2

Jakarta, NU Online

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menegaskan bahwa penerapan "Good Corporate Governance" (GCG) merupakan fondasi utama dalam pengelolaan keuangan haji. Tata kelola yang baik dinilai menjadi kunci untuk menjaga amanah jutaan calon jamaah sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana haji.


BPKH menjelaskan bahwa prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran menjadi landasan dalam setiap proses pengelolaan dana haji. Penerapan prinsip tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh kebijakan dan keputusan investasi dilakukan secara profesional dan terukur.


BPKH menilai pengelolaan dana haji tidak hanya berorientasi pada pengembangan nilai manfaat, tetapi juga harus mampu menjamin keamanan dana serta menjaga kepercayaan masyarakat. Karena itu, penguatan tata kelola menjadi bagian penting dalam menjalankan amanat Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji.


BPKH menyebut bahwa penerapan GCG merupakan instrumen untuk memastikan pengelolaan dana haji berjalan secara transparan dan akuntabel di tengah meningkatnya ekspektasi publik terhadap lembaga pengelola dana masyarakat.


"Good Corporate Governance menjadi fondasi dalam menjaga amanah, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan haji," tulis BPKH dalam publikasinya dikutip NU Online Rabu (10/6/2026).


Penegasan BPKH tersebut sejalan dengan pembahasan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang telah rampung dibahas DPR RI. Sejumlah anggota Komisi XI DPR RI menyoroti pentingnya penguatan pengawasan terhadap dana publik, termasuk dana keuangan haji.


Anggota Komisi XI DPR RI Tomi Kurniawan mengatakan pengawasan terhadap dana haji perlu diperkuat untuk meningkatkan transparansi dan keamanan dana masyarakat. Menurut dia, pengelolaan dana publik jangka panjang harus dibangun di atas kepercayaan yang kuat dari masyarakat.


"Penguatan fungsi pengawasan terhadap dana haji harus dimaknai sebagai upaya meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan keamanan dana masyarakat sehingga mampu memperkuat kepercayaan publik," ujar Tomi.


Pandangan serupa disampaikan Anggota Komisi XI Wihadi Wiyanto yang mendukung perluasan mandat OJK di dalam UU P2SK untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap dana publik. Ia menilai dana keuangan haji perlu menjadi bagian dari objek pengawasan yang mendapat perhatian khusus karena menyangkut kepentingan masyarakat luas.


"Kami mendukung penambahan tugas OJK untuk melakukan pengaturan dan pengawasan pada kegiatan pengelolaan dana publik lainnya, termasuk dana keuangan haji dan Tapera," katanya.


Sementara itu, Thoriq Majiddanor mengingatkan bahwa perluasan kewenangan pengawasan di dalam undang-undang sektor keuangan tersebut harus dibarengi dengan penguatan tata kelola. Menurut dia, kapasitas kelembagaan dan prinsip good corporate governance menjadi faktor penting dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan dana publik.


"Penambahan mandat pengawasan terhadap dana publik seperti dana haji dan Tapera merupakan langkah yang maju. Namun perluasan wewenang ini mutlak harus diimbangi dengan kapasitas tata kelola atau 'good corporate governance' yang mumpuni," ujarnya.


Senada dengan itu, Andi Yuliani Paris menilai lembaga yang menghimpun dana masyarakat perlu berada dalam kerangka pengawasan yang kuat untuk memastikan perlindungan terhadap dana publik. Karena itu, ia mendukung agar pengelolaan dana haji masuk dalam cakupan pengawasan OJK melalui payung hukum baru ini.


"Fraksi PAN merekomendasikan agar lembaga-lembaga yang menghimpun dana publik seperti Badan Pengelola Keuangan Haji berada dalam kerangka pengawasan Otoritas Jasa Keuangan guna memastikan perlindungan yang optimal terhadap dana masyarakat," kata Andi.


Dukungan terhadap penguatan pengawasan tersebut juga disampaikan pemerintah yang diwakili Menteri Keuangan. Dalam pembahasan revisi UU P2SK, pemerintah menyatakan bahwa OJK akan memperoleh tugas tambahan untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap pengelolaan dana publik lainnya, termasuk dana keuangan haji.

Baca Artikel Selengkapnya