Booking Shaf Shalat Jamaah untuk Pejabat, Bagaimana Hukumnya?

1 minggu yang lalu 17

Belakangan ini, jagat media sosial sempat diramaikan oleh sebuah foto yang memperlihatkan beberapa sajadah di barisan (shaf) terdepan sebuah masjid yang dipasangi papan nama bertuliskan “DIREKSI”.  

Foto tersebut sontak memicu perdebatan hangat di kalangan netizen. Banyak yang mempertanyakan apakah shaf shalat di rumah Allah boleh dikapling atau dipesan secara khusus layaknya ruang rapat perusahaan?

Fenomena mengkapling tempat shalat, baik untuk direksi, pejabat, tokoh penting—atau bahkan sekadar menitipkan sajadah agar tidak direbut orang lain—bukan hal baru. Namun, bagaimanakah pandangan fiqih menyikapi fenomena ini? Siapakah yang sebenarnya paling berhak menduduki shaf terdepan?

Pada dasarnya, masjid adalah rumah Allah yang berstatus wakaf umum. Artinya, seluruh umat Islam memiliki hak yang sama untuk memanfaatkannya guna beribadah. Tidak ada sekat kelas sosial, jabatan struktural, maupun tingkat kekayaan di hadapan Allah saat hendak menunaikan shalat.

Prinsip utama dalam pengisian shaf shalat didasarkan pada “siapa cepat, dia dapat”. Barangsiapa yang datang lebih awal ke masjid, maka dialah yang paling berhak memilih tempat duduk atau shaf yang diinginkannya, termasuk shaf pertama yang memiliki fadhilah (keutamaan) yang sangat besar.

Namun, jika orang-orang yang datang lebih awal telah ridha dan mengizinkan untuk menyediakan tempat bagi orang-orang yang dihormati, maka hal itu diperbolehkan karena itu adalah hak mereka.

Orang yang Datang Lebih Dulu, Dialah yang Paling Berhak

Syariat Islam telah mengatur pemanfaatan fasilitas umum seperti halnya masjid. Syaikhul Islam Zakariya al-Anshari menjelaskan, siapa yang datang paling duluan ke suatu tempat di masjid, dialah yang paling berhak atas tempat itu untuk shalat yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat. (Al-Ghurarul Bahiyyah fi Syarhil Bahjatil Wardiyyah [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 1997] juz III, halaman 361).

​Larangan Booking Shaf Shalat

Menitipkan atau menggelar sajadah di masjid sejak awal, terutama di tempat-tempat yang istimewa seperti shaf awal, sementara orangnya baru datang menjelang shalat, hukumnya adalah makruh menurut sebagian ulama, dan haram menurut pendapat yang mu'tamad (kuat).

Sayyid Abu Bakar Syatho al-Dimyathi menjelaskan, tindakan ini dilarang karena merampas hak kaum muslimin lainnya yang datang lebih awal untuk beribadah di tempat utama tersebut.

Oleh karena itu, jika ditemukan sajadah yang digelar tanpa ada orangnya untuk mengamankan tempat, maka orang lain yang sudah datang berhak menggesernya dan menduduki tempat tersebut karena pemilik sajadah dianggap telah melanggar aturan syariat.

​وَلَهُ تَنْحِيَةُ سَجَّادَةٍ فِي تِلْكَ الْفُرْجَةِ لِغَيْرِهِ لِتَعَدِّيهِ بِفَرْشِ سَجَّادَتِهِ مَعَ غَيْبَتِهِ وَفِي الْبُجَيْرَمِيِّ مَا نَصُّهُ وَمَا جَرَتْ بِهِ الْعَادَةُ مِنْ فَرْشِ السَّجَّادَاتِ بِالرَّوْضَةِ وَنَحْوِهَا مِنَ الْفَجْرِ أَوْ طُلُوعِ الشَّمْسِ قَبْلَ حُضُورِ أَصْحَابِهَا مَعَ تَأْخِيرِهِمْ إِلَى الْخُطْبَةِ أَوْ مَا يُقَارِبُهَا لَا بُعْدَ فِي كَرَاهَتِهِ بَلْ قَدْ يُقَالُ بِتَحْرِيمِهِ لِمَا فِيهِ مِنْ تَحْجِيرِ الْمَسْجِدِ مِنْ غَيْرِ فَائِدَةٍ  كَمَا فِي شَرْحِ م ر … وَظَاهِرُ عِبَارَةِ ح ل أَنَّ الْبَعْثَ الْمَذْكُورَ حَرَامٌ، وَنَصُّهَا وَلَا يَجُوزُ أَنْ يَبْعَثَ مَنْ يَفْرُشُ لَهُ نَحْوَ سَجَّادَةٍ لِمَا فِيهِ إلخ قَالَ ع ش عَلَيْهِ هَذَا هُوَ الْمُعْتَمَدُ اهـ

Artinya, “Bagi orang lain, boleh menyingkirkan sajadah yang berada di celah (shaf) tersebut, karena pemilik sajadah itu telah bertindak semena-mena dengan menggelar sajadahnya sementara dirinya sendiri tidak ada di tempat.

​Di dalam Hasyiyah al-Bujairimi disebutkan redaksinya: ‘Kebiasaan yang berlaku berupa menggelar sajadah-sajadah di Raudhah (Masjid Nabawi) atau tempat semisalnya, sejak waktu fajar atau terbitnya matahari, sebelum kehadiran pemiliknya, padahal mereka menunda kedatangan sampai waktu khotbah atau mendekatinya tidak jauh untuk dihukumi makruh, bahkan bisa dikatakan haram.

Hal itu karena perbuatan tersebut termasuk tindakan memblokade (tahjir) tempat di masjid tanpa adanya faedah, sebagaimana disebutkan dalam syarah Syamsuddin al-Ramli’. 

Kemudian, redaksi dari al-Halabi menunjukkan bahwa mengirimkan sajadah tersebut hukumnya haram. Redaksinya berbunyi: ‘Tidak boleh (haram) seseorang mengirim orang lain untuk menggelarkan sajadah atau semisalnya untuknya. 

Ali al-Syabramallisi berkomentar atas pernyataan haram tersebut: ‘Inilah pendapat yang menjadi pegangan (mu'tamad).’ Selesai kutipan.  (I'anatuth Thalibin [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2017], juz II halaman 159)

Dengan demikian, jika seseorang masih berada di rumah, di kantor, atau belum berangkat ke masjid, lalu menyuruh orang lain, seperti asisten atau marbot, untuk menggelar sajadah dan memasang papan nama agar tempatnya tidak ditempati orang lain, maka tindakan ini hukumnya makruh atau haram. 

Semua Laki-Laki Setara. Datang Awal Lebih Berhak di Shaf Pertama. 

Islam telah mengatur urutan shaf dalam berjamaah, di mana shaf awal diperuntukkan untuk laki-laki dewasa tanpa ada yang diistimewakan, semua sama dan setara. 

Syekh Sulaiman al-Bujairimi menjelaskan bahwa orang yang datang lebih awal di shaf pertama (termasuk di belakang imam) memiliki hak paten atas tempat tersebut. Ia tidak boleh diusir atau dimundurkan hanya karena ada orang lain yang lebih alim atau lebih layak menjadi pengganti imam.

وَمَا اسْتَثْنَاهُ الزَّرْكَشِيُّ مِنْ حَقِّ السَّبْقِ وَهُوَ أَنَّهُ لَوْ قَعَدَ خِلَافَ الْإِمَامِ وَلَيْسَ أَهْلًا لِلِاسْتِخْلَافِ وَكَانَ ثُمَّ مَنْ هُوَ أَحَقُّ مِنْهُ بِالْإِمَامَةِ فَيُؤَخَّرُ وَيَتَقَدَّمُ الْأَحَقُّ بِمَوْضِعِهِ لِخَبَرِ لِيَلِيَنِي مِنْكُمْ أُولُو الْأَحْلَامِ وَالنُّهَى مَرْدُودٌ إذْ الِاسْتِخْلَافُ نَادِرٌ وَلَا يَخْتَصُّ بِمَنْ هُوَ خَلْفَهُ وَكَيْفَ يُتْرَكُ حَقٌّ ثَابِتٌ لِمُتَوَهَّمٍ بِنَاءً عَلَى أَنَّ عُمُومَ كَلَامِهِمْ صَرِيحٌ فِي رَدِّهِ وَلَا شَاهِدَ لَهُ فِي الْخَبَرِ اهـ شَرْحُ م ر أَيْ لِأَنَّ الْخَبَرَ إنَّمَا دَلَّ عَلَى تَقْدِيمِ الرِّجَالِ الْبَالِغِينَ الْعُقَلَاءِ عَلَى غَيْرِهِمْ مِنْ غَيْرِ تَفْضِيلٍ فِي الرِّجَالِ

Artinya: “Hal yang dikecualikan oleh az-Zarkasyi mengenai hak mendahului (tempat) yaitu: jika ada seseorang yang duduk tepat di belakang imam, sementara dia bukan orang yang layak menjadi pengganti imam (jika imam batal), dan di sana terdapat orang lain yang lebih berhak (layak) daripada dirinya untuk menjadi imam. 

Maka orang tersebut harus dimundurkan dan orang yang lebih berhak maju menempati posisinya berdasarkan hadits: ‘Hendaklah yang berdiri dekat denganku di antara kalian adalah orang-orang yang dewasa dan berakal (memiliki keutamaan)’. 

(Pendapat az-Zarkasyi ini) ditolak. Karena kasus istikhlaf (penggantian imam di tengah shalat) itu jarang terjadi, dan tidak harus digantikan oleh orang yang berada tepat di belakangnya. Bagaimana mungkin sebuah hak yang sudah pasti (karena datang lebih awal) bisa gugur hanya karena sesuatu yang masih bersifat dugaan (kemungkinan imam batal)? 

Atas dasar inilah, keumuman perkataan para ulama sangat jelas menolak pendapat az-Zarkasyi tersebut, dan hadis di atas pun tidak dapat dijadikan dalil pendukungnya. Selesai kutipan dari Syamsuddin al-Ramli.

Penjelasannya, karena hadits tersebut hanya menunjukkan perintah untuk mendahulukan laki-laki dewasa yang berakal di atas golongan lainnya (seperti anak-anak atau perempuan), tanpa menunjukkan adanya rincian keutamaan di antara sesama laki-laki dewasa itu sendiri. (Hasyiyah Al-Bujairimi 'ala Syarhil Manhaj, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2017] juz III, halaman 210).

Boleh Menyediakan Tempat untuk Orang-Orang yang dihormati

Shaf pertama adalah hak bagi mereka yang datang lebih awal. Jika mereka merelakannya kepada orang lain, maka itu tidak menjadi masalah. Hal ini dapat dipahami dari bolehnya melangkah ke shaf depan bagi orang yang datang terakhir, selama jamaah ridha dan merelakan.

Syekh Sa’id Ba’asyin menjelaskan jika jamaah yang datang awal meridhai, boleh bagi orang yang baru datang untuk maju ke shaf depan. 

​(وَ) لَا (لِمُعَظَّمٍ) لِنَحْوِ صَلَاحٍ (إِذَا أَلِفَ مَوْضِعًا) مِنَ الْمَسْجِدِ لِأَنَّ النُّفُوسَ تَسْمَحُ لَهُ بِذَلِكَ كَمَا فِي التُّحْفَةِ وَالنِّهَايَةِ لَكِنْ فِي الشَّرْحِ أَنَّهُ مُقَصِّرٌ بِالتَّأْخِيرِ فَلَا يُعْذَرُ وَيَظْهَرُ أَنْ لَا خِلَافَ فَإِنْ ظَنَّ رِضَاهُمْ جَازَ وَإِلَّا كُرِهَ وَيَحْرُمُ أَنْ يُقِيمَ غَيْرَهُ لِيَجْلِسَ مَكَانَهُ بِغَيْرِ رِضَاهُ وَإِلَّا فَلَا حُرْمَةَ وَلَا كَرَاهَةَ

Artinya: “Tidak dibenci/makruh (bagi orang yang dihormati) karena faktor seperti kesalehan (apabila ia telah terbiasa menempati suatu tempat) di dalam masjid; karena jiwa manusia biasanya rela memberikan tempat tersebut kepadanya, sebagaimana disebutkan dalam kitab at-Tuhfah dan an-Nihayah.

​Akan tetapi, disebutkan dalam syarahnya bahwa ia dinilai teledor karena terlambat (datang ke masjid), sehingga ia tidak diberi uzur (tetap makruh baginya untuk melangkahi orang-orang menuju shaf depan).

​Namun tampaknya, tidak ada perbedaan pendapat yang kontradiktif (antara kedua pandangan di atas). Perinciannya adalah: jika ia menduga kuat adanya kerelaan mereka (para jamaah), maka hukumnya boleh. Jika tidak ada dugaan kerelaan, maka hukumnya makruh.


Diharamkan memindahkan orang lain agar ia bisa duduk di tempat orang tersebut tanpa kerelaan orang tersebut. Jika orang tersebut rela (atas sukarela sendiri tanpa paksaan), maka tidak ada keharaman dan tidak pula kemakruhan.
” (Busyral Karim bi Syarhi Masa’ilil at-Ta’lim [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2015] juz I halaman 425).

Dalam kutipan Asy-Syirwani, Syekh Ibnu Qosim menjelaskan bahwa keistimewaan ini berlaku untuk orang yang dihormati dalam bidang agama, seperti tokoh agama, serta orang yang dihormati secara umum, seperti aparat pemerintah.

وَلَا يُكْرَهُ لِمُعَظَّمٍ أَلِفَ مَوْضِعًا وَقَيَّدَهُ الْأَذْرَعِيُّ بِمِنْ ظَهَرَ صَلَاحُهُ وَوِلَايَتُهُ لِتَبَرُّكِ النَّاسِ بِهِ 

(قَوْلُهُ: وَقَيَّدَهُ الْأَذْرَعِيُّ إلَخْ) أَقَرَّهُ النِّهَايَةُ وَاعْتَمَدَهُ الْمُغْنِي، وَقَالَ سم وَمَالَ إلَيْهِ شَيْخُنَا مَا نَصُّهُ أَقُولُ يُمْكِنُ بَقَاؤُهُ عَلَى ظَاهِرِهِ لِأَنَّ الْعَظِيمَ، وَلَوْ فِي الدُّنْيَا كَالْإِمَامِ وَنُوَّابِهِ يَتَسَامَحُ النَّاسُ بِتَخَطِّيهِ وَلَا يَتَأَذَّوْنَ بِهِ. اهـ

​Artinya “Tidak dimakruhkan (melangkahi jamaah) bagi orang yang diagungkan yang telah terbiasa menempati suatu tempat tertentu. Imam al-Adzra'i membatasi ketentuan ini hanya bagi orang yang tampak kesalehan dan kedekatannya dengan Allah, karena orang-orang ingin mengambil berkah daripadanya.

​​(Perkataan penulis: Imam al-Adzra'i membatasinya... dst.) Pendapat ini disetujui dalam kitab an-Nihayah dan dijadikan pegangan dalam kitab al-Mughni.

​Namun, Imam Ibnu Qosim berkata, dan pendapat ini cenderung diikuti oleh guru kami (Ibnu Hajar al-Haitami), yang teksnya berbunyi: Aku berpendapat, teks tersebut (mengistimewakan orang yang diagungkan) tetap memungkinkan untuk dibiarkan sesuai makna lahiriahnya (bersifat umum). 

Karena orang yang diagungkan, meskipun dalam urusan duniawi, seperti pemimpin dan para wakilnya, manusia pada umumnya akan memaklumi jika ia melangkahi pundak mereka dan tidak merasa terganggu oleh hal itu. Selesai.” (Hawasyis Syirwani, [Beirut: Darul Fikr, 2019] juz II, halaman 514).

Dengan demikian,  bagi para pemimpin, direksi, maupun pejabat, jika ingin mendapatkan fadhilah shaf pertama, jalannya sangat mudah dan mulia, yaitu datanglah lebih awal. 

Namun, apabila jamaah yang datang awal telah merelakan, maka tidak masalah untuk menyediakan tempat bagi para pengurus atau direksi. Wallahu a’lam. 

Muhammad Zainul Millah, Wakil Katib PCNU Kab. Blitar dan pengajar Pesantren Fathul Ulum Wonodadi Blitar.

Baca Artikel Selengkapnya