Konferensi Nasional Ulama Perempuan Indonesia Dorong Pemenuhan Hak Kelompok Disabilitas

3 jam yang lalu 1

Tangerang Selatan, NU Online

Konferensi Nasional Ulama Perempuan Indonesia mendorong pemenuhan hak bagi kaum disabilitas. Sikap ini mengemuka dalam Seminar Nasional Pra KUPI III yang diselenggarakan di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis (8/10/2026).


Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bahrul Fuad mengemukakan pentingnya paradigma kesempurnaan terhadap kaum disabilitas. Menurutnya, pemikiran ini dapat dibangun dengan penggunaan kata yang netral terhadap penyandang disabilitas.


“Penggunaan istilah disabilitas bisa disebut terminologi yang resmi,” kata pria yang akrab disapa Cak Fu itu.


Ia menjelaskan bahwa penyandang disabilitas merupakan mereka yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual hingga sensorik. Tak hanya itu, mereka pun terhambat oleh akses dalam hidup sehari-hari seperti sarana dan prasarana serta menghadapi berbagai hambatan sosial.


“(Seperti) Direndahkan, didiskrimasi, dianggap tidak mampu. Misal dalam melamar pekerjaan ada persyaratan harus sehat jasmani dan rohani itu hambatan sikap atau struktural,” terang aktivis hak disabilitas tersebut.


Sementara itu, Ketua Majelis Musyawarah KUPI Badriyah Fayumi mengatakan, pemenuhan hak kelompok disabilitas bisa dimulai dengan melibatkan mereka dalam penetapan hukum keagamaan (fiqih), tafsir maupun perumusan kebijakan.  Pelibatan ini dinilai penting untuk menghindari bias atau ketidakadilan.


Badriyah menjelaskan bahwa prinsip al-yusr (kemudahan) di dalam surah al-Baqarah ayat 185 perlu dipahami dengan melihat kondisi setiap orang, termasuk penyandang disabilitas. Menurutnya, makna kata tersebut tidak semestinya diukur berdasarkan kelompok non-disabilitas.


“Karena apa yang mudah bagi kita (non-disabilitas) belum tentu mudah bagi penyandang disabilitas,” tuturnya.


Ia menambahkan, seluruh mukallaf memiliki hak dan kesempatan untuk menjalankan ketakwaan secara maksimal sebagaimana termaktub dalam surah Ali Imran ayat 10 sekaligus bertaqwa sesuai kemampuan masing-masing sebagaimana at-Taghabun ayat 16.


Kemampuan ini, kata dia, tidak dapat diseragamkan tanpa memperhatikan kondisi setiap individu. Oleh karena itu, menurutnya, dalam konteks pemenuhan hak disabilitas, pengalaman kelompok disabilitas dan ulama perempuan Indonesia atau gerakan kultural yang lain perlu kolaborasi.


“Yang non-disabilitas itu juga harus terlibat. Jangan biarkan teman-teman disabilitas itu berjuang sendiri,” ajaknya.

Baca Artikel Selengkapnya