KUPI Kenalkan Fiqih Murunah untuk Atasi Problem Keagamaan bagi Penyandang Disabilitas

1 jam yang lalu 1

Tangerang Selatan, NU Online

Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) memperkenalkan Fiqih Murunah atau Fleksibilitas dalam agenda Seminar Nasional yang diselenggarakan di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, Kamis (8/10/2026).


Fiqih ini hadir sebagai respons terhadap kelompok disabilitas yang kerap tidak mendapatkan haknya dalam menjalankan peribadatan. Hukum Islam ini menekankan pentingnya diskusi antara teks keagamaan dengan pengalaman khas manusia terutama penyandang disabilitas.


"Maka ketika kita bicara tentang disabilitas, fiqih, kebijakan maka tidak sempurna, tidak rahmah Islam itu jika tidak mengajak atau mendengar teman-teman disabilitas," kata Ketua Majelis Musyawarah KUPI Badriyah Fayumi menjelaskan fiqih murunah secara epistemologis.


Ia mengatakan, ada tiga pilar penopang yang saling berkaitan bagi lahirnya fiqih murunah yakni ma'ruf, mubadalah atau kesalingan, dan keadilan hakiki. Dalam konteks ibadah, ia menyebut adanya kebutuhan khusus bagi mereka yang disabilitas fisik, yang tuli, dan yang tuna netra sehingga memerlukan perhatian khusus pula.


Dengan demikian, pengasuh Pondok Pesantren Mahasina Darul Quran wal Hadits itu mengatakan perlunya penafsiran ulang terhadap konsep azimah dan rukhsah dalam ushul fiqih. Azimah merupakan ketentuan hukum asal yang berlaku bagi para mukallaf, sedangkan rukhsah merupakan keringanan yang diberikan karena adanya uzur atau kondisi tertentu.


Menurutnya, pemahaman yang selama ini berkembang cenderung menempatkan uzur bersifat sementara. Ketika uzur tersebut hilang, hukum kembali kepada azimah. Namun, pola tersebut tidak selalu sesuai dengan kondisi penyandang disabilitas, karena keadaan yang mereka alami dapat bersifat permanen.


“Kalau memang kondisinya berbeda sejak awal dan perbedaannya itu bukan sementara seperti konsep uzur dalam rukhsah, maka fiqih yang kita hasilkan bersama-sama ini adalah fiqih yang memang azimah, bukan bagian dari rukhsah,” ujarnya.


Badriyah juga menjelaskan kaidah fiqih yang menyatakan perubahan hukum berdasarkan perubahan waktu, tempat, dan keadaan. Perubahan keadaan (al-ahwal) selama ini lebih banyak dipahami sebagai kondisi yang bersifat temporal atau sementara, seperti sakit, bepergian, dan wabah.


Menurutnya, pendekatan tersebut belum cukup untuk menjelaskan kondisi penyandang disabilitas yang bersifat tetap. Jika kondisi yang menjadi dasar perubahan hukum bersifat permanen, maka perubahan hukum yang dihasilkan juga semestinya dapat bersifat tetap.


"Perubahan hukum itu terjadi karena perubahan ruang, waktu dan kondisi. Jika kondisi itu sifatnya tetap maka kita tidak perlu melakukan perubahan-perubahan, karena rukhsah itu sifatnya istitsnai (pengecualian) padahal rukhsah itu bukan pengecualian," jelas Pengasuh Pondok Pesantren Mahasina Darul Quran wal Hadits tersebut.


Ia pun mennyampaikan bahwa gagasan tersebut merupakan bentuk dedikasi kemanusiaan Ulama Perempuan Indonesia dalam memastikan penyandang disabilitas mendapatkan haknya dalam beragama setara sesuai dengan kondisi dan kemampuannya.

Baca Artikel Selengkapnya